Legalitas Kawin Kontrak Dalam Persepsi Hukum Islam
Abstract
The marriage bond is a sacred institution that justifies the relationship between a man and a woman legally and has legal implications. However, the phenomenon that occurs is that there are mut'ah marriages or contract marriages carried out by some people which are only based on temporary pleasure. This study uses a qualitative research method with a literature approach. The results of the study state that the status of contract marriage or mut'ah marriage is considered illegal and illegitimate in Islamic law and has a negative impact, not only on the perpetrator, but also on the child resulting from a contract marriage, on the wife, and also on the surrounding environment.
Keywords: Contract Marriage; Legal Status; Islamic Perception
Abstrak:
Ikatan perkawinan merupakan suatu pelembagaan suci yang menghalalkan hubungan antara seorang lelaki dengan seorang wanita dengan ikatan sah dan memiliki dampak hukum. Akan tetapi fenomena yang terjadi, ada pernikahan mut’ah atau kawin kontrak yang dilakukan oleh sebagian orang yang hanya dilandaskan atas kesenangan sementara saja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur. Hasil penelitian menyatakan bahwa status kawin kontrak atau nikah mut’ah dianggap illegal dan tidak sah dalam hukum Islam dan menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap anak hasil kawin kontrak, terhadap sang istri, dan juga terhadap lingkungan sekitar.
Kata Kunci: Kawin Kontrak; Status Hukum; Persepsi Islam
Full Text:
PDFReferences
Aidatussholihah, Nurlailiyah. “Kawin Kontrak Di Kawasan Puncak: Antara Normatif, Yuridis Dan Realita.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2012).
Ali, Muhamad. “Hukum Nikah Mut’ah Dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama).” Jurnal Risalah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 1, no. 1 (2016): 30–41.
Arifin, Muhamad Ramdan. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implikasi Fenomena Kawin Kontrak Dalam Kehidupan Sosial, Ekonomi Masyarakat Desa.” Khazanah Hukum 1, no. 1 (2019): 1–12. https://doi.org/10.15575/kh.v1i1.7129.
Aulia, Mohamad Faisal, Nur Afifah, and Gilang Rizki Aji Putra. “Hak Asuh Anak Dalam Keluarga Perspektif Keadilan Gender.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, no. 1 (2021): 285–96. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19388.
Haris Hidayatullah. “PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH.” Religi: Jurnal Studi Islam 5, no. April (2014): 72–102.
Indira Acintya Hapsari, Rofiatul Mahmudah. “NIKAH SIRI DAN NIKAH KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA.” JoLSIC 2, no. 1 (2014): 71–82. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jolsic.v2i1.50193.
M. Yusuf, M. Yusuf. “Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga.” At-Taujih : Bimbingan Dan Konseling Islam 2, no. 2 (2020): 96. https://doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6530.
Nawati, Ayun. “FENOMENA KAWIN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF GENDER DI KABUPATEN JEPARA.” Ijtimaiya : Journal of Social Science Teaching 3, no. 2 (2019): 86–95.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24855 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.