Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Dalam Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dikaitkan dengan Faktor Korelatif Kriminalisasi

Leonardus Agung Putra Utama, Febby Mutiara Nelson

Abstract


The main difference between the Emergency Law 12/1951 and the law that came before it is how punishments work. A sentence of 4 (four) years will be given if someone transfers guns without permission from the Chief of Police in Article 4c and Article 3 of Law 8 of 1948. When it comes to the Emergency Law 12/1951, it is punishable by death, life imprisonment, or a temporary prison sentence of up to twenty years. The difference in punishments is big because of the state's security situation at the time the emergency law was passed. However, do these sanctions still make sense in light of the current situation? People who do this kind of research call it "normative" or "library law research." When reviewing and analyzing library materials or secondary data that are related to research materials, the normative approach is used. This approach is used to look at primary legal materials, secondary legal materials, and third-party legal materials. Other laws and regulations that deal with guns and sharp weapons, like Regulation of the Head of the Indonesian National Police Number 18, 2015, which deals with licensing, supervision, and control of non-organic firearms of the Indonesian National Police/Indonesian National Armed Forces for Self-Defense and Regulations of the Head of the Indonesian National Police.

Keywords: Firearms; Sharp Weapons; Criminalization

 

Abstrak

Perbedaan antara Undang-Undang Darurat 12/1951 dengan Undang- Undang sebelumnya yang paling terlihat adalah tentang sanksi. Sebagai contoh, dalam Pasal 4c jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1948 bila terjadi pemindahtangan senjata api tanpa tanpa ijin dari Kepala Kepolisian maka akan dikenakan pidana selama 4 (empat) tahun. Sementara dalam Pasal 1 ayat (1) UU Drt 12/1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Perbedaan sanksi yang signifikan mengingat situasi keamanan negara pada saat dibuatnya UU darurat. Namun apakah sanksi tersebut masih relevan bila dibandingkan dengan kondisi saat ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Peraturan mengenai sejata api dan senjata tajam selain Undang- Undang Darurat 12/1951 seperti contohnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.enja

Kata Kunci: Senjata Api; Senjata Tajam; Kriminalisasi


Full Text:

PDF

References


A. Josias, Simon, (2015). “Senjata Api dan Penangan Tindak Kriminal”, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

A.P. Simester dan G R Sullivan, (2000). “Criminal Law Theory and Doctrine”, Oxford: Hart Publishing.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2018). Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Choky, Ramadhan, (2016). “Pengantar Analisis Ekonomi Dalam Kebijakan Pidana di Indonesia”, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Hamzani, Achmad Irwan; Hartoyo, Dwijoyo; Nuridin, Nuridin; Khasanah, Nur; Aravik, Havis; and Yunus, Nur Rohim. (2020). "Struggle for Law Principles In Law Development", Solid State Technology, Volume: 63, Issue: 6 (2020), p.1869-1879.

Hugh D. Barlow, (1984). “Introduction to Criminology”, Third Edition, Boston: Little Brown and Company.

I Imanuddin, RRD Anggraeni, A Rezki, NR Yunus, (2021). Criminal Acts of Defamation Due to Debt Collection Through Social Media. Natural Volatiles & Essential Oils (NVEO) Journal 8 (4), 11685-11695.

Juwita, Eka, (2016). “Penegakan Hukum Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Replika (Airsoft Gun) yang Dilakukan oleh Warga Sipil Dihubungkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Bandung: Prosiding.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2014). How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

Rakyu, Swanabumi. (2020). “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam”, Surabaya: Jurist-Diction.

Rusli Effendi dkk, (1986). “Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional” dalam BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia, Jakarta, Binacipta.

Söderqvist, T., Brinkhoff, P., Norberg, T., Rosén, L., Back, P. E., & Norrman, J. (2015). ”Cost-benefit analysis as a part of sustainability assessment of remediation alternatives for contaminated land. Journal of environmental management.”

Surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.82 Tahun 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI;

Topo, Santoso, (2020). “Hukum Pidana sutau Pengantar”, Depok: PT Raja Grafindo.

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

Internet

Http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/16724-polri-tarik-senjata-api-sipil. Pada tanggal 29 Desember 2021. Jam 14.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.25115 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.