Konsistensi Hukum Atas Pembuatan Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah Dalam Perdagangan Bursa Berjangka
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kata sepakat, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Perjanjian dalam perdagangan bursa berjangka komoditi merupakan perjanjian pemberian amanat yang telah memenuhi asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, kepribadian dan beritikad baik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian nasabah atau pemberian amanat yang dibuat antara nasabah atau investor dengan pihak perusahaan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian baik ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perdagangan berjangka yang lebih dikenal dengan Futures Trading merupakan produk kontrak yang berada didalam bursa berjangka yang terdapat didalam Undang – undang no. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas yang kemudian diperbaharui di dalam Undang - undang No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas merupakan produk yang banyak diberlakukan di Dunia Internasional. Kepastian hukum perdagangan Berjangka harus menjamin perkembangan ekonomi berkelanjutan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Saran penulis untuk pialang berjangka seharusnya dalam pelaksanaan kontrak berpedoman pada peraturan Perundang-undangan serta berdasarkan ketentuan yang telah diatur didalam perjanjian kontrak dengan investor. Investor hendaknya aktif memantau setiap aktifitas transaksi yang dilakukan oleh pialang berjangka untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan transaksi diluar sepengetahuan investor. Bappebti sebagai badan pengawas tunggal hendaknya memiliki kepanjangan tangan yang ditempatkan disetiap provinsi guna memaksimalkan tugas Bappebti dalam melakukan pengawasan harian khususnya terhadap pialang berjangka
Kata kunci : Kepastian Hukum Perjanjian, Perdagangan Berjangka, Komodit
Full Text:
PDFReferences
Achsien, Iggi H. Investasi Syariah di Pasar Modal. (Jakarta: Gramedia Chapra. 2000)
Anshori, Abdul Ghofur, Gadai Syariah di Indonesia (Konsep, Implementasi dan Institusional), (Yogyakarta. Gajah Mada University Press, 2005,)
Bahreisy, Salim, Tarjamah Riadhus Shalihin, (Bandung. Ctk. Kesepuluh, Alma"arit: 1987)
Budi, Triton Prawira, Revolusi Investasi di Era Cyber Dengan Forex OnLine Trading, (Yogyakarta, Ctk. Kedua, Cemerlang Publishing, 2008)
Budiono, Herlien Dasar tekhnik Pembuatan Akta Notaris, (Bandung. Cetakan pertama. Citra Aditya bakti. 2013.)
Bursa Berjangka Jakarta, Perdagangan Beljangka Komoditi, (Jakarta. Artikel Intemet dalam situs www.bbj-jfx.com, 2000)
Centre Policy for Agro Studies (CPAS), Bertransaksi di BBJ, dalam makalah BBJ di Lokakarya Perdagangan Berjangka, (Surabaya. 2004)
Centre Policy for Agro Studies (CPAS), Lindung Nilai (Hedging) di Pasar Beljangka, dalam makalah BBJ di Lokakarya Perdagangan Beljangka, (Surabaya. 2004,)
Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Pengantar & Peraturan, Seri Training Kit, (Jakarta : 1999.)
Dewi, Gemala dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana. 2006)
Ediana, DianTransaksi Derivatif dan Masalah Regulasi Ekonomi diIndonesia. (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo. 2008).
Fajri Zam, Agus dkk. Analisis Kesesuaian Instrumen Hedge Konvensional Terhadap Prinsip Konvensional, Media Riset Bisnis & Manajemen, Vol. 8 (3): 245-262. 2008.
Ferlianto, Lie Ricky, Komoditi Investasi Strategis, (Jakarta : PT.Elex Media Komputindo. 2006).
Gunawan, Itjang D. 2003, Transaksi Derivatif, Hedging, dan Pasar Modal, PT. Grasindo, (Jakarta. 2003,)
H.S., Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Jnnominaat di Indonesia. (Jakarta. Penerbit Sinar Grafika)
Haq Vogel, Frank E. dan Samuel L. Hayes. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Retum. (Cambridge: The Kluwer Law Intemational. 1998.)
Hasan, Miqbal. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta, cetakan pertama. Gholia Indonesia. 2002).
Hidayat, Mohamad. 2010. An Introduction to the Sharia Economic: Pengantar Ekonomi Syariah. (Jakarta: Zikrul Hakim)
Homby, AS, 1987, Oxford Advance Leamer's Dictionary of Current (English,Revised and Update, Oxford University Press).
