Analisis Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pada Deposito Mudharabah Di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Riyadhul Jannah Bekasi Dalam Persfektif Hukum Islam

Hidayah Apriani, Irvan Iswandi

Abstract


Abstract

The profit-sharing ratio on mudharabah deposits in this case must be stated clearly so as not to create the potential for uncertainty and injustice in the distribution of the ratio. If at any time there is a risk or loss, there must be clarity regarding which party is responsible for the risk. Therefore, a study was conducted to find out the truth of a distribution practice or the determination of the profit sharing ratio at BMT Riyadhul Jannah Bekasi.Knowing the results of the study, it was concluded that the determination of the profit sharing ratio on the mudharabah or futures mudharabah deposit products at BMT Riyadhul Jannah had been determined by the BMT so that members or customers could not negotiate for the profit sharing ratio. This is because the size of the profit-sharing ratio that will be obtained has been determined by BMT Riyadhul Jannah The calculation of the profit-sharing ratio was also found to be in accordance with Islamic law, considering that BMT Riyadhul Jannah basically always applies the principles of Islamic law for its products.

Keywords: Mudharabah Deposit, Profit Sharing Ratio, Islamic Law Perspective.

 

Abstrak

Nisbah bagi hasil pada deposito mudharabah harus dinyatakan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan potensi ketidakpastian dan ketidakadilan dalam pembagian besar kecilnya nisbah. Jika suatu saat terjadi resiko atau kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang bertanggungjawab terhadap resiko tersebut. Maka dari itu untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktik pembagian atau penetapan nisbah bagi hasil maka perlu dilakukan penelitian di BMT Riyadhul Jannah Bekasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penetapan nisbah bagi hasil pada produk deposito mudharabah atau mudharabah berjangka di BMT Riyadhul Jannah sudah ditetapkan oleh pihak BMT sehingga anggota atau nasabah tidak dapat bernegosiasi untuk nisbah bagi hasil karena besar kecilnya nisbah bagi hasil yang akan didapatkan sudah ditentukan oleh BMT Riyadhul Jannah. Dan perhitungan nisbah bagi hasil sudah sesuai dengan syariat hukum Islam, karena pada dasarnya BMT Riyadhul Jannah selalu menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam untuk produknya.

Kata Kunci : Deposito Mudharabah, Nisbah Bagi Hasil, Persfektif Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Abidin, M. Zainal, (2021, Mei 31), wawancara dengan manager di BMT Riyadhul Jannah, (Hidayah, Interviewer)

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. 2008. Tafsir Al-Maraghi. Semarang: Toha Putra.

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Anshori, Abdul Ghofur. 2007. Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Arifin, Muhammad. 2009. Riba & Tinjauan Perbankan Syariah. Bogor: CV. Darur Ilmi

Arifin, Zainal, (2021, Juni 13), wawancara dengan DPS di BMT Riyadhul Jannah, (Hidayah, Interviewer)

Antonio, Muhammad Syafi'i. 2000. Bank Syariah: Suatu pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Institut.

Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.

Depdiknas. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Fatwa No.03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito

Fatwa DSN Nomor 07/DSN/-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

Fatwa DSN-MUI No.15/DSN-MUI/IX /2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Hidayattulloh, M. Bayu, (2021, Juni 15), wawancara dengan manager di BMT Riyadhul Jannah, (Hidayah, Interviewer)

Hidayat, Yahya. 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pola Bagi hasil (Mudharabah) Pada BUMP (Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-Luqmaniyah Umbulharjo Yogyakarta. (Jurnal Perbandingan Hukum). Vol. 5. 352.

Huda, Nurul. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana.

Huda,Nurul. (2016). Baitul Maal Wat Tamwil (Sebuah Tinjauan Teoritis), Jakarta: Amzah.

Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Media Group.

Karim, Adiwarman A. 2008. Bank Islam "Analisis Fihq dan Keuangan. Jakarta : PT Grafindo Persada.

Masamah, Siti, (2021, Juni 11), wawancara dengan nasabah di BMT Riyadhul Jannah, (Hidayah, Interviewer)

Melina, Ficha. 2020. Pembiayaan Mudharabah di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). (Jurnal Tabarru: Islamic Banking and Finance). Vol 3. No.2. hal.271

Muhammad. 2016. Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Princing di Bank Syariah. Yogyakarta : UII Press.

Muhammad. 2004. Manajemen Dana Bank Syari’ah. Yogyakarta: Ekonesia.

Setiawan, Johan, dan Albi Anggito. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Pasal 1 ayat 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007/ Tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006/ Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Berdasarkan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Prasastinah, Trisadani. 2016. Asas Ikhtiyati Pada Akas Mudharabah Di Lingkungan Perbankan Syariah. (Jurnal Yuridika). Vol. 31. 309.

Sumitro, Warkum. 2004. Asas-asas perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia

Wibowo,Yusuf, (2021, Mei 31), wawancara dengan nasabah di BMT Riyadhul Jannah, (Hidayah, Interviewer)

UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 19 ayat (1) huruf c Bahwa Ketentuan Pengambilan Keuntungan Dibagi Sesuai Kesepakatan Dalam Akad.

Zaenudin. 2014. Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, Musyarakah, Murabahah Terhadap Bagi Hasil Tabungan (Studi Pada KSU BMT Taman Surga Jakarta). (Jurnal Ekonomi). Vol. 13. 84.

Zainuddin, Ali. (2008). Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21978 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.