Peran Badan Wakaf Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Mohamad Hendrik, Mufidah Mufidah

Abstract


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf membangun paradigma baru tentang tata kelola Wakaf di Indonesia. Wakaf yang semula dikelola dengan cara sederhana dan kekeluargaan karena merupakan ajaran dalam hukum Islam yang tumbuh menjadi bagian dari tradisi yang hidup dalam masyarakat, kini bertransformasi dalam bentuk tata kelola lembaga, yang memiliki kredibelitas, profesionalitas dan efesien. Tata kelola Wakaf melalui badan Wakaf terbukti secara efesien meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan melalui tata kelola instrumen pengelolaan Wakaf tidak hanya sebagaimana tujuan peningkatan dana abadi, lebih dari itu Wakaf kini dapat dijadikan sebagai sumber kekuatan pemberdayaan perekonomian yang potensial untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Hal ini tidak terlepas dari peran Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang membangun Wakaf di Indonesia lebih profesional dan lebih bermanfaat. Untuk mengkaji Wakaf leih dalam lagi Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut, 1. Apa peranan Badan Wakaf Indonesia terhadap pelaksanaan Wakaf di Indonesia? Dan 2. Bagaimana sistem pengelolaan Wakaf sebelum dan sesuadah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf?, adapun tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui peran Badan Wakaf Indonesia terhadap pelaksanaan Wakaf di Indonesia dan 2. Untuk mengetahui sistem pengelolaan Wakaf sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam melakukan penelitian, Peneliti memilih metode library research (Penelitian Kepustakaan) dengan pendekatan yuridis normatif dan historis. Menggunakan sumber hukum primer peraturan perundang-undangan  Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf  diperkuat dengan sumber hukum sekunder dari buku, jurnal hukum dan internet serta doktrin-doktrin hukum, penelitian ini disajikan dengan tekhnik deskriptif analitis, yakni menyajikan dengan cara menganalisa. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan sebagai berikut 1. Bahwa  Badan Wakaf Indonesia memiliki peranan dalam membangun tata kelola pelaksanaan Wakaf di Indonesia baik dalam menyelenggarakan administrasi maupun pengelolaan secara nasional yakni membina para nazhir 2. Bahwa sistem pengelolaan Wakaf memiliki perbedaan yang sangat signifikan antara sebelum dan sesudah diterbitkan Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, untuk itu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun tata kelola Wakaf lebih baik.

Kata Kunci : Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i5.20830 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.