Perlindungan Hukum Penerima Fidusia Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemberi Fidusia Pada Jaminan Fidusia

Syafrida Syafrida, Ralang Hartati, Hasudung Sinaga

Abstract


Fiduciary rights are material rights that provide guarantees. The purpose of writing is to find out the legal protection for fiduciary recipients if the fiduciary giver is in default. The research method used is library research using secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research is juridical normative. Fiduciary guarantee certificates provide legal protection for fiduciary recipients if the fiduciary giver defaults. The fiduciary recipient can sell on his own power the object that is the object of the fiduciary guarantee for the settlement of his receivables. Irah Irah's fiduciary certificate "For the sake of Justice Based on God Almighty" has the same legal force as a judge's decision with the power to carry out forced executions. The sale of collateral objects can be carried out under the hand based on the agreement of both parties at a high price that is mutually beneficial to both parties.

Keywords: Legal Protection; Fiduciary Recipient; Default

 

Abstrak

Fidusia merupakan hak kebendaan yang bersifat memberikan jamian. Tujuan penulisan  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penerima fidusia apabila pemberi Fidusia melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalan penelitian kepustakaan menggunaan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian bersifat yuridis normatif. Sertifikat jaminan  fidusia memberikan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia apabila pemberi fidusia melakukan wanprestasi. Penerima fidusia dapat menjual atas kekuasaan sendiri benda yang menjadi objek jaminan fidusia untuk pelunasan piutangnya.  Sertifikat fidusia Irah irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” kekuatan hukumnnya sama dengan putusan hakim berkekuatan tetap dilakukan eksekusi paksa. Penjualan objek jaminan dapat dilakukan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan harga yang tinggi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Kata kunci: Perlindungan Hukum; Penerima Fidusia; Wanprestasi


Full Text:

PDF

References


BUKU

Badrulzaman, Marian Darus. (1991), Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fidusia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hasbullah, Frieda Husni. (2005), Hukum Kebendaan Perdata, Haka Hak Yang Memberikan Jaminan, (Jakarta: Ind Hill-Co, 2005, cet.ke-2)

Marzuki, Peter Mahmud. (2014), Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media group, cet. ke-9)

Prayitno, A Andi. (2009). Hukum Fidusia, Malang: Bayumedia Publishing, Edisi ke-1, cet-1.

Prayitno, A,. A Andi (2010), Hukum Fidusia, (Malang: Selaras. Cet.ke-1)

Satrio, J. (1991), Hukum Jaminan Hak Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti)

Soekanto, Soerjono; Mamudji, Sri. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT Raja Grafindo)

Subekti, (1982). Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa, cet. ke-16).

Subekti, (2001). Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa. Cet.ke-18)

Subekti, R. dan R Tjitrosudibio, (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita. cet.ke- 39).

Suharnoko, (2009). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, ed.1,cet, ke-6)

Widnyana, I Made. (2014), Alternatif Penyelesaian Sengketa & Arbitrase, (Jakarta:PT Fikahati Aneska, cet. Ke-3)

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.

UNDANG-UNDANG

Himpunan Peraturan Fidusia dan Hak Tanggungan (Jakarta, Indonesia Legal Center Publishing, cek ke-2, 2008)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24314 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.