The Process and Performance of Combating Cyber Crimes In Indonesia

Sefitrios Sefitrios, Tofik Yanuar Chandra

Abstract


Information Security, Electronic Transactions (ITE), and Crime ITE is constantly competing in various issues relating to information and electronic transactions (ITE). Cyber law, also known as information and communication technology law, is a term that is used on a global scale when it comes to the use of information and communication technology. This accomplishment in the field of cybercrime deserves two thumbs up in Indonesia. Although it is still considered a developing country in the real world, local hackers, crackers, and carders have successfully inscribed a very brilliant achievement. The Information and Electronic Transactions Law, also known as Law Number 11 of 2008 or the ITE Law, is a law that governs information and electronic transactions.

Keywords: Criminal Law; Cyber Crime; ITE Law

 

Abstrak

Keamanan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kejahatan
ITE selalu beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Kata Kunci: Hukum Pidana; Tindak Pidana Cyber; UU ITE

 


Full Text:

PDF

References


A, M. Yustia. Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime., PRANATA HUKUM Volume 5 Nomor 2 - Juli 2010

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Bunga, Dewi. Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime., Vol 16 No.1 - Maret 2019 : 1-15.

Hikmatulloh, Reza; Nurmiat, Evy. Analisis Strategi Pencegahan Cybercrime Berdasarkan UU ITE Di Indonesia (Studi Kasus: Penipuan Pelanggan Gojek)., Vol. 20 No. 2 (2020).

Lestari, Anis Dewi; Damayanti, Meliana. “Cakupan Alat Bukti sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber (Cyber Crime),” JURNAL ILMU SYARI'AH DAN HUKUM., Vol. 3, Nomor 1, 201.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Grafindo. Jakarta, 2004.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2016). "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. (2017). Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2012.

Subekti, R. Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010

Sunarso, Siwanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta 2009

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

W.S, Ervina Lerry; Iman; dan Stella K, R. The World of Cyber Crime: Carding, Bheta Versions, IKI-40000.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019). "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21795 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.