Kedudukan Permohonan Putusan Provisi Dalam Hak Uji Materi (Judicial Review) Pada Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Abstract
Keywords: Testing, Law, Constitutional Court, Provisional Decisions
Abstrak
Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Pasca Orde Baru, susunan kelembagaan negara mengalami perubahan salah satunya adalah pembentukan MK melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang ketiga. Berdirinya MK sebagai special tribunal secara terpisah dari Mahkamah Agung, yang pada dasarnya menguji keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi. Selain menguji keserasian norma hukum, pengujian undang-undang juga dapat dilakukan apabila hak konstitusional dari masyarakat tidak terpenuhi dengan berlakunya suatu undang-undang. Apabila terpenuhi, putusan Majelis Hakim Konstitusi dapat membatalkan atau menghapus isi dari produk badan legislasi atau pemerintah. Dengan proses yang panjang dalam pengujian undang-undang, dibutuhkan suatu putusan provisi sebagai tindakan hukum sementara guna mencegah atau menghentikan terlebih dahulu pemberlakuan suatu undang-undang yang sedang diuji guna menghindari akibat hukum yang menyeluruh. Kedudukan permohonan putusan provisi dalam pengujian undang-undang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan namun dalam praktik beracara di MK pada beberapa kasus, hasil putusan berupa putusan provisi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan beberapa pendekatan masalah yang terdapat aspek permohonan provisi dalam melakukan pengujian materi undang-undang.
Kata Kunci: Pengujian, Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi, Putusan Provisi
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti (ed.), 2009, Memahami Hukum: Dari Konstruksi
Sampai Implementasi, Jakarta: Rajawali Press.
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar
Grafika.
_______________, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar
Grafika.
_______________, 2017, Perihal Undang-Undang, Cetakan ke-4, Depok: Rajawali
Pers.
Asshiddiqie, Jimly dan Achmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi di Sepuluh
Negara, Jakarta: Konpress.
Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada
Pengujian UU Terhadap UUD, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Djokosutono, 1982, Hukum Tata Negara, Himpunan Perkuliahan Prof. Djokosutono
oleh Prof. Harun Alrasid, Jakarta: Ghalia Indonesia.
MD, Moh. Mahfud, 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen
Konstitusi, Jakarta: LP3ES.
Qamar, Nurul, 2010, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System
dan Common Law System, Makassar: Pustaka Refleksi.
Sukardja, Ahmad, 2012, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar NRI 1945
Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat
yang Majemuk, Jakarta: Sinar Grafika.
Syahuri, Taufiqurrohman, 2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan
UUD di Indonesia 1945-2002, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jurnal:
Ali, Mohammad Mahrus, 2015, Konstitusionalitas dan Legalitas Norma dalam
Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Konstitusi: Volume 12 Nomor 1.
Fakhrazi, Muhammad Helmi, 2017, Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Hingga Lembaga
Pemerintahan Tingkat Pusat dan Daerah, Staatsrecht: Volume 1 Nomor 1.
Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4316.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 026/PUU-III/2005.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 133/PUU-VII/2009.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20724 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.