Tinjauan Yuridis Terhadap Dugaan Praktek Monopoli PT. X Melalui Pendekatan Rule of Reason Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Abstract
The BPNT program in Lebak Regency is administered by PT. X. It now has 106,230 Beneficiary Families. PT. X is suspected of engaging in monopoly behavior, infringing Article 25 Paragraph (1) letters a, b, and c regarding Dominant Position, and violating Article 26 about Multiple Positions. The goal of this study is to examine PT. X's alleged monopolistic behavior using a rule of reason approach in accordance with the provisions of Law No. 5 of 1999 prohibiting monopolistic practices and unfair business competition. This research employs a legal-normative approach with a statutory focus. The data are derived from secondary sources such as legislation, books, and periodicals that are regarded as primary legal material. Qualitative methods were used to assess data collected during field research and document studies. The findings indicated that PT. X did not exhibit monopolistic behavior, market control, or the absence of concurrent positions that result in unfair commercial competition. Additionally, PT X does not meet the requirements of Article 25 of Law No. 5 of 1999 prohibiting Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in Connection with a Dominant Position because it has not been established that other business actors cannot engage in business competition for identical goods or services, implying that PT. X cannot be said to be engaging in monopolistic practices or unfair business competition in connection with a dominant position. Additionally, PT. X's distribution of BPNT lacks a feeling of justice, which contributes to the absence of welfare. To anticipate and mitigate this, KPPU must supervise companies involved in the BPNT program in Lebak Regency. To avoid regulations that violate business competition law, the government can refer to the OECD Toolkit Regulatory Impact Assessment, a systemic approach for critically assessing the positive and negative effects of existing regulations.
Keywords: BPNT; Monopoly; Dominant Position; Well-being
Abstrak
Program BPNT di Kabupaten lebak dengan total 106.230 Keluarga Penerima Manfaat yang dikuasai oleh PT. X. Penguasaan tunggal tersebut menjadikan PT. X diduga melakukan praktek monopoli, pelanggaran Pasal 25 Ayat (1) huruf a, b, dan c yaitu tentang Posisi Dominan dan pelanggaran pasal 26 tentang Jabatan Rangkap. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dugaan praktek monopoli PT. X melalui pendekatan rule of reason dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, data diperoleh dari data sekunder, yang dijadikan bahan hukum primer berupa perundang-undangan, buku dan jurnal. Data diperoleh dari studi lapangan dan studi dokumen kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. X tidak memenuhi unsur praktek monopoli, penguasaan pasar dan tidak adanya rangkap jabatan yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu PT X juga tidak memenuhi unsur Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang terkait dengan Posisi Dominan karena tidak terbukti mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama, sehingga PT. X tidak dapat dikatakan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pengamatan yang sesuai teori rule of reason. Tindakan penyaluran BPNT yang dilakukan PT. X juga tidak memberikan rasa keadilan yang berdampak pada minimnya kesejahteraan. Upaya mengantisipasi dan meminimalisir hal tersebut diantaranya, KPPU perlu mengawasi perusahaan yang terkait dengan program BPNT di Kabupaten Lebak dan sebagai upaya pencegahan peraturan yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha, pemerintah dapat mengacu pada OECD Toolkit Regulatory Impact Assessment yaitu pendekatan sistemik untuk menilai secara kritis efek positif dan negatif dari regulasi yang ada.
Kata Kunci: BPNT, Monopoli, Posisi Dominan, Kesejahteraan
Full Text:
PDFReferences
Fadhila, Ovilia Shely. (2020). Upaya Mencegah Pelanggaran Praktik Monopoli Yang Dilakukan Oleh PT. Angkasa Pura, LEX Renaissance, NO. 1 VOL. 5 Januari 2020, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Ibrahim, Johnny. (2007). Hukum Persaingan Usaha, Bayumedia Publishing, Malang.
Ibrahim, Johnny. (2009). Hukum Persaingan Usaha Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2014). How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.
Margono, Suyud. (2009). Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta.
Marhaeni, Luh Mita. Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha(Kppu) Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli Melalui Kartel, Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada media Group.
MD, Moh Mahfud. (2010). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi Revisi), Renaka Cipta, Jakarta.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Nugroho, Susanti Adi. (2002). Pengantar Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia, Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Siswanto, Arie. (2002). Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor.
Supriatna, (2016). Persekongkolan Bisnis Dalam Bentuk Perjanjian Kartel, Jurnal Positum, Volume I No. 1.
Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Weliansyah, Musa. Artikel, Euforia Bicara Monopoli Akibat Conflict of Interest PT. Aam Prima Artha Pada Perogram Bpnt Di Provinsi Banten.
Yunus, N.R. (2012). Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Jakarta: Jurisprudence Press.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.25071 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.