Kepastian Hukum Penyadapan Penyidikan Kejaksaan Dalam Melakukan Kewenangan Atas Tindak Pidana Korupsi

R.M. Bagoes Radityo GK, Kristiwanto Kristiwanto, Ramlani Lina Sinaulan

Abstract


Corruption crimes which are categorized as extraordinary crimes and white-collar crimes, in an effort to prove the case, sometimes require unusual efforts, including electronic evidence in the form of wiretapping results that can be used to prove cases in court. The formulation of the problems presented are: (1) How is the legal certainty of the prosecutor's authority as an investigator in wiretapping cases of criminal acts of corruption. The approach method used is a normative juridical approach, namely legal research that focuses on research on secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Conclusion The Prosecutor's Office in exercising its authority is based on legal certainty as an investigator, apart from its main task of conducting prosecutions or public prosecutors. The authority is given by law to prosecutors to conduct investigations on criminal acts of a special nature, one of which is corruption cases.

Keywords: Wiretapping of Prosecutors' Investigators, Authority, Corruption Crimes

 

Abstrak

Tindak pidana korupsi yang terkategorikan sebagai extra ordinary crimes dan white collar crime, dalam upaya untuk membuktikan perkaranya, terkadang memerlukan upaya yang tidak biasa, antara lain dengan bukti elektronik berupa hasil penyadapan telepon yang bisa digunakan pembuktian perkara di persidangan. Rumusan masalah yang dihadirkan adalah: (1) Bagaimana kepastian hukum kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam melakukan penyadapan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Metode Pendekatan yang di gunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu peneltian hukum yang menitikberatkan pada penelitian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan Lembaga kejaksaan dalam menjalankan  kewenangan dilandasi dengan kepastian hukum sebagai penyidik, selain dari tugas utamanya adalah melakukan penuntutan atau penuntut umum. Wewenang yang diberikan undang-undang terhadap jaksa untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana yang bersifat khusus yang salah satunya adalah kasus korupsi.

Kata Kunci : Penyadapan Penyidik Kejaksaan, Kewenangan , Tindak Pidana Korupsi

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ahmad, Muliadi. (2014). Buku Penduan Penulisan Desertasi dan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta.

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.

Apeldoorn, L.J. Van. (1993). Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita.

Bayu, Dimas Jarot. (2019). “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 Naik Tujuh peringkat”, dimuat dalam https: //katadata.co.id/berita/2019/01/29.

Cst Kansil, Christine; S.T Kansil; Engelien R; Palandeng; dan Godlieb N Mamahit, (2009). Kamus Istilah Hukum, Jakarta.

Dellyana, Shant. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta, Liberty, 1988.

Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Hasil Penyadapan KPK sebagai alat bukti dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik”, dimuat dalamhttp:// repository.usu.ac.id /bitstream/handle /123456789/25802/Chapter%201.pdf,

Indrayana, Denny. (2008). Negeri Para Mafioso Hukum di Sarang Koruptor” , Kompas, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id, diunduh pada tanggal 25 Juli 2017.

Kristian; dan Gunawan, Yopi. (2013). Sekelumit tentang penyadapan dalam hukum positif di Indonesia, PT. Nuansa Aulia, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Muliadi, Ahmad. (2014). Buku Panduan Penulisan Disertasi dan Tesis, Universitas Jayabaya, Jakarta.

Nugroho, Sasongko Adi. Analisis Kedudukan dan kekuatan Pembuktian digital evidence dalam pembuktian perkara korupsi, dimuat dalam file//C:/Users/user/Downloads /analisis%20kedudukan %20(1).pdf.

Nurdjana, I.G.M. (2010). “Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi", Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Otto, Jan Michiel. (2006). dalam Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT. Revika Aditama, Bandung.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Rato, Dominikus. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Reksodiputro, Mardjono. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta:UI Press.

Sekarsari, Rezky Mahayu. (2018). Legalitas Alat bukti Elektronik hasil Penyadapan dalam Rencana Penjebakan Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurist –Diction Vol. 1 No.2, November 2018.

Seokanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, UI Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1983). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sunggono, Bambang. (2002). Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Widodo T. Novianto Widodo Tresno Novianto. (2007). “Korporasi sebagai Subyek Tindak Pidana Korupsi dan Prospeknya Bagi Penanggulangan Korupsi di Indonesia “ Jurnal Yustisia Edisi nomor 70 Januari–April 2007, FH UNS, Surakarta.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23307 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.