Problematika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Menghimpun Royalti Hak Cipta Di Indonesia

Yoyo Arifardhani

Abstract


Indonesia is an archipelagic country with a diverse range of arts, cultures, ethnicity, and religions that must be considered and protected as national assets. Copyright is one of the world’s most extensive intellectual property rights and involves a large number of people. According to Article 4 of Copyright Law No. 28 of 2014, a creator has the exclusive right to reproduce and distribute his work to third parties. Furthermore, the concept of economic rights, which is related to copyright, is defined as the right to benefit economically from the creation. According to Article 1 Paragraph 21 of the Copyright Law, royalties are defined as a reward for the use of the economic rights of a particular work or related rights products received by the creator or the owner of the related rights. Consequently, an institution known as the National Collective Management Organization (LMKN) was formed to implement the license to announce songs and music in Indonesia and also had the authority to draw, collect, and distribute royalties for commercial users. This study examined the role of LMKN in the collection of royalties in copyright and how the LMKN regulation in Government Regulation No. 56 of 2021 concerning the Management of Royalties for Song and Music Copyrights can guarantee the fulfilment of the creator’s economic rights. Lastly, an empirical juridical legal research method was used to address these issues.

Keywords: Authority; LMKN; Government Regulation; Royalties.

 

Abstrak

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragaman seni, budaya, suku, dan agama yang harus diperhatikan dan dilindungi sebagai aset nasional. Hak cipta adalah salah satu hak kekayaan intelektual paling luas di dunia dan melibatkan banyak orang. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak dan mendistribusikan ciptaannya kepada pihak ketiga. Selanjutnya konsep hak ekonomi yang berkaitan dengan hak cipta diartikan sebagai hak untuk memperoleh manfaat secara ekonomis dari ciptaan. Menurut Pasal 1 Ayat 21 Undang-Undang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan hak ekonomis suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melaksanakan izin mengumumkan lagu dan musik di Indonesia serta berwenang untuk menarik, memungut, dan mendistribusikan royalti bagi pengguna komersial. Penelitian ini mengkaji tentang peran LMKN dalam pemungutan royalti pada hak cipta dan bagaimana pengaturan LMKN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi pencipta. Terakhir, metode penelitian hukum yuridis empiris digunakan untuk mengatasi masalah ini.

Kata Kunci: Wewenang; LMKN; Peraturan Pemerintah; Royalti.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Atmadja, Hendra Tanu. “Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta menurut Sistem Civil Law dan Common Law.” Jurnal Hukum, vol. No 23 Vol. 10, 2003, p. 154.

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang –undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya. Bandung, PT. Alumni, 1999.

Dharmawan, NK Supasti, and Made Sarjana. “Konstruksi Perjanjian Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pencipta: Kajian Asas Hukum Perjanjian vs Campur Tangan Negara.” Kompikasi Materi Konferensi Nasional Hukum Perdata III, 2016. Universitas Brawijaya.

Maharani, Desak Putu Lina, and I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana, vol. 7, no. 10, 2019, pp. 6-8.

Margono, Suyud. Hukum Dan Perlindungan Hak Cipta. Jakarta, Novindo Pustaka Mandiri, 2003.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung, PT. Alumni, 2011.

Panjaitan, Hulman, and Wetmen Sinaga. Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspeknya (Edisi Revisi). Jakarta, UKI Pres, 2017.

Sherwood, Robert M. Intellectual Property and Economic Development, Alexandria, Virginia, 1990.

Sidauruk, Christina. “Kedudukan Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sebagai Lembaga Pengumpul Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Penulisan Hukum Sarjana, 2016. Universitas Lampung.

Syamsudin, M. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014.

Tim Visi Yustisia. Panduan Resmi Hak Cipta. Jakarta, Visi Media, 2015.

Undang –undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.26065 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.