Hak Imunitas Pimpinan KPK

Indra Rahmatullah, Aisyah Yusriyyah Akhdal

Abstract


Corruption has become the focal point of the Indonesian nation's problems in recent times. The public has been promoting the spirit of eradicating corruption because corruption is the enemy of every nation. This is marked by the emergence of a discourse to protect law enforcers in the Corruption Eradication Commission (KPK) with the right to impunity. With this right, law enforcers at the KPK can work optimally and effectively without criminalization while carrying out their duties. However, the discourse actually contradicts several laws and regulations in Indonesia and legal principles because it creates legal uncertainty and injustice. The reason is that eradicating corruption cannot only rely on the KPK institution, but is also part of the responsibility of the Attorney General's Office and the Indonesian Police.

Key words: Corruption, Impunity, And Criminalization

 

Abstrak.

Korupsi telah menjadi titik nadir masalah bangsa Indonesia dalam kurun beberapa waktu belakangan ini. Ada semangat pemberantasan korupsi yang digembor-gemborkan oleh khalayak luas karena korupsi merupakan musuh setiap bangsa. Hal ini ditandai dengan munculnya wacana untuk memproteksi penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hak kekebalan hukum. Dengan hak tersebut, penegak hukum di KPK  dapat bekerja dengan optimal dan efektif tanpa gangguan kriminalisasi selama menjalankan tugasnya. Akan tetapi, wacana tersebut nyatanya banyak bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan asas-asas hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasalnya, pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan oleh institusi KPK saja, tetapi juga merupakan bagian tanggungjawab dari Kejaksaan dan Kepolisian RI.

Kata kunci: korupsi, kekebalan hukum, dan kriminalisasi


Full Text:

PDF

References


Abdurofiq, Atep. "Politik Hukum Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 4 Number 2 (2 December 2016).

Burhanudin, "Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Korporasi" JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 1 Number 1 (5 June 2013).

Brownlie, Ian Principle of Public International Law, 6th Edition. New York: Oxford University Press, 2003.

Chandranegara, Ibnu. "Fungsi Falsafah Negara Dalam Penerapan Konsep Negara Hukum" JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 2 Number 1 (1 June 2014).

Dapo, Akande and Sangeeta Shah, Immunity of State Officials, International Crimes, and Foreign Domestic Courts, The European Journal of International Law Vol. 21 No. 4 EJIL 2011.

Ermann, M. David dan Richard J. Lundman, Corporate and Governmental Deviance: Problems of Organizational Behaviour in Contemporary Society, (New York: Oxford University Press. 1978).

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Minnesota: West Publishing Co., St Paul, 2004.

Saly, Jean Netje Analisis Yuridis Terhadap Penelitian Perjanjian Keuangan Internasional dan Pembangunan Ekonomi Nasional serta Negara Berkembang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 3 No. 3 – September, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2006.

The Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

United Nations Convention Againts Corruption, 2003.

Whats, Sir Arthur, The Legal Position in International Law of Head of State, Head of Giverment and Foreign Ministers, Receucil des Cours de I’Academie de droit international de la Haye, Vol. 247.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995).




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2388 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.