Dampak Pengejawantahan Permenkumham Nomor; 10 Tahun 2020 di BAPAS Klas I Bandung
Abstract
Abstrak
Upaya antisipasi meluasnya Covid-19 di lapas adalah memberikan hak integrasi sosial kepada narapidana dan anak sesuai peraturan yang berlaku. Ini diwujudkan dengan disahkannya peraturan menteri terkait Covid-19. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kecemasan di masyarakat. Hal ini disebabkan banyak napi yang sudah bebas kembali melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pertanyaan penelitiannya bagaimana dampak pelaksanaan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 di Lapas Bandung, serta faktor-faktor apa saja yang menyebabkan PK tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya? Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya penelitian kemasyarakatan (LITMAS) mengakibatkan Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal.
Kata Kunci : BAPAS; Covid-19; Integrasi Sosial
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Prof. Dr. Kadji, Yulianto. Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik : Kepemimpinan Dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Pertama. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press, 2015.
Yin, Robert K. Qualitative Research from Start to Finish. 2nd ed. New York: The Guilford Press, 2016.
B. Artikel/Jurnal
Biafri, Vivi Sylviani, Kusmiyanti. “Impact of Over-Crowding In Correctional Institution On Health of Prisoner.” In International Conference On Social Work In Health and Mental Health, 2018.
Sitohang, Rayambong Sumuang, and Kariono. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Sistem Nformasi Keuangan Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Dairi” 5, no. 2 (2015). http://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/72/30
Umronah, Enny. “Analisis Yuridis Pengawasan Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Ketika Pandemi Covid-19 (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang) -Enny.” Legal Spirit 4 (2020). https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jhls/article/view/1554/1171.
Zakaria, Moh dan Sri Sulistijaningsih. “Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Asimilasi Di Rumah Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan COovid-19 Bagi Narapidana.” Era Hukum 18 (2020): 156–81. https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/9932
C. Peraturan Perundang-undangan
“Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” n.d.
“UU NO. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” 2012.
Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal. Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pembimbingan, 2015.
“PERMENPAN NO 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.Pdf,” n.d.
“Pedoman Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan Dan Pendampingan Secara Daring Serta Pembimbingan Dan Pengawasan Klien Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19,” 2020.
“Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” 2020.
D. Sumber Rujukan dari Website
“135 Napi Asimilasi Kambuh,” 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200526081227-12-506870/135-napi-asimilasi-kambuh-dari-faktor-ekonomi-hingga-dendam.
“Berulah Lagi, Napi Asimilasi Bakal Lebih Lama Dipenjara,” n.d. https://lombokpost.jawapos.com/kriminal/29/07/2020/berulah-lagi-napi-asimilasi-bakal-lebih-lama-dipenjara/.
“Instagram Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” n.d. https://www.instagram.com/p/CJvebM1LEMn/?igshid=wbdhpr9d7f5.
“Napi Dilepas Bikin Resah,” n.d. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200426173911-12-497429/napi-dilepas-bikin-resah-kebijakan-asimilasi-yasonna-digugat.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i4.20918 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.