Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien dalam Pemberian Jasa Kesehatan
Abstract
The health care system in Indonesia includes medical services and community services. In general, public health is a service substance that aims to achieve preventive (prevention) and promotive (health improvement) services. In addition, the target is for the community to receive curative (treatment) and rehabilitative (recovery) services. The legal relationship between doctors and patients has been regulated in Hospital Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals. This study uses a qualitative method with a literature approach. The results of the study stated that the need for supervision from the hospital to the doctors to provide health insurance according to the procedure should be as regulated in the Act.
Keywords: Legal Relations; Doctor; Patient
Abstrak:
Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia mencakup pelayanan kedokteran dan pelayanan masyarakat. Secara umum kesehatan masyarakat merupakan subtansi pelayanan yang bertujuan untuk mencapai pelayanan prefentif (pencegahan) dan promotive (peningkatan kesehatan). Selain sasarannya agar masyarakat mendapat pelayanan kuratif (pengobatan) dan rehabilitasif (pemulihan). Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien telah diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literature. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlunya pengawasan dari pihak Rumah Sakit terhadap para dokter untum memberikan jaminan kesehatan sesuai prosedur seharunya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
Kata Kunci: Hubungan Hukum; Dokter; Pasien
Full Text:
PDFReferences
Adi Fahrudin, Ellya Susilowati, TRia Astika Endah Permatasari, Suryanti, Perubahan Sosial Ekonomi di Masa Pandemi Covid 19, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2020)
Admi Chazawi, Malpraktik Kedokteran (Jakarta : Sinar Grafika, 2016)
Arsita Eka Prasetyawati, Ilmu Kesehatan Masyarakat Untuk Kebidanan Holistik, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2011)
Anwar Daud, Amirudddin Syam, Arsunan Arsin, Sudirman Sanuddin Hanafiah, Penganan Coronavirus Ditinjau dari Perspektif Kesehatan Masyarakat, (Yogyakarta: Goysen Publishing, 2020)
Anny Isfandyarie, Tanggung Jawab dan Sanksi bagi Dokter Buku I, (Jakarta: Prastasi Pustaka Publisher, 2006)
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Jakarta:SInar Grafika,2007
Amir Ilyas, Pertanggung jawaban Pidana Dokter dalam Malpraktek Medik di Rumah Sakit, Yogyakarta:Rangkang Education, 2014
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum Suatu Pengantar, (Jakarta: Grafindo Persada, 2003)
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)
Cecep, Etika dan Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2002)
Cecep Triwibowo, Etika dan Hukum Kesehatan, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2014)
D. Veronika Komalasari, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1989)
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta: Sinar Grafika, 1988),
D.Schaffmeiter dalam J.E. Sahetapy (ed), Hukum Pidana, (Yogyakarta :Liberty, 1995)
Guwandi (a), Dugaan Malpraktik Medis & Draft RPP: “Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien”, (Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006)
H.Sutarno, Hukum Kesehatan Eutanasia Keadilan dan Hukum Pisitif di Indonesia, (Malang: Setara Press, 2014
Hermien Hadiati Koeswadiji, Beberapa Masalah Hukum dan Medik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
Heriyani Safitri,Sengketa Medik:Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara dokter degan pasien, Jakarta:Penerbit Diadit Media,2005),
Jhon Rawls, A Theory Of Justice Teori Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan III 2019)
Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003)
Komaruddin dan Yooke Tjumparmah, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, (Jakarta: Bumi Askara, 2000)
Maria SW Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997)
Mukti Fajar ND. Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
Muntaha, Hukum Pidana MalaPraktek Pertanggung jawaban dan Penghapusan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Moh.Hatta, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik, (Yogyakarta: Liberty, 2013)
Rusdi Malik, Penemu Agama Dalam Hukum di Indonesia, (Jakarta: Untiversitas Trisakti, 2000)
Rasyid Arman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, (Malang: Setara Press, 2015)
Satjipto Raharjo, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, (Jakarta :Jurnal Masalah Hukum, 1993)
_____________, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003)
______________, Ilmu Hukum, Cetakan VI (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006)
Sudarto dalamTongat (selanjutnya disebut Tongat I), Dasar Hukum Pidana Indonesia Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan,Malang: UMM,2008
Syahrul Macmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang diduga Melakukan Medika Malpraktek, ( Bandung: Bandar Maju, 2008),
Soekidjo Notoatmodjo, Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni, (Jakarta: PT.Rineka Cipta, 2011)
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007
_______________, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1983)
_______________ dan Purnadi Purbacaraka, Perihal Penelitian Hukum ( Bandung: Alumn, 1979)
_________________ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Pengantar Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1990)
Sutarno, Hukum Kesehatan, Eutansia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia, (Malang: Setara Press, 2014)
Suteki, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air, 2 (Jawa Timur: Surya Pena Gemilang)
Tjandra Yoga Aditama, Manajemen Administrasi Rumah Sakit Edsi Kedua, (Jakarta: Universitas Indonesia, (UI-Press), 2015).
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i5.22530 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.