Review of Islamic Law on The Musaqah System of Rubber Gardens in Betung Village, Lubuk Keliat Ogan Ilir District

Saprida Saprida, Choiriyah Choiriyah, Emilia Sari

Abstract


Musaqah is a form of cooperation between garden owners and farmers. The goal is that the garden is maintained and cared for, so as to provide maximum results. Everything produced by the second party in the form of fruits is a joint right between the owner and the tenant in accordance with the agreement made. The profit-sharing system carried out in Betung village, Lubuk Keliat sub-district is by agreement that adheres to a musaqah contract. This kind of cooperation agreement has long been practiced by the Betung village community, namely the owner of the handover garden of a rubber plantation to be cultivated and managed by local farmers with the provisions that the garden produce in the form of rubber latex is sold and the money is divided between the two parties according to the agreement, which is divided into three parts, one part for rubber tappers, two parts for rubber garden owners. The review of Islamic law regarding the profit-sharing system in Betung Village, Lubuk Keliat District is in accordance with the pillars and conditions of musaqah in Islam, where the garden owner and rubber tappers make an agreement at the beginning.

Keywords: Islamic Law, Akad, Musaqah.

 

Abstrak

Musaqah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan petani. Tujuannya agar kebun dipelihara dan dirawat, sehingga memberikan hasil yang maksimal. Segala sesuatu yang dihasilkan oleh pihak kedua berupa buah-buahan merupakan hak bersama antara pemilik dan penyewa sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Sistem bagi hasil yang dilakukan di desa Betung kecamatan Lubuk Keliat adalah dengan kesepakatan yang menganut akad musaqah. Akad kerjasama semacam ini sudah lama dipraktikkan oleh masyarakat desa Betung yaitu pemilik kebun serah terima sebidang kebun karet untuk diusahakan dan dikelola oleh petani setempat dengan ketentuan hasil kebun berupa getah karet dijual dan uangnya dibagi antara kedua belah pihak sesuai kesepakatan, yaitu dibagi menjadi tiga bagian, satu bagian untuk penyadap karet, dua bagian untuk pemilik kebun karet. Tinjauan syariat Islam tentang sistem bagi hasil di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat sudah sesuai dengan rukun dan syarat musaqah dalam Islam, dimana pemilik kebun dan penyadap Karet membuat kesepakatan di awal.

Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Musaqah.


Full Text:

PDF

References


Alvian, D. (2020). Pelaksanaan akad musaqah antara pemilik kebun karet dengan penyadap dalam perspektif fiqih muamalah (studi kasus desa pangkalan kapas kecamatan kampar kiri hulu kabupaten kampar) skripsi. Uin suska riau.

Darwis, R. (2016). Sistem Bagi Hasil Pertanian Pada Masyarakat Petani Penggarap di Kabupaten Gorontalo Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Al-Mizan, 12(1), 1–25. https://doi.org/10.30603/am.v12i1.122

Suhrawardi K. Lubis, dan Farid Wadji, (2014). Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika

Herawati, E. (2017). Tinjauan hukum Islam terhadap sistem musaqah antara pemilik kebun dengan penyadap karet di desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan ilir (Vol. 87, Issue 1,2).

Hidayati, Y. (2017). Kajian muzara‟ah dan musaqah (hukum bagi hasil pertanian dalam islam) 236 jurnal qawanin vol. 4 no. 2 juli - desember 2020 p-issn: 2598-3156 e-issn: 2622-8661 kajian muzara'ah dan musaqah (hukum bagi hasil pertanian dalam islam) the muzara'ah dan musaqah.

Kumalasari, F. (2020). Implementasi akad musaqah pada sektor pertanian kakao di desa lembah subur kecamatan dangia kabupaten kolaka timur sulawesi tenggara. 3, 130–144. https://doi.org/10.5281/zenodo.4393704

Mardani, D. (2014). Ayat-ayat dan Hadis Ekonomi Syariah. Rajawali Pers.

Nita, S. V. (2020). Kajian Muzara‟Ah Dan Musaqah (Hukum Bagi Hasil Pertanian Dalam Islam). Jurnal Qawanin, 04(02), 236–249.

Abdul Rahman Ghazaly, M. ., Ghufran Ihsan, M. ., & Sapiudin Shidiq, M. . (2012). Fiqh Muamalah. Kencana.

Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Rajawali Pers.

Wibowo, M. R. A. (2020). Aplikasi Musaqah Kebun Karet Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi) SKRIPSI.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.22143 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.