Huda, Nurul, Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta. Edisi Pertama, Ctk. Pertama, Kencana Prenada Media, 2007)
Indriantoro, Nur dan Bambang, Supomo. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Yogyakarta: Penerbit BPFE. l999).
Investor Indonesia, Lindung Nilai (Hedging) Bursa Berjangka Komoditi Indonesia, Artikel Intemet. 2004
Ismiyanti, Fitri dan Sasmita, Hendra Ima.20 11. Efektivitas Hedging Kontrak Futures Komoditi Emas Dengan Olein. (Surabaya, Universitas Airlangga: Jumal Manajemen Teori dan Terapan).
Kansil, C.S.T., Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta. Ctk Keempat, Sinar Grafika, 1992)
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Makro Islami. (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2007).
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Edisi Kedua, (Jakarta. Ctk. Pertama, Raja Grafindo Persada, 2004)
Kementrian Perdagangan, "Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Di Indonesia", Makalah disampaikan pada seminar Perdagangan Berjangka, (Jakarta, 28 Januari 2010.)
Kie, Tan Thon. Buku I, Studi Notarial Serba Serbi Praktek Notaris. (Jakarta. Cetakan 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000).
Komputindo Mardalis. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, cetakan ke tujuh. (Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2004.)
Lumban Batu, Pantas. Perdagangan Berjangka (Futures Trading). (Jakarta: E1ex Media. 2010)
M. Umer. Toward a Just Monetary System. UK: Islamic Foundation. 1995.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, (Jakarta, 2008.)
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta. Liberty. 2003).
Moloeng, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung . Edisi Revisi, Remaja Rosdakarya, 2005),
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. (Bandung. PT Citra Aditya Bakti, 1993).
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.
Prastowo, Andi.. Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: cetakan I. Ar-Ruzz Media. 2011)
Ramdhani, Ahmad, Analisa dan Managemen Resiko Forex Margin Trading, Buku I, Pojok Bursa FISE UNY.
Sahrani, Sohari dan Abdullah, Ru'fah. Fikih Muamalah. (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia 2011)
Samsul, Mohamad. Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif. (Jakarta: Salemba. 2010)
Sari, Elsi Kartika dan Simangunsong, Advendi, Hukum dalam Ekonomi, (Jakarta: edisi 2, PT. Grasindo. 2008)
Sastradipoera, Komaruddin. Kamus Uang, Kredit, Bank. (Bandung: Kappasigma. 2001)
Sembel, Roy dan Tedy Ferdiansyah. Sekuritas Derivatif: Madu atau Racun?. (Jakarta: Salemba. 2002.)
Sharpe, William F.; Alexander, Gordon J.; dan Bailey, Jeffrey V., Investment, (Jakarta. Edisi Ketima, Terjemahan Henry Njooliangtik dan Agustiono, PT. Prenhallindo, 1997)
Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum. (Bandung. Binacipta, 1 Djaja S Meliala. 2007). Penuntun Praktis Perjanjuan Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Bandung; Nuansa Aulia. 1983.)
Sofyan, Hanafi. Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia, (Jakarta. PT Elex Media Komputindo, 2000)
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perjanjian. PT Intermesa (Jakarta.--'2005), Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT. Intermasa. 1982.)
Suherman, Ade Maman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, (Jakarta. Ctk. Pertama, Ghalia Indonesia, 2002)
Suwamo, Edi Broto, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek I Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan RI, "Derivatif : Tinjauan danPraktek di Pasar Modal Indonesia", Tulisan disampaikan dalam Finance Law
Thamrin, Yuwono, Tip & Trik Trader Sukses, (Jakarta. Edisi Ketiga, Materi Panduan Perdagangan di Bursa Komoditi, 1998)
Widoatmodjo, Sawidji, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, (Jakarta : PT.Elex Media Komputindo. 2005)
Widoatmodjo, Sawidji, Lie Ricky Ferlianto, Joni Rizal, Forex On-Line Trading (Trend Investasi Masa Kini), (Yogyakarta. Edisi Revisi, Ctk. Kesebelas, Elex Media Komputindo, 2008)
Wijaya, Johanes Ariffin. Bursa Berjangka. Yogyakarta. Penerbit ANDI, Offset Zuhriah, Nurul. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, cetakan pertama. (Jakarta: PT. Bumi Aksara 2006).
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21878 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.