Perlindungan Hukum Bagi Pemulia Varietas Tanaman (Petani) Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Muhammad Ihsan

Abstract


Pemuliaan tanaman menghasilkan sebuah varietas baru tanaman merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kemudian diatur sesuai dengan ketentuan akan hukum yang berlaku di Indonesia yang bertitik tolak dari ketentuan GATT/TRIPs. Kemudian bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia guna melindungi hak-hak yang di miliki oleh Petani Kecil, lebih lanjut kita juga dapat melihat bagaimana pengaturan yang dilakukan oleh aturan hukum internasional guna melindungi Kepentingan Petani Kecil.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pemuliaan Varietas Tanaman, Pemuliaan, Petani

 

Plant breeding to produce a new variety of plants is one part of the Intellectual Property Rights (IPR) which is regulated in accordance with the applicable legal provisions in Indonesia which start from the provisions of GATT / TRIPs. Then how are the efforts made by the Government of the Republic of Indonesia to protect the rights of Smallholders. Furthermore, we can also see how the arrangements are made by international legal rules to protect the Interests of Smallholders.

Keywords: Legal Protection, Plant Variety Breeding, Breeding, Farmers


Full Text:

PDF

References


Undang – undang :

Preamble International Treaty Genetic Resources For Food And Agriculture.

Pembukaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resources For Food and Agriculture.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku :

C.S.T . Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Hasan Basri Jumin, Dasar-Dasar Agronomi, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, ( Jakarta, UI Press, 2007).

Artikel :

Fernando Simanjuntak, dkk, Perlindungan Hukum Pada Pemberian Lisensi Bagi Pemulia Varietas Tanaman, di dalam Jurnal Law Reform.

Yulianti, Prinsip Hukum Perlindungan Hak Petani (Farmer’s Rights, atas Varietas Tanaman di Indonesia), (Disertasi Program Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2015).

Internet :

http://dik.ipb.ac.id/pvt/#:~:text=Pemuliaan%20tanaman%2C%20adalah%20rangkaian%20kegiatan,kemurnian%20benih%20varietas%20yang%20dihasilkan. Diakses pada tanggal 20 Mei 2021.

http://www.fao.org/home/en/ diakses pada tanggal 24 Mei 2021

https://tirto.id/di-balik-penetapan-petani-munirwan-sebagai-tersangka-efmm, diakses pada tanggal 6 Juni 2021.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190802175206-12-417899/kriminalisasi-petani-aceh-buntut-inovasi-benih-padi-jokowi, diakses pada tanggal 28 Mei 2021.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20951 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.