Pembaharuan Hukum: Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanggulangan Aksi Terorisme (Kajian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme)

Arief Fahmi Lubis

Abstract


The involvement of the Indonesian National Armed Forces (TNI) in countering terrorism is in article 7 paragraph (1) of Law Number 34 of 2004 concerning the TNI which states that the main task of the TNI is to uphold state sovereignty, maintain the territorial integrity of the unitary state of the Republic of Indonesia based on Pancasila, the 1945 Constitution and protect the entire nation and the homeland of Indonesia from threats and disturbances to the integrity of the nation and state. It is known that acts of terrorism are based on ideologies that wish to change the basis of the state, so that the TNI's involvement in counterterrorism is very relevant. The TNI's authority in combating terrorism is a matter that is still being debated. This study uses a qualitative research method with a legal approach and a literature approach. The results of the study state that the TNI's authority in dealing with terrorism is given on the grounds that terrorism is an act that threatens the integrity and unity of the Unitary State of the Republic of Indonesia.

Keywords: Authority; Indonesian national army; Counter Terrorism; The sovereignty of the Republic of Indonesia.

 

Abstrak

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme yaitu pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi bahwa tugas pokok TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Diketahui bahwa aksi terorisme berbasis pada ideologi yang berkeinginan merubah dasar negara, sehingga sangat relevan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan sebuah hal yang masih menjadi perdebatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan pustaka. Hasil penelitian menyatakan bahwa kewenangan TNI dalam mengati terorisme diberikan dengan alasan bahwa terorisme sebagai tindakan yang mengancam keutuhan dan persatuan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Kata Kunci : Kewenangan; Tentara Nasional Indonesia; Penanggulangan Terorisme; Kedaulatan NKRI.


Full Text:

PDF

References


Edy Imran, Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Aksi Terorisme, Seminar, Universitas Indonesia, 2018.

G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, An Inversion of the Concept of Crime, Kluwer Deventer, Holland, 1972.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004 .

Jack Levin, The Roots of Terrorism Domestic Terrorism, Chelsea House, New York, 2006.

Adjat Sudradjat, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, CV. Murni Baru, Bandung, 2014.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1994).

Valerin,J.L.K., Modul Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1994).

Ronny H. Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghali, 1982.

Philipus. M. Hadjon, “Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia”, Kumpulan Tulisan dalam rangka 70 tahun Sri Soemantri Martosoewignjo, Media Pratama, Jakarta, 1996.

NI’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Riview, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Daniel S.Lev. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.

Pengertian Kewenangan, diakses dari http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kewenangan.html, pada tanggl 3 Maret 2017 pukul 10.00 Wib

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998).

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, (Surabaya: Universitas Airlangga, 1990.

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia,(Yogyakarta: Kanisius, 1990).

https://www.cnnindonesia.com/nasional/2018052 7124708-32-301635/relevansi-dan-batasanperan-tni-dalam-uu-terorisme, diakses pada tanggal 26 Januari 2019.

Komnas HAM, Laporan Tim Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Jakarta, 2017.

Enny Soeprapto, Amanat Yuridis Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Mengenai Penanganan Kejahatan Terorisme di Indonesia, Komnas HAM RI, 2016.

Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20693 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.