Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Wilda Rizki, Santrawan T. Paparang, Kristiawanto Kristiawanto

Abstract


Indonesia is a state of law (rechstaat) not based on mere power (machstaat), as stated in the preamble, body, and explanation of the 1945 Constitution. The state of the law has a nature where the equipment can only act according to and be bound by the rules which have been determined in advance, by the equipment which is authorized to enforce the regulation. In conducting the search for the truth of a criminal act, there is the principle of "presumption of innocence" which must be strictly applied by law enforcement officers and is one of the most important principles in criminal procedural law. This principle is contained in Article 8 of Law Number 48 of 2009 concerning the Basic Provisions of Judicial Power. In relation to the rights of the suspect, a new institution in the Criminal Procedure Code was born, called pretrial, the regulation of which is contained in Article 1 point 10 and reaffirmed in Articles 77 to 83 of the Criminal Procedure Code. In the development of law enforcement in Indonesia, recently there have been many cases of pretrial applications that have emerged. This shows that the wider community utilizes available facilities (pretrial institutions) to seek justice for unlawful acts from law enforcement officials.

Keywords: Pretrial; Corruption; Criminal Justice System

 

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machstaat), seperti yang dicantumkan dalam pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Negara hukum mempunyai sifat di mana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dulu, oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu. Dalam melakukan pencarian kebenaran atas suatu tindak pidana, terdapat asas “praduga tak bersalah” yang harus benar-benar diterapkan oleh aparat penegak hukum dan merupakan salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana. Asas ini dimuat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sehubungan dengan hak–hak tersangka, maka lahirlah lembaga baru dalam KUHAP yang disebut praperadilan, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 1 butir 10 dan dipertegas lagi dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam perkembangan kehidupan penegakkan hukum di Indonesia akhir-akhir ini banyak terdapat kasus-kasus permohonan praperadilan yang muncul, hal ini menunjukan bahwa masyarakat luas memanfaatkan sarana yang tersedia (lembaga praperadilan) untuk mencari keadilan atas tindakan melawan hukum dari aparat penegak hukum.

Kata Kunci: Praperadilan; Korupsi; Sistem Peradilan Pidana

Full Text:

PDF

References


Arif, Barda Nawawi. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Hartanti, Evi. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.

Hasoeprapto, Hartono. (1998). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Hayat, Miftahul. (2020). Inilah Jawaban Kontroversial Jaksa di Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan, Posmetro Medan, 8 Juli 2015, tanggal akses 27 Desember 2020.

Kanter, EY.; dan Sianturi, SR. (1982). Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Alumni. Jakarta.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Kuffal, HMA. (2010). Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM.

Lasmadi, Sahuri. (2003). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga. Surabaya.

Loqman, Loeby. (2001). Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta.

Madril, Oce. (2020). Putusan Sesat Praperadilan, Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM, artikel ini pernah diterbitkan Koran Tempo pada tanggal 27 Desember 2020.

Marpaung, Laden. (2009). Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.

Nasution, Bahder Johan. (2011). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju, Bandung.

Ngani, Nico; Jaya, I Nyoman Budi; dan Madani, Hasan. (1984). Mengenal Hukum Acara Pidana Dari Tersangka Sampai Ke Surat Dakwaan. Liberty, Yogyakarta.

Novianti. (2015). Implikasi Hukum Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Budi Gunawan. Info Singkat Hukum, Vol. VII, No. 04/II/P3DI/Februari 2015.

Radjab, Dasril. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Rineka Cipta, Jambi.

Sholehuddin, M. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2004.

Sudarsono. (1992) Kamus Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Tim Penyusun, (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ke-Empat, Depdiknas, Jakarta.

Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23298 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.