Pelindungan Rezim Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) Bagi Angkatan Bersenjata; Sebuah Perspektif
Abstract
On the one side, there is the authority to use armed force, but on the other side, there is an obligation to protect objects by the regime of Human Rights Law and International Humanitarian Law which has created a need for certainty of restrictions. In the Human Rights Law regime, the use of force is limited to a situation which is an absolute necessity. The purpose of this research is to know that the first protection aspect of Human Rights Law and International Humanitarian Law is in the context of providing a legal framework to move according to their needs. This research was conducted using a normative juridical research method by conducting a comprehensive study based on laws and regulations as well as empirical juridical research, namely conducting a study based on observations of the handling of national security and defence threats in Indonesia involving the TNI. The conclusion of this research is that International Humanitarian Law, especially in International Armed Conflict ("KBI"), does give the right to combatants to participate directly in hostilities (direct participation in hostilities). The consequence is that it is possible for parties to armed conflicts to directly use lethal force against their adversaries. Nevertheless, International Humanitarian Law still provides various limitations both through its main principles (among others, distinction and proportionality) as well as special rules regarding the methods and means of fighting.
Keyword: Human Rights Law; International Humanitarian Law; Armed Forces; TNI
Abstrak
Disatu sisi ada kewenangan penggunaan kekuatan bersenjata, namun disisi lain ada kewajiban perlindungan obyek oleh rezim Hukum HAM dan Hukum Humaniter Internasional telah menimbulkan suatu kebutuhan akan kepastian pembatasan. Dalam rezim Hukum HAM, penggunaan kekuatan dibatasi untuk suatu situasi merupakan keharusan mutlak (absolute necessity). Tujuan penelitian ini agar diketahui bahwa aspek pelindungan pertama dari Hukum HAM dan Hukum Humaniter Internasional dalam konteks sebagai penyediaan kerangka hukum untuk bergerak sesuai kebutuhannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan kajian yang komprehensif bersumber pada peraturan perundang-undangan dan juga penelitian yuridis empiris yaitu melakukan pengkajian berdasarkan pada pengamatan terhadap penanganan ancaman keamanan dan pertahanan negara di Indonesia yang melibatkan TNI. Kesimpulan penelitian ini adalah Hukum Humaniter Internasional, khususnya dalam Konflik Bersenjata Internasional (“KBI”), memang memberikan hak kepada kombatan untuk turut serta secara langsung dalam permusuhan (direct participation in hostilities). Konsekuensinya adalah dimungkinkannya bagi para pihak dalam konflik bersenjata untuk langsung menggunakan kekuatan mematikan terhadap musuhnya. Meskipun demikian, Hukum Humaniter Internasional tetap memberikan berbagai pembatasan baik melalui prinsipprinsip utamanya (antara lain, pembedaan dan pro porsionalitas) serta aturanaturan khusus terkait cara dan alat berperang.
Kata Kunci: Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Humaniter Internasional; Angkatan Bersenjata; TNI
Full Text:
PDFReferences
Adji, Oemar Seno,1977. Mass Media dan Hukum, Erlangga. Jakarta.
Adjie, Oemar Seno. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Sejak Kembali ke UUD 1945, dalam Benny K. Harman, Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jakarta: Elsam, 1997, hlm 7
Corn, “Thinking the Unthinkable: Has the Time Come to Offer Combatant Immunity to Non-State Actors?”, op. cit., hlm. 253; “Immunities” tersedia di: https://casebook.icrc.org/glossary/immunities (diakses pada 23 Desember 2020).
Corn, Geoffrey S. 2011, “Thinking the Unthinkable: Has the Time Come to Offer Combatant Immunity to NonState Actors?”, Stanford Law & Policy Review (Vol. 22).
Dormann, Knut. 2003, “The Legal Situation of ‘Unlawful/Unprivileged’ Combatants”, International Review of the Red Cross (Vol. 85, No. 850). Aturan 106 Hukum Humaniter Kebiasaan (Conditions of Prisonersofwar Status), tersedia di https://ihldatabases.icrc.org/customaryihl/eng/docs/v1_rul_rule106 (diakses pada 6 Januari 2021).
ICRC, The Roots of Restraint in War (ICRC 2018).
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Kementerian Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Pasal 3 Kembar KJIII; Protokol Tambahan II pada KonvensiKonvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan yang berhubungan dengan Konflik Bersenjata NonInternasional (“PTII”); lihat juga ICRC, “Prisoners of war and detainees protected under international humanitarian law”, 29 Oktober 2010, tersedia di: https://www.icrc.org/en/doc/warandlaw/protectedpersons/prisonerswar/overviewdetaineesprotectedpersons.htm (diakses pada 6 Januari 2021).
Pasal 4(1) Konvensi Jenewa (III) tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang, 12 Agustus 1949 (“KJIII”); Pasal 43 PTI.
Pasal 4(2) dan Pasal 15 Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik (“ICCPR”); Pasal 18 UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 43(2) Protokol Tambahan I pada KonvensiKonvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan yang berhubungan dengan Konflik Bersenjata Internasional (“PTI”).
Pasal 6(5) PTII dan Aturan 159 Hukum Humaniter Kebiasaan.
Protokol Kedua Konvensi Den Haag 1954 untuk Pelindungan Benda Budaya Pada Waktu Konflik Bersenjata, Konvensi Munisi Tandan 2008, Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.
Sergeev, Artem. 2017. “Applying Additional Protocol II of the Geneva Conventions to the United Nations Forces – Legal Insights on a Growing Responsibility”, Journal of International Humanitarian Legal Studies (Vol. 8).
Soekanto, Soerjono; dan Sri Mamudji, (1994), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:Raja Grafindo Persada).
Stephens, Dale. 2019, “Roots of Restraint in War: The Capacities and Limits of Law and the Critical Role of Social Agency in Ameliorating Violence in Armed Conflict”, Journal of International Humanitarian Legal Studies (Vol. 10).
Timur, Fitri Bintang. 2015, “Tentara Nasional Indonesia dan Hak Asasi Manusia” di Mufti Makaarim A. (Ed), Almanak Hak Asasi Manusia di Sektor Keamanan Indonesia 2014 (IDSPS).
Watkin, Kenneth. 2004, “Controlling the Use of Force: A Role for Human Rights Norms in Contemporary Conflict”, American Journal of International Law (Vol. 98, No. 1).
Watkin, Kenneth. 2005, “Warriors Without Rights? Combatants, Unprivileged Belligerents, and the Struggle Over Legitimacy”, Occasional Paper Series Number 2 (Program on Humanitarian Policy and Conflict Research Harvard University.
Yusgiantoro, Purnomo, Dalam Raker dengan Komisi I, 20 Mei 2013 dalam “14 RUU Bidang Pertahanan Belum Tergarap”, Jurnal Parlemen, 20 Mei 2013 dikutip dari Timur, “Tentara Nasional Indonesia dan Hak Asasi Manusia”.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.22835 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.