Tanggngjawab Pidana Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Cukai Rokok Atas Pelanggaran Cukai Rokok Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Deddy Afdhal, Ramlani Lina Sinaulan, Mohamad Ismed

Abstract


Discussion on criminal responsibility for conducting investigations into criminal acts of cigarette excise on illegal cigarette excise violations based on Law No. 39 OF 2007. The approach method used in this legal research is a normative juridical approach which is supported by empirical juridical by detailing the description, namely research that Deductive analysis begins with an analysis of the articles in the laws and regulations governing the issue of conducting investigations into criminal acts of cigarette excise on illegal cigarettes based on Law number 39 of 2007 and legal responsibility for perpetrators of excise crimes for the implementation of law number 39 of 2007. The executor in the field of excise is the Directorate General of Customs and Excise so that the enforcement of the Excise Law is carried out by the ranks of the Directorate General of Customs and Excise, both from the central level and the level of service and supervision in the smallest units in the region. The enforcement of the Excise Law by the Directorate General of Customs and Excise is carried out through two types of sanctions, namely administrative sanctions and criminal sanctions.

Keywords: Criminal Liability; Cigarette Excise Violation

 

Abstrak

Pembahasan mengenai Tanggungjawab pidana pelaksanaan penyidikan tindak pidana cukai rokok atas pelanggaran Cukai rokok ilegal berdasarkan Undang-undang nomor 39 TAHUN 2007. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang  didukung  dengan  yuridis empiris dengan merinci uraian  yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan Pelaksanaan penyidikan tindak pidana cukai rokok atas rokok ilegal berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 dan Tanggungjawab hukum atas pelaku tindak pidana cukai atas pelaksanaan undang-undang nomor 39 tahun 2007. Pelaksana dibidang cukai adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga penegakan Undang-Undang Cukai dilakukan oleh jajaran Diretorat Jenderal Bea dan Cukai, baik dari tingkat pusat maupun tingkat pelayanan dan pengawasan di unit terkecil di daerah. Penegakan Undang-Undang Cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilakukan melalui dua jenis pengenaan sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Kata Kunci:  Tanggungjawab Pidana; Pelanggaran Cukai Rokok; Tindak Pidana  Cukai


Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakkan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Hartono, Penyidikan dan Penegakkan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

J.M. Kelly, A Short History of Western Legal Theory,Claredon Press, Oxford, New York, 1992.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Cet.Ketiga, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Lawrence M. Friedman, “Coming of Age: Law and Society Enters an Exclusive Club”, 1 Annual Review of Law and Social Science, 2005.

Leden Marpaung, Pemberantasan dan Penegakkan Tindak Pidana Ekonomi, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Masyhur Efendi, Dimensi / Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1984.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Samuelson dan Nordhaus, Ilmu Makro Ekonomi Edisi Bahasa Indonesia, PT.Media Global Edukasi, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora., Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1991.

Undang-undang Dasar Republik Indonesia, tahun 1945




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23093 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.