Tanggung Jawab Direksi Atas Pelanggaran Fiduciaryduty Yang Mengakibatkan Perseroan Pailit

Mira Indrawati, Abdul Manan, Dhoni Martien

Abstract


The board of directors' responsibilities for breaches of fiduciary duty that resulted in the company's bankruptcy are discussed. The approach method used in this legal research is a normative juridical approach that is backed up by empirical juridical evidence in the form of a detailed description, namely deductive research that begins with an analysis of the articles in the applicable laws and regulations governing the legal consequences for board of directors violations of fiduciary duty. Thus, the company becomes bankrupt, and the board of directors is responsible for violating the fiduciary duty and causing the company to become bankrupt. The Board of Directors, as a corporate organ, is obligated to act in the best interests of the corporation, not of the shareholders acting in their capacity as directors. In general, the board of directors must consider the interests of shareholders and other stakeholders when performing their duties as directors. In general, the board of directors must consider the interests of the corporation's shareholders and stakeholders. The Company Law regulates the directors' liability for losses or bankruptcy suffered by the company as a result of their actions.

Keywords: Board of Director’s responsibility; Fiduciary duty; Bankruptcy

 

Abstrak:

Pembahasan tanggung jawab direksi atas pelanggaran fiduciary duty yang mengakibatkan perseroan pailit. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan yuridis empiris dengan merinci uraian yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur terhadap permasalahan akibat hukum atas pelanggaran fiduciary duty oleh direksi, sehingga menyebabkan perseroan pailit serta tanggung jawab direksi yang melanggar fiduciary duty dan menyebabkan perseroan tersebut pailit. Direksi sebagai organ dari perseroan yang memiliki kewajiban menjalankan fiduciary duty terhadap korporasi, bukan terhadap pemegang saham menjalankan fungsinya sebagai direksi. Secara umum direksi juga harus memperhatikan kepentingan shareholder dan para stakeholder dari korporasi, dalam menjalankan fungsinya sebagai direksi. Secara umum  direksi juga harus memperhatikan kepentingan shareholder dan para stakeholder dari korporasi. UUPT mengatur tentang tanggung jawab Direksi perseroan atas kerugian atau kepailitan yang dialami perseroan yang dikarenakan perbuatan Direksi.

Kata Kunci: Tanggungjawab Direksi; Fiduciary duty; Pailit


Full Text:

PDF

References


Agustina, Rosa. (2003). “Perbuatan Melawan Hukum”, FHUI Pascasarjana, Jakarta.

Amiruddin, dkk, (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persadahal, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly; dan Ali Safa’at, (2006). “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”, Konstitusi Press, Jakarta.

Darmabrata, Wahyono. (2003). “Implementasi Good Corporate Gpvernance Dalam Menyikapi Bentuk-Bentuk Penyimpangan Fiduciary Duty Direksi Dan Komisaris Perseroan Terbatas”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, Nomor 6.

Fuady, Munir. (2010). Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harahap, M.Yahya. (2016). Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan ke-enam, Sinar Grafika, Jakarta.

Harris, Reddy & Teddy Anggoro, (2010). Hukum Perseroan Terbatas; Kewajiban Pemberitahuan Direksi, Ghalia Indonesia, Bogor.

https://bismarnasution.com/pertanggungjawaban-direksi-dalam-pengelolaan- perseroan/.diakses tanggal 03 Agustus 2021.

Irawan, Bagus. (2010). “Aspek-Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan dan Asuransi”, Alumni, Bandung.

Isfardiyana, Siti Hapsah. (2017). Business Judgement Rule oleh Direksi Perseroan, Jurnal Panorama Hukum, V Juni 2017 Vol. 2 No. 1.

Jono, (2008). Hukum Kepailitan, cetakan ketiga, edisi kesatu, Sinar Grafika, Jakarta.

Kelsen, Hans. (2007). General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, terjemahan Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Khairandy, Ridwan. (2011). Perseroan Terbatas, Edisi Revisi, Total Media Yogyakarta.

Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press.

Nasution, Bismar. (2021). “Tanggung Jawab Direksi dalam Pengelolaan Perseroan,” http:// bismar. wordpress.com, diakses pada tanggal 1 November 2021, pada pukul 11.46 WIB.

Otto, Jan Michiel. (2006). terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, “Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir”, PT. Revika Aditama, Bandung.

Pramono, Nindyo, (2017). Hukum Kepailitan Dan Keadilan Pancasila: Kajian Filsafat Hukum Atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas Di Indonesia, Yogyakarta: Andi.

Radbruch, Gustav. “Legal Philosophy, in the Legal Philosophies of Lask, Radbruch and Dabin”, translated by Kurt Wilk, Massachusetts: Harvard.

Ridwan H.R., (2006). “Hukum Administrasi Negara”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2021). Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris BUMN Persero, http://wordpress.com, diakses pada tanggal 2 November.

Sutedi, Adrian. (2015). Buku Pintar Perseroan Terbatas, Cetakan I, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

University Press, 1950, sebagaimana dikutip dari Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Widiyono, Try. (2008). Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor.

Winardi, (1983). Asas-Asas Manajemen, Bandung: Alumni.

Yani, Ahmad; dan Gunawan Widjaja, (1999). Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Rajawali Pers, Jakarta.

Yani, Ahmad; dan Gunawan Widjaja. (2008). Seri Pemahaman Perseroan Terbatas Risiko Hukum Pemilik, Direksi, & Komisaris, Jakarta : PT Forum Sahabat.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24060 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.