Penerapan Yurisdiksi Universal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Foreign Terrorist Fighter
Abstract
The boundaries of a country's sovereignty today are increasingly blurred due to globalization. The era of globalization is marked by technological advances and free trade between countries. In addition to the positive impact of globalization, globalization also has excesses of crime that are rapidly increasing along with advances in information technology and transformation. Transnational crime has grown to become a threat to society as a result of the globalization era. One of the transnational crimes in the era of globalization is terrorism. In general, terrorism is included in the characteristics of these serious crimes. This is because the criminal act of terrorism is a crime committed using violence or the threat of violence in a deliberate, systematic and planned manner, which creates an atmosphere of terror or widespread fear by targeting state officials, random or unselected civilians, as well as vital objects that are strategic, environmental, and public facilities or international facilities and tend to grow into symmetrical hazards that endanger state security and sovereignty, territorial integrity, peace, human welfare and security, both nationally, regionally and internationally.
Keywords: Universal Jurisdiction; Criminal Acts; Foreign Terrorist Fighter
Abstrak
Batas-batas kedaulatan suatu negara dewasa ini semakin kabur dikarenakan dari globalisasi. Era globalisasi ditandai dengan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas antar negara. Selain dampak positif dari globalisasi tersebut, globalisasi juga memiliki ekses kejahatan semakin pesat seiring dengan kemajuan di bidang teknologi informasi dan transformasi. Kejahatan lintas negara telah tumbuh menjadi salah satu ancaman bagi masyarakat sebagai dampak dari era globalisasi. Salah satu kejahatan lintas negara di era globalisasi adalah terorisme. Secara umum terorisme masuk dalam karateristik kejahatan serius tersebut, hal ini dikarenakan tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencana, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dengan target aparat negara, penduduk sipil secara acak atau tidak terseleksi, serta objek vital yang strategis, lingkungan hidup, dan fasilitas publik atau fasilitas internasional dan cenderung tumbuh menjadi bahaya simetrik yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara, integritas teritorial, perdamaian, kesejahteraan dan keamanan manusia, baik nasional, regional, maupun internasional.
Kata Kunci: Yuridiksi Universal; Pelaku Tindak Pidana; Foreign Terrorist Fighter
Full Text:
PDFReferences
Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2018). Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.
Anisa, Khaira. (2018). Upaya Perancis Dalam Penanggulangan Foreign Fighters dari Konflik Suriah 2014-2016
Atmasasmita, Romli. (1995). “Pengantar Hukum Pidana Internasional”, Bandung: Eresco.
Azmi, Naufal Afif; dan Aulia, Arina Wafa. (2019). “Analisis Kebijakan Global War On Terror (GWOT) di Era Donald Trump”, Senas POLHI, No.2.
Fatoni, Ivan; dan Rahayu, Sri Lestari. (2016). “Status Teroris dalam War On Terror (Kajian Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional)”, Beli ac Pacis, Vol.2 No.1.
Fitriliani, Yulia. “Jurisdiksi Negara dalam Kejahatan Terorisme”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol.4 No.1.
Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. (2020), "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6. p.1869-1879.
Hiariej, Eddy O.S. (2009). “Pengantar Hukum Pindana Internasional”, PT Erlangga., Jakarta.
I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, (2021). Criminal Acts of Defamation Due To Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.
Jahroni, Jajang; dan Jamhari Makruf, (2016). Memahami Terorisme Sejarah, Konsep, dan Model, PT Balebat Dedikasi Prima, Jakarta.
Komariah, Mamay. “Penelitian Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Persfektif Hukum Pidana Internasional”.
Kusumaatmadja, Mochtar. (1982). Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Jakarta.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2014). How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.
Mahsyar, Ali. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme; Sebuah kritik atas Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). “Penelitian Hukum”, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
National Security Coordination Centre. (2004). The Fight Against Terror: Singapore’s National Security Strategty.
Parthiana, I Wayan. (1990). Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung.
Sefriani, (2014). Hukum Internasional Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sefriani, Karakteristik The Most Serious Crime Menurut Hukum Internasional Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-X/2012,
Strong, C.F. (2004). Konstitusi-konstitusi Politik Modern, Nusamedia, Bandung.
Subihat, Ihat. (2014). ”Yurisdiksi kriminal Pemberantasan tindak Pidana Terorisme”, Penerbit Imperium, Yogyakarta.
Sunardi, Abdul Wahid dkk, (2017). “Terorisme dalam Prespektif Politik Hukum Pidana Internasional”, Nirmana Media, Tangerang Selatan.
Yowanda, (2013). “Penggunaan Kekuatan Bersenjata Terhdap Kelompok Teroris Ditinjau dari Prespektif Hukum Humaniter Internasional”, Lex et Societatis, Vol.I No.4.
Yunanto, Sri; dkk, (2017). Ancaman dan Strategi Penanggulangan Terorisme di Dunia dan Indonesia, Institute For Peace and Security Studies (IPSS) dan CV. Multi Inovasi Mandiri (MIM), Jakarta.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
Peraturan Perundang-undangan:
Putusan Nomor: 2246/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Article 2 (b) United Nations Convention against Transnational Organized Crime
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Rindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25642 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.