Tinjauan Penegakan Hukum Atas Kasus Tuduhan KDRT Psikis Melalui Teori Sosial: Studi Kasus Karawang

Faris Satria Alam

Abstract


The rise of domestic violence cases resolved through the courts is increasingly worrying, especially when there is an imbalance in processing a law carried out by law enforcement in Indonesia that the community's aspirations have not carried out. Issues that have caught the attention of the public and the public regarding the law in this country seem to turn a blind eye to justice and social norms that should be obtained by the victims whose rights have been injured. This polemic can be proven by one of the hot cases circulating in the community, namely the case of legal inequality felt by a housewife who was prosecuted for one year in prison for scolding her drunken ex-husband. Therefore, this study aims to examine aspects of law enforcement in dealing with cases like this through social theory. The research method used is a normative juridical research method, with a qualitative approach and looking at the social facts that exist in society. The results found in this study indicate that the law enforcement process in Indonesia still needs to be addressed, not only based on legal certainty but also needs to be accompanied by justice under the conditions of society.

Keywords: Domestic Violence, Social Theory, Law Enforcement

 

Abstrak

Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan melalui jalur pengadilan, semakin hari kian mengkhawatirkan, terlebih adanya ketimpangan dalam memproses suatu hukum yang dilakukan oleh para penegakan hukum di Indonesia yang belum berjalan sesuai dengan cita masyarakat. Persoalan yang menyita perhatian publik dan masyarakat terkait hukum di negara ini, seakan menutup mata atas keadilan dan norma sosial yang seharusnya diperoleh oleh pihak korban yang haknya tercederai. Polemik tersebut dapat dibuktikan dengan salah satu kasus yang hangat beredar di masyarakat yaitu terkait kasus ketimpangan hukum yang dirasakan oleh salah seorang ibu rumah tangga yang dituntut satu tahun penjara akibat memarahi mantan suaminya yang mabuk-mabukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus seperti ini melalui teori hukum dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian sosio-legal, dengan pendekatan kualitatif serta melihat fakta-fakta sosial yang ada dalam masyarakat. Hasil yang ditemukkan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa proses penegakkan hukum di Indonesia masih harus dibenahi, bukan hanya berdiri pada kepastian hukum, melainkan perlu dibarengi dengan keadilan yang sesuai dengan keadaan masyarakat.

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Teori Sosial, Penegakan Hukum


Full Text:

PDF

References


Akhdihiat, Hendra. Psikologi Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.

Ali, Ahmad, dan Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Arief, Sidharta. Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2007.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 40.

Black, Donald. The Behavior of Law. New York: Academic Press, 1976.

Friedman, W. Teori dan Fislafat Hukum (Legal Theori). Jakarta: PT Raja Grafindo, 1993.

Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2011.

Giddens, Anthony. Capitalism and Modern Social Theory. United Kingdom: Cambridge University Press, 1971.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media, 2011.

L.Diab, Ashadi. “Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare.” Jurnal Al-Adl 7, no. 2 (2014): 53.

Latif, Abdul. “Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum yang Adil.” Jurnal Konstitusi 7, no. 1 (n.d.): 59.

Mamudji, Sri. Metode Penelitian dan Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2005.

Mansur, Dikdik M Arif, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Martono, Nanang. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 104M.

Nasiwan, dan Yuyun Sri Wahyuni. Seri Teori-Teori Sosial Indonesia. Yogyakarta: UNY Press, 2016.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Nuryanto, Carto. “Penegakan Hukum oleh Hakim dalam Putusannya antara Kepastian Hukum dan Keadilan.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018): 73.

Project, The World Justice. “Indonesia Menduduki Peringkat ke-62 dari 126 Negara di Indeks Negara Hukum; Naik empat peringkat.” Jakarta, 2019.

Ramadani, Mery, dan Fitri Yuliani. “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai salah satu Isu Kesehatan Masyarakat secara Global.” Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas 9, no. 2 (2015): 82.

Saleh, Khaidar, Mario Agusta, dan Weni. “Hukum dan Masyarakat dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Datin Law Jurnal 1, no. 2 (2020).

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: Raja Grafindo, 2017.

Soekanto, Soerjono, dan Budi Sulistyowati. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2019.

Soemitro, Ronny Hanitjo. Metode Penelitian Hukum Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Sukismo. Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: Puskumbangsi Leppa UGM, 2008.

Utsman, Sabina. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

WHO. “Understanding and addressing violence against women.” Geneva, 2012.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah, sebuah oengantar ke arah Kajian Sosiologi Hukum. Malang: Bayumedia, 2008.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24121 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.