TanggungJawab Kurir dalam Transaksi Perdagangan Elektronik (ecommerce) dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam Perspektif Hubungan Keagenan

Rama Dhianty

Abstract


Payment facilities with cash on delivery (COD) payment methods in online buying and selling transactions have experienced significant developments, along with the emergence of digitalization and the COVID-19 pandemic.  COD aims to increase competitiveness and reach a wider market, especially targeting consumers who do not yet have access to financial institutions (unbanked). The legal relationship that occurs involves five parties other than sellers and buyers, there is a digital platform as a marketplace, expedition service providers and couriers who are obliged to deliver goods and receive payments from buyers. Many cases that occur cause problems that boil down to couriers. The research approach used is normative legal research that results in the conclusion, that in the perspective of agency relations, the courier is functionally an agent representing the expedition. Couriers perform their obligation to send goods and receive payments based on orders from the seller as the principal.  In this case, the courier acts on the risks and responsibilities of the seller as the principal. The implications of the gig economy on couriers do not need to occur, considering that in the legal principle of courier agencies are only responsible to the extent ordered by the principal according to the COD method.  Therefore, (1) the government needs to make special rules on agency services, (2) digital shopping platforms are obliged to regulate the rights and obligations of all parties involved in cod methods, (3) improve digital literacy to buyers.

Keywords: E commerce; COD; Agency; Covid-19; Courier

 

Abstrak.

Fasilitas pembayaran dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) dalam transaksi jual beli online mengalami perkembangan yang signifikan, seiring dengan kemunculan digitalisasi dan pandemi COVID-19. COD bertujuan meningkatkan daya saing dan menjangkau pasar yang lebih luas, terutama menyasar konsumen yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan (unbanked). Hubungan hukum yang terjadi melibatkan lima pihak selain penjual dan pembeli, terdapat platform digital sebagai marketplace, penyedia jasa ekspedisi dan kurir yang berkewajiban mengirimkan barang dan menerima pembayaran dari pembeli. Banyak kasus yang terjadi menimbulkan  masalah yang bermuara pada kurir. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menghasilkan kesimpulan, bahwa dalam perspektif hubungan keagenan, kurir secara fungsional adalah agen yang mewakili ekspedisi. Kurir melakukan kewajibannya yaitu mengirim barang dan menerima pembayaran berdasarkan perintah dari penjual selaku prinsipal. Dalam hal ini kurir bertindak atas risiko dan tanggung jawab penjual selaku prinsipal. Implikasi gig economy terhadap kurir tidak perlu terjadi, mengingat dalam prinsip hukum keagenan kurir hanya bertanggung jawab sebatas apa yang diperintahkan oleh prinsipal sesuai metode COD. Oleh karena itu, (1) pemerintah perlu untuk membuat aturan khusus tentang jasa keagenan, (2) platform belanja digital wajib mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam metode COD, (3) meningkatkan literasi digital kepada pembeli.

Kata Kunci: E commerce; COD; Keagenan; Covid-19; Kurir


Full Text:

PDF

References


ABSAR, M. (MUHAMAD). “Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan.” Legal Opinion 2, no. 5 (2014): 151453. Palu, https://doi.org/10.0/CSS/ALL.CSS.

bpkn.go.id. “Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” 2021. Jakarta, diakses 4 Januari 2022, pukul 22.15 https://bpkn.go.id/posts/show/id/2357.

Bhatti, Anam, Hamza Akram, and Ahmed Usman Khan. “E-Commerce Trends during COVID-19 Pandemic The Impact Of Social Media Mobile Advertising On Consumer Perception And Consumer Motivation By Considering Mediating Role As Brand Image And Brand Equity View Project M.Phill Business Administration View Project.” International Journal of Future Generation Communication & Networking 13, no. 2 (2020). Universitas Utara Malaysia, Malaysia https://www.researchgate.net/publication/342736799.

Delpiero, Maichle, Farah Azzahra Reynaldi, Istiawati Utami Ningdiah, and Nafisah Muthmainnah. “Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (August 12, 2021). FH Unpad, Bandung.http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/509.

Keban, Yeremias T, Ari Hermawan, and Arif Novianto. “(PDF) Menyoal Kerja Layak Dan Adil Dalam Ekonomi Gig Di Indonesia.” IGPA Press, 2021. , Magister Adminitrasi Publik Fisipol UGM, Yogyakarta https://www.researchgate.net/publication/356825520_Menyoal_Kerja_Layak_dan_Adil_dalam_Ekonomi_Gig_di_Indonesia.

Lana, Levi. “Keagenan Di Indonesia Analisis Yuridis Dan Praktis.” Jurnal Hukum Bisnis 25 (2006).,Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta

Pardede, Grace Evelyn, and Ferdinand Sujanto. “Urgensi penyeragaman kebijakan cod pada marketplace indonesia demi mewujudkan perlindungan hukum.” Journal Economic & Business Law Review 1, no. 2 (November 7, 2021), FH Universitas Jember, Jember,12–28. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/27731.

Rizki, Muchammad Januar. “Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online.” hukumonline.com, 2021., diakses pada 4 Januari 2022,pukul 23.00 https://www.hukumonline.com/berita/a/penjelasan-perusahaan-e-commerce-soal-ketentuan-cod-belanja-online-lt60b2377570d21.

Serfiyani, Cita Yutisia, Iswi Hariyani, and Serfianto D. Purnomo. “Buku Pintar Bisnis Online Dan Transaksi Elektronik : Plus Tips Bijak Mendirikan Bisnis Online, Mengembangkan Bisnis Online, Belanja Online, Transaksi Online, Dan Menghindari Penipuan Online / Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, Iswi Hariyani.” PT. Gramedia Pustaka Utama, 2013. Jakarta https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=857973.

Tohir, Toto. “Pengertian Dan Kedudukan Agen Dalam Suatu Hubungan Hukum (Analisis Dalam Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Dan Hukum Islam).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 9, no. 19 (February 19, 2002). FH Universitas Islam Yogyakarta.https://doi.org/10.20885/IUSTUM.VOL9.ISS19.ART10.

Wayan, I, and Gde Wiryawan. “Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) I Wayan Gde Wiryawan.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 2 (September 28, 2021). FH Universitas Udayana, Bali. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3126.

KrAsia, “Kurir Beserta Aktivis Menuntut Reformasi Dalam Gig Economy Di Indonesia | Dailysocial,” dailysocial.id, 2021, diakses 20 Desember 2021, pukul 21.55. https://dailysocial.id/post/kurir-beserta-aktivis-menuntut-reformasi-dalam-gig-economy-di-indonesia.

Erizka Permatasari, “Ogah Bayar Pesanan Cash on Delivery (COD), Ini Hukumnya! - Klinik Hukumonline,” www.HukumOnline.com, 2021, diakses pada 20 Desember 2021, pukul :20.52 https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt60a78e8f5f1ca/ogah-bayar-pesanan-i-cash-on-delivery-i-cod-ini-hukumnya-.

Satria Trilaksana Akbar, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Aplikasi Shopee,” diakses pada 20 Desember 2021,pukul 22.30.v2.eprints.ums.ac.id, 2020, http://v2.eprints.ums.ac.id/archive/etd/87878.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24671 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.