Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Cardinal; Analisis Putusan Nomor: 734/Pid.B/2013/Pn/Jkt.Pst

Nurriza Septiyani

Abstract


Merek merupakan bagian paling penting dalam dunia perdagangan diseluruh belahan dunia. Dengan merek, produk yang dihasilkan oleh produsen kemudian dikenal oleh konsumen. Merek merupakan tanda pengenal asal barang yang dihasilkan. Merek juga merupakan salah satu bagian dari hak atas kekayaan intelektual manusia yang sangat penting terutama dalam menjaga persaingan yang sehat dalam perdagangan. Para pedagang menggunakan merek untuk mempromosikan barang-barang dagangannya dan untuk memperluas pemasaran. Bagi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan produk yang akan dibeli. Tidak dibayangkan apabila suatu produk tidak memiliki merek, tentu produk yang bersangkutan tidak akan dikenal oleh konsumen. Oleh karena itu, suatu produk tersebut baik atau tidak, tentu akan memiliki merek. Bahkan tidak mustahil merek yang sudah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya, akan selalu diikuti, ditiru, dibajak, dan bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen yang melakukan persaingan curang.

[1] Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, (Jakarta : Kencana, 2016), h., 312.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i4.21436 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.