Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korban Pecandu Narkoba Di Indonesia

Amrizal Siagian

Abstract


Abstract:

The government's criminal policy on the issuance of a drug-related law No. 35 of 2009, especially for drug addicts, needs to be implemented in accordance with the mandate of the constitution. That the government has an obligation to protect the homeland and its citizens from any kind of threat. Including the threat of the dangers of drugs, which are consciously and deliberately spread to the community, especially the younger generation as the nation's successor. Currently, drug users are estimated to reach 5.1 million, or even more. Because the number of drug users is like an iceberg (ice berg) and experiences a dark number (dark number). It is highly hoped that the criminal policy on the issuance of the law will be able to overcome or at least reduce the number of drug users, one of which is creating a new breakthrough by decriminalizing drug users without having to get imprisonment. As stated that the legal protection guarantee provided for narcotics addicts is regulated through Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics by providing both medical and social rehabilitation as stated in Article 54 of the Narcotics Law. Namely that "narcotics addicts and addicts who abuse narcotics are obliged to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation".

Keywords: Criminal Policy, Drugs, and Decriminalization

 

Abstrak:

Kebijakan kriminal pemerintah atas terbitnya undang-undang terkait narkoba No. 35 Tahun 2009 khususnya bagi pecandu narkoba perlu diimplementasikan sesuai amanat konstitusi. Bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tanah tumpah darah dan warganya dari bentuk ancaman apapun. Termasuk ancaman bahaya narkoba, yang secara sadar dan sengaja disebarkan ke kalangan masyarakat, utamanya generasi muda sebagai penerus bangsa. Saat ini, pemakai narkoba diduga mencapai 5,1 juta, bahkan lebih. Karena jumlah pemakai narkoba itu ibarat gunung es (ice berg) dan mengalami angka gelap (dark number). Sangat diharapkan dari kebijakan kriminal atas terbitnya undang-udang tadi mampu mengatasi atau setidaknya mengurangi jumlah pemakai narkoba, yang salah satunya menciptakan terobosan baru dengan mendekriminalisasi pemakai narkoba tanpa harus mendapatkan sanksi penjara. Sebagaimana disebutkan bahwa jaminan perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu narkotika diatur melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan memberikan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum pada Pasal 54 pada Undang-Undang Narkotika itu. Yaitu bahwa ”pecandu narkotika dan pecandu penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.  

Kata kunci: Kebijakan Kriminal, Narkoba, dan Dekriminalisasi


Full Text:

PDF

References


Dimyati, Hilda Hilmiah. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal” Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 1 Number 2 (Desember 2014).

Effendi, Erdianto. “Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana” Jurnal Cita Hukum [Online], Volume I Number 1 (Juni 2013).

Gilsinan, F. James. Criminology and Public Policy An introduction, Englewood Cliffs: Prentice Hall, 1990.

Istri Mas, A.A. Candra Dewi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jurnal Program Studi Magister Hukum Program Magister Program Pascasarjana Universitas Udayana, Bali, 2012.

Iskandar, Anang. Jalan Lurus Penanganan Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif, Karawang, Viva Tanpas, 2015.

Muladi, Kapita Selekta Sisitem Peradilan Pidana, Semarang, Undip, 1995.

Mustofa, Muhammad. Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Fisip UI Press, 2007.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yani, Mas Ahmad. “Pengendalian Sosial Kejahatan; Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi” Jurnal Cita Hukum [Online], Volume II Number 1 (Juni 2015).




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2380 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.