Rekaman Video Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perzinahan
Abstract
Abstract
Video recording is one of the consequences of the development of electronic information technology which aims to capture events so that they can be remembered and played back with the help of a video player, but as a necessity it will be followed by deviant actions by abusing the video to record the adultery he did. The de facto video recording of adultery becomes an incident that actually occurs and is considered a strong means of proof if according to the customs and norms in society, but how can the videotape be used as a means of proving the existence of an adultery complaint in court. This study provides a normative juridical description by parsing conceptually based on statutory regulations and legal doctrine and the purpose of this research is to describe juridically video recordings are used as evidence of adultery cases. This study found that video recordings can be used as legal evidence that is recognized after examination from experts and other instructions to check the authenticity of adultery recordings, especially after the Constitutional Court Decision No. 20/PUU-XIV/2016.
Keywords: Video recording; Evidence; Adultery; Criminal Procedure Law.
Abstrak
Rekaman video menjadi salah satu akibat perkembangan teknologi informasi elektronik yang bertujuan untuk mengabadikan peristiwa untuk dapat diingat dan diputar kembali dengan bantuan alat pemutar video, namun sebagai keniscayaan yang akan diikuti dengan perbuatan yang menyimpang dengan menyalahgunakan video itu untuk merekam aktifitas perzinahan yang dilakukannya. Secara de facto rekaman video perzinahan menjadi sebuah kejadian yang senyatanya terjadi dan dianggap sebagai alat pembuktian yang kuat apabila menurut kebiasaan dan norma di masyarakat, namun bagaimana rekaman video tersebut dijadikan sebagai alat pembuktian adanya delik aduan perzinahan dalam persidangan. Penelitian ini memberikan deskripsi secara yuridis normatif dengan mengurai konseptual berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum dan tujuan penelitian ini untuk menguraikan secara yuridis rekaman video dijadikan sebagai alat bukti perkara perzinahan. Penelitian ini menemukan bahwa rekaman video dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah yang diakui setelah dilakukan adanya pemeriksaan dari ahli dan petunjuk lainnya untuk memeriksa keaslian rekaman perzinahan khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016.
Kata kunci: Rekaman video; Alat bukti; Perzinahan; Hukum Acara Pidana.
Full Text:
PDFReferences
Books
Ditjen PP Kemenkumham. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2008).
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana Dan Perdata). Bandung: Citra Aditya, 2006.
Grob, Bernard. Sistem Televisi Dan Video. Jakarta: Erlangga, 1999.
Hamzah, Andi. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Moeljatno. KUHP : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, 2019.
Paruruk, Dwisamen. “Aplikasi Video Karaoke Player Dengan Multidisplay Sistem Dan Video Manajemen.” Universitas Widyatama, 2013.
Sasangka, Hari, and Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa Dan Praktisi. Mandar Maju, 2003.
Journal article
Afandi, Dedi. “Visum et Repertum Pada Korban Hidup.” Jurnal Ilmu Kedokteran 3, no. 2 (2009): 79–84.
Alamri, Hadi. “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Lex Privatum V, no. 1 (2017): 31–38.
Putra, Eldo Pranoto, and Muhamad Iqbal. “Implementasi Konsep Keadilan Dengan Sistem Negatief Wettelijk Dan Asas Kebebasan Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 1 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Analisa Putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel).” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2020): 40–58.
Putra Rozi, Zulfiqar Bhisma. “Perkembangan Delik Zina Dalam Yurisprudensi Hukum Pidana.” Veritas et Justitia 5, no. 2 (2019): 286–301. doi:10.25123/vej.3612.
Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 4 (2008): 1–11.
Sidik, Suyanto. “Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Widya 1, no. 1 (2013): 1–7.
Tarigan, Muhammad Iqbal. “Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Di Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 2, no. 1 (2018): 89–97.
Widodo, Rendy Setyawan. “Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 365 K/Pid/2015).” Jurnal Verstek 06, no. 01 (2015): 20–26.
Newspaper article
Dimas, Christandi. “Gisel Dipanggil Polisi Sebagai Saksi Kasus Video Syur Pribadi.” Kompas.Tv, 2020. https://www.kompas.tv/article/124390/gisel-dipanggil-polisi-sebagai-saksi-kasus-video-syur-pribadi.
Farisi, Baharudin Al. “Gisel Sebut Video Syur Yang Beredar Bagian Dari Masa Lalunya.” Kompas.Com, 2021. https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/06/232106066/gisel-sebut-video-syur-yang-beredar-bagian-dari-masa-lalunya.
Liputan6. “Maria Eva Membeberkan Soal Video Mesumnya - News Liputan6.Com.” News Liputan6, 2006. https://www.liputan6.com/news/read/133600/maria-eva-membeberkan-soal-video-mesumnya.
Nissa, Rima Sekarani Imamun. “Fakta-Fakta Kasus Video Panas Ariel Noah, Cut Tari, Dan Luna Maya - MataMata.Com.” Matamata.Com, 2018. https://www.matamata.com/seleb/2018/08/07/192405/fakta-fakta-kasus-video-panas-ariel-noah-cut-tari-dan-luna-maya.
Nugroho Meidinata. “Kominfo Klaim Hapus 1,8 Juta Konten Esek-Esek Di Twitter, Kok Masih Banyak?” Solopos.Com, 2020. https://www.solopos.com/kominfo-klaim-hapus-18-juta-konten-esek-esek-di-twitter-kok-masih-banyak-1046599.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24104 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.