Kepastian Hukum Dalam Pemilihan Kepala Desa Dengan Penggunaan Asas-Asas Pemilihan Umum Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Abstract
The background of this research is that the implementation of village head elections is conditional on fraud and money politics which are suspected to be indicators, in its implementation it is necessary to analyze whether the principles of general elections have been carried out properly or even vice versa, whether they have legal certainty and are carried out fairly for all individuals involved. Identification of problems that need to be discussed and analyzed in this study are how to organize village head elections based on the 1945 Constitution and Law Number 6 of 2014 concerning Villages, and how to apply General Election Principles in achieving legal certainty in Village Head Elections in Bandung Village and Malabar Village, Serang Regency. The research methods used in this research include qualitative research, with a historical juridical approach, an explanatory juridical approach, and a synchronization law approach. The research sources used consisted of primary data and secondary data. The legal materials used in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection techniques were carried out by personal library studies and field studies. The research location was in Bandung Village and Malabar Village, Bandung District, Serang Regency, Banten Province. Based on the results of the study, it can be concluded that the application of general election principles in village elections cannot be said to be perfectly implemented has not achieved legal certainty and does not meet the principle of justice.
Keywords : Certainty, Village Head Election, Election Principles.
Abstrak
Latar belakang penelitianan ini bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa syarat dengan kecurangan dan politik uang yang diduga menjadi indikatornya, pada pelaksanaannya perlu dianalisis apakah asas-asas pemilihan umum telah dilaksanakan dengan baik atau bahkan sebaliknya, apakah memiliki kepastian hukum dan dilaksanakan adil bagi semua individu yang terkait. Identifikasi masalah yang perlu dibahas dan dianalisis dalam penelitian ini yaitu, bagaimana penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bagaimanakah Penerapan Asas-Asas Pemilihan Umum dalam mencapai kepastian hukum pada Pemilihan Kepala Desa di Desa Bandung dan Desa Malabar Kabupaten Serang. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini meliputi jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis historis, pendekatan yuridis eksplanaturis, dan pendekatan hukum sinkrunisasi. Sumber penelitian yang digunakan terdiri dari data primer serta data sekunder. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dan studi lapangan. Lukasi penelitian dilakukan di Desa Bandung dan Desa Malabar Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Pruvinsi Banten. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas-asas pemilihan umum dalam pemilihan kepada desa belum sempurna diterapkan dan belum mencapai kepastian hukum dan kurang memenuhi asas keadilan.
Kata Kunci : Asas-asas, Pemilihan Kepala Desa, Kepastian Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. (2012). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Cetakan kedua, Jakarta.
Chumaedy, Ahmad. (2020). Filsafat Politik, Indigo Media, Cetakan ke-1, Tangerang.
Dicey, A.V. (2014). Pengantar Hukum Konstitusi, Penerjemah : Nurhadi, Nusamedia, Cetakan keempat, Bandung.
Firdaus, (2015). Constitusional engineering, Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi & Sitem Kepartaian, Yrama Media, Cetakan pertama, Bandung.
Hartono, Sunaryati. (1988). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta Anggota IKAPI, Bandung, Cetakan kedua.
HAW. Widjaja, (2005). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT Raja Grafindo-Persada, Cetakan ke 3, Jakarta.
Husna, F; Yunus, NR. Gunawan, A. (2021). Indonesian Legal Politics of Islamic Boarding School Curriculum Regulation. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8 (5), 1675-1692.
Jamaludin, Adon Nasrullah. (2017). Sosilogi Perdesaan, Pustaka Setia, Cetakan kedua, Bandung.
Kansil, C.S.T. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Cetakan kedelapan, Jakarta.
Kelsen, Hans. (2014). Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Cetakan ke IX, Bandung.
Kusnadi, Moh; Harmaily Ibrohim, (1985). Hukum Tata Negara Indonesia, CV “Sinar Bakti”, Cetakan keenam, Jakarta.
Latif, Yudi. (2019). Negara Paripurna, PT. Gramedia Pustaka Utama, Cetakan ketujuh, Jakarta.
Margono, (2020). Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Cetakan kedua, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum, prenadamedia Group, Cetakan ke empat belas, Jakarta Timur.
MD, Moh. Mahfud. (2018). Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan kedelapan, Depok.
Montesquieu, (1977). The Spirit Of Law, Nusa Media, Ujungberung Bandung, California Press.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3 (2016). Al-Maududi, Abul A’la. (1996). Khilafah dan Kerajaan, Mizan, Cetakan keenam, Bandung.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)
Muljatno, (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Cetakan kedua puluh dua, Jakarta.
Perdana, Aditya; Benget Manahan Silitonga, Ferry Daud M Liando, Ferry Kurnia Rizkiyansah, Kris Nugroho. Mada Sukmajati, Pramono U. Tantowi, Titi Anggraini, (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia, KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta Pusat.
Prasetyo, Teguh. dan Abdul Halim Barkatulloh, (2016). Filsafat, Teori, & ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan keempat, Jakarta.
Raharjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum, GentPublishing, Cetakan ke 1, Yogyakarta.
Raharjo, Satjipto. (2019). Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Cetakan keempat, Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, cetakan ke 4, Jakarta, 1990..
Salim; dan Erlies Septiana Nurbani, (2018). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Kharisma Putra Pratama Ofset, Cetakan kesatu, Jakarta.
Sodikin, (2014). Hukum Pemilu, Pemilu sebagai Praktek Ketatanegaraan, Gramata publishing Cetakan ke 1 , Bekasi Jawa Barat.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press), Cetakan ke 3, Jakarta.
Soemantri, Sri; (1992). Bunga Rampai hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni/199/Bandung, Cetakan ke 1.
Sutiyoso, Bambang. (2015). Metode Penemuan Hukum, UII Press, Cetakan keempat, Yogyakarta.
Syafrudin, Ateng. dan Suprin Na’a, (2010). Republik Desa, PT. Alumni, Cetakan ke-1, Bandung.
Usman, Suparman. (2010) Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Suhud Sentra Utama, CV, Cetakan kesatu, Serang.
Waluyo, Bambang. (1996). Penelitian hokum dalam Praktek, Sinar Grafika Offset, Cetakan kedua, Jakarta.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019).
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24483 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.