Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Perampasan Objek Jaminan Fidusia Oleh Negara

Moh. Saleh, Dwi Fajra Fakhrizal

Abstract


Creditors and debtors have entered into numerous fiduciary guarantee agreements; creditors play a critical role in economic activity in general and in the guarantee in particular. Numerous cases have harmed creditors over time, but legal protection against creditors is still considered weak due to a lack of regulations strengthening creditors' ability to assert their rights. Then, the need for legal certainty in fiduciary agreements is addressed through normative juridical means, as the case of fiduciary agreements has encountered issues relating to the object of fiduciary assurances taken by the state in order to provide creditors with a strong basis for demanding legal protection of their rights. The purpose of this study is to ascertain the legal consequences of seizing fiduciary guarantee objects and to provide legal protection against creditors asserting their rights, as the Fiduciary Guarantee Law continues to have a weak regulatory foundation due to its imbalanced approach to the execution of fiduciary guarantees between creditors and debtors. As a result, socialization of the implementation of fiduciary guarantees and strict legal protection for creditors is expected.

Keywords: guarantee, fiduciary, legal protection.

 

Abstrak

Perjanjian jaminan fidusia sudah banyak yang dilakukan oleh para kreditur dan debitur, kreditur mempunyai peran yang sangat penting bagi kegiatan ekonomi pada umumnya serta adanya penjaminan khususnya. Seiring berjalannya waktu banyak kasus yang merugikan pihak kreditur akan tetapi perlindungan hukum terhadap pihak kreditur hingga saat ini masih dianggap lemah sebab masih kurangnya peraturan yang menguatkan kreditur apabila ingin menuntut haknya. Maka perlu adanya kepastian hukum didalam perjanjian fidusia melalui yuridis normatif, sebab dalam perkembangannya kasus perjanjian fidusia memiliki permasalahan terkait dengan objek jaminan fidusia yang di rampas oleh negara, maka agar kreditur memiliki dasar yang kuat untuk menuntut haknya perlu perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari adanya perampasan objek jaminan fidusia serta perlindungan hukum terhadap kreditur untuk menuntut haknya, sebab dalam Undang-undang Jaminan Fidusia masih memiliki dasar pengaturan yang lemah sebab tidak diimbangi ketegasan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia antara kreditur dan debitur. Maka diharapkan perlu adanya sosialisasi terkait dengan pelaksanaan jaminan fidusia dan perlindungan hukum yang tegas bagi kreditur.

Kata Kunci : Jaminan, fidusia, perlindungan hukum.


Full Text:

PDF

References


Andi Prayitno, A.A, 2017, Hukum Fidusia, Surabaya, Perwira Media Nusantara.

Bruggink, J.J.H, 2015, Refleksi Tentang Hukum, diterjemahkan oleh Arief Sidharta, Bandung, Citra Aditya Bakti.

H. Salim HS, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, cet-5, Jakarta, Rajawali Pers.

Hasan, Djuhaendah, 2011, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Jakarta, Nusa Madani.

Imaniyati, 2009, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta, Grafika Ilmu.

Isnaeni, Moch, 2016, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya, Revka Petra Media.

Munir, Fuady, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta, Erlangga.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Semarang, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Rahmadi Usman,2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta, Sinar Grafika.

Salim, HS, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo.

Sunaryo,2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta, Sinar Grafika.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy, 2016, Hukum Jaminan, Surabaya, Revka Petra Media.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.24310 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.