Metode Cina dalam Mengatasi Covid-19; Analisis dengan Menggunakan Teori The Law of non Transferability of Law

Muhammad Asadurrohman, Fakhruddin Fakhruddin, Noer Yasin

Abstract


Abstract

The ups and downs of COVID-19 were motivated by the neglect of the rule of law. China was the first country to be affected by COVID-19 as well as a country that managed to overcome it. This success is the result of the hard work of the Chinese government and its people. The theory initiated by Seidman emphasizes the existence of a good legal culture, but every rule of law that is successfully enforced in one place cannot necessarily be applied elsewhere. The purpose of this study was to find out the methods of preventing the spread of COVID-19 used by China and their relevance to other countries in the application of these methods. This is done by using Seidman's theory as an analytical knife. This research method is qualitative-normative literature-based. The results showed that China implemented a system of lockdown and Chinese Medicine (CM).

Keywords: Coping with COVID-19, legal culture, Seidman's theory.

 

Abstrak

Pasang-surut COVID-19 dilatarbelakangi adanya pengabaian aturan hukum. Cina merupakan negara yang pertama kali terkena dampak COVID-19 sekaligus sebagai negara yang berhasil menanggulanginya. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari adanya kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah Cina dan masyarakatnya. Teori yang digagas oleh Seidman menekankan adanya budaya hukum yang baik, namun setiap aturan hukum yang berhasil diberlakukan di suatu tempat tidak semerta-merta bisa terapkan oleh tempat lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode pencegahan penyebaran COVID-19 yang digunakan oleh Cina dan relevansinya dengan negara-negara lain dalam penerapan metode tersebut. Demikian dilakukan dengan menggunakan teori Seidman sebagai pisau analisis. Metode penelitian ini adalah kualitatif-normatif yang berbasis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cina menerapkan sistem lockdown dan Chinese Medicine (CM).

Kata Kunci: Penanggulangan COVID-19, budaya hukum, teori Seidman.


Full Text:

PDF

References


Anggraeni, RR Dewi. "Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik," 'Adalah, Volume 4, No. 1 (2020)

Arifin, Mohammad Danil. (2020). Impacts of Coronavirus COVID-19 on the Global Shipping and Maritime Industry in Indonesia and How to Overcome the Coronavirus Outbreak Based on WHO and IMO Recommendations”. OSF Preprints, 3.

Bellomarini, Luigi., Marco Benedetti, dkk. (2020). COVID-19 and Company Knowladge Graphs: Assessing Golden Powers and Economic Impact of Selective Lockdown via AI Reasoning. Arxiv Preprint, 4.

Budiana, Ulfa dan Muhammad Djafar Saidi. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Pajak Bagi Wajib Pajak Hotel. Al-Azhar Islamic Law Review (1), 59.

Daryono dan Dini Anggraheni. (2018). Etos Dagang Orang Islam Jawa dan Budaya Dagang Etnis Cina dalam Tantangan Peningkatan Perekonomian Indonesia. Jurnal Iqtisad. (2), 20.

Dzakwan, Muhammad Habib Abiyan. (2020). Memetakan Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Menangani COVID-19”. CSIS Commentaries. (1), 5.

Fuady, Munir. (2011). Teori-teori dalam Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana.

https://www.who.int.,

Hui, Lou., Tang Qiao-ling, dkk. (2020). Can Chinese Medicine Be Used for Prevention of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)? A Review of Historical Classics, Research Evidence and Current Prevention Programs. Chinese Journal of Integrative Medicine. 2.

Khoimah, Nurul Khusnul. (2020). Lockdown COVID-19 ditinjau dari Teori Filsafat, Pancasila sebagai Filsafat dan Bentuk Negara Indonesia. Academia. 3.

Machendrawaty, Nanih., Yuliani, dkk. (2020). Optimalisasi Fungsi Mesjid di Tengah Pandemic Covid 19 (Telaah Syar'i, Regulasi dan Aplikasi). KTI UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 5.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Mukaromah, Vina Fadhrotul. China Tak Lagi Masuk Daftar, Ini 10 Negara dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Dunia. dalam https://www.google.com/amp.kompas.com/tren/read/2020/05/02/094100465/.

Nurhadi. (2019). Teori Hukum Progresif dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Keuangan Syariah. Samudera Keadilan. (2), 156.

Santoso, Bambang. (2007). Relevansi Pemikiran Teori Robert B. Seidman tentang Law of non Transferability of Law dengan Upaya Pembangunan Hukum Nassional Indonesia. Yustisia. (70), 3.

Sebayang, Rehia. Dituntut 90 Ribu T Gegara Corona, Ini Jawaban Cina ke AS. dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20200422083748-4-153543/.

Shalihah, Fithriatus. (2017). Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali Press.

Sukananda, Satria dan Chrisinta Dewi Destiana. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Peradilan Indonesia. No. 2, 66.

Syawfi, Idil. (2020). Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Hubungan Internasional: Menuju Dunia Paska-Liberal. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional. 25.

Tahali, Ahmad. (2018). Hukum Adat di Nusanara Indonesia. Jurnal Syariah Hukum Islam. (2), 69.

Wahid, Soleh Hasan. (2019). Dinamika Fatwa dari Klasik ke Kontemporer (Tinjauan Karakteristik Fatwa Ekonomi Syariah Dewan Syariah Nasional Indonesia, DSN-MUI). Yudisia; Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam. (2), 193.

www.thelancet.com,

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)

Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).

Yunus, Nur Rohim dan Annissa Rezki. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lockdown sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Salam, (3), 228.

Yusuf, Muhammad. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh. Samarah; Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. (1), 120.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.21081 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.