Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu dan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta

Lysanza Salawati, Abdul Manan, Dhody A.R Widjajaatmadja

Abstract


A Land Deed Registrar (PPAT) is only authorized to check the formal correctness of the identity of the parties such as the Identity Card (KTP) and the legal basis for the actions of the parties. They are not required to check the material truth of the identities of the parties because in the deed they made, the PPAT only included the information or the wishes of the parties presented to them. The method used in this research is the normative legal research method or the library legal research method, which is the method or method used in legal research which is carried out by reviewing materials derived from the literature supported by empirical data through interviews with relevant practitioners. This study uses the juridical-normative method, namely examining legal rules or regulations as a building system related to a legal event. The results of the study state that in practice, although the introduction is mandatory, there are still many legal problems with PPAT deeds caused by identities such as fake Identity Cards (KTP), fake signatures, documents, letters or false statements which then cause harm to other parties.

Keywords: Legal Consequences; Land Titles Registrar; sue

 

Abstrak

Seorang Pejabat Pencatat  Akta Tanah (PPAT) hanya berwenang memeriksa kebenaran formil dari identitas para pihak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dasar hukum tindakan para pihak. Mereka tidak diharuskan untuk memeriksa kebenaran materiil dari identitas para pihak karena dalam akta yang dibuatnya, PPAT hanya memasukkan keterangan atau kehendak para penghadap yang disampaikan kepadanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan yang berasal dari literature yang didukung dengan data empiris melalui wawancara dari praktisi yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yaitu meneliti kaidah atau peraturan hukum sebagai suatu bangunan sistem yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa pada praktiknya meskipun pengenalan wajib dilakukan, namun masih terdapat banyak permasalahan hukum akta PPAT yang disebabkan adanya identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, Tanda tangan palsu, dokumen, surat atau keterangan palsu yang kemudian menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Kata Kunci: Akibat Hukum; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Gugat


Full Text:

PDF

References


A.A Leonard Kiuk, “Permasalahan Hukum Yang Berkaitan Dengan Pemanggilan Dan Pengambilan Minuta Akta (Lembar Pertama) dan Warkah PPAT (Protokol) (Kajian Singkat Das Sein Dan Das Sollen)”, Webinar Pengda IPPAT Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bekasi, 2021.

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, Agustus, 2005.

Darwanto Gunawan, Membedah Akta PPAT, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Dyra Radhite Oryza Fea, Pedemoan Terlengkap Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Legality, Yogyakarta, 2020.

Habib Adjie, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadp UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung, 2008.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kencana, Surabaya, 2020.

I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Kajian Hukum dan Keadilan, 2016.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet.IV, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Mustofa, Tuntutan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Karya Media, Yogyakarta, 2010.

Putri AR, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris Yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, PT. Softmedia, Jakarta, 2011.

Salim HS, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rajawali Pers, Mataram, 2019.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu, tanpa nama penerbit, tanpa tahun.

Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook) Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pekawinan, Cet. 41, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

Viona Ansila Domini, dkk, “Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Dan Identitas Penghadap Dalam Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 10/Pid/2018/Pt.Dki”),Universitas Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Cet. II, Pustaka Busana, 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.25884 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.