Contempt of Court bagi Pejabat Negara yang tidak Melaksanakan Putusan Tata Usaha Negara

Kus Rizkianto

Abstract


Sanctions in the form of announcements in the mass media, administrative sanctions, and forced payment of money can be given to State Officials who do not comply with the orders of the State Administrative Court. Even though there are such sanctions, the Administrative Court Decision cannot be implemented. The purpose of this research is descriptive analyticals with a philosophical approach, namely reviewing legal issues from the good value that should be. The results show that Contempt Of Court or criminal acts of Contempt of Court can be implemented to State Officials who do not comply with court orders. A regulation is needed so that State Officials who do not obey the Court's orders can be punishment. The results of this research indicate that there are obstacles in implementing the Administrative Court Decisions, such as no cooperation from State Officials to comply with Court orders, there is no budget and execution agency related to the Administrative Court Decisions, and the lack of statutory regulations. If the provisions of the Contempt of Court are implemented, justice, and legal certainty for the parties will be achieved.

 

Keyword : Contempt Of Court; State Administrative Court

 

Abstrak

Sanksi berupa pengumuman di media massa, sanksi administratif, dan pembayaran uang paksa dapat diberikan kepada Pejabat Negara yang tidak mematuhi perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun terdapat sanksi seperti itu, Putusan PTUN tetap tidak dapat dilaksanakan. Tujuan penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan filosofis yaitu meninjau permasalahan hukum dari nilai ideal yang semestinya. Hasil penelitian menunjukkan Contempt Of Court atau tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan bisa diberikan kepada Pejabat Negara yang tidak mematuhi perintah pengadilan. Dengan demikian diperlukan regulasi yang khusus mengaturnya agar Pejabat Negara yang tidak mematuhi perintah Pengadilan dapat dipidana. Hasil penelitian berikutnya menunjukkan adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Putusan PTUN yaitu tidak ada kerja sama dari Pejabat Negara untuk mematuhi perintah Pengadilan, tidak ada anggaran dan lembaga eksekusi terkait Putusan PTUN, dan minimnya peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan Contempt of Court dilaksanakan maka keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pihak akan tercapai karena Putusan PTUN dapat dieksekusi.

 

Kata Kunci : Contempt Of Court; Putusan PTUN


Full Text:

PDF

References


Afifudin Soleh, Mohammad. “Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap”, Jurnal Mimbar Keadilan Februari 2018, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Djokoseotono Research Center, Profesor Safri Nugraha Dalam Kenangan Dedikasi Tak Henti Pada Good Governance, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.

Fachruddin, Irfan. Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Makalah. Disampaikan pada Rakerda Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Sumatera, pada tanggal 2 November 2009 di Medan.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya : Bayumedia Publishing, Cetakan Kedua, 2006.

Kusmawardi, Ladju. “Penerapan Sanksi Administratif Dalam Putusan Perkara Tata Usaha Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang”, Jurnal Law Reform Vol. 14 No.1 Tahun 2018.

MYS, Ius Constituendum Kepatuhan Terhadap Putusan PTUN, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt577f09bf44b74/iius-constituendum-i-kepatuhan-terhadap-putusan-ptun/

Prayitno, Kuat Pudji. Prospek Pengaturan Contempt of Court dan Permasalahannya, Dinamika, Purwokerto : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2005.

Prodjohamidjojo, Martiman. Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Jakarta : Ghalia Indonesia (Anggota IKAPI), 2005.

Sadjiono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta : Laksbang Pressindo, 2011.

Tim Penyusun, Naskah Akademik Penelitian Contempt of Court, Jakarta : Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2002.

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta : Prestasi Pustaka Raya, 2010.

W, Wahyu. Contempt of Court Dalam Rancangan KUHP 2005, Jakarta: Elsam, 2005.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20717 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.