Perjanjian Pembiayaan Leasing Terkait Hukum Jaminan Dalam Upaya Pengembangan Hukum Perjanjian Di Indonesia Dikaitkan Dengan Politik Hukum
Abstract
Regulations that become positive state laws, when they are made, cannot be separated from political influence, both from the executive, legislative and social conditions. This factor affects the speed of regulation. This economic interests content includes those in power, owners of capital, or the community's interests. The history of regulation development in the legal politics behind the regulation include leasing and guarantees, starting from buying and selling in the Civil Code, guarantees when lending and borrowing up to the minister of Finance. How is the development of leasing and guarantee law, the laws that govern it and how the rule of law corridors to the regulatory needs of the development of treaties on assets are the focus of discussion in this journal article.
Keywords: Leasing; Guarantee Law; Legal Politics
Abstrak
Peraturan yang menjadi hukum positif negara, saat dibuat tidak lepas dari pengaruh politik, baik pengaruh pihak eksekutif, legislatif dan kondisi sosial masyarakat. Anasir ini mempengaruhi cepat tidaknya suatu peraturan saat dibuat, muatan kepentingan ekonomi pemegang kekuasaan, pemilik modal ataupun kepentingan masyarakat. Sejarah perkembangan suatu peraturan dari waktu kewaktu, dapat terlihat politik hukum dibalik peraturan tersebut, misalkan ketentuan leasing dan jaminan, berawal dari jual-beli yang ada dalam KUHPerdata, jaminan saat pinjam meminjam sampai dengan Peraturan-peraturan Menteri Keuangan. Bagaimana perkembangan leasing dan hukum jaminan, perundang-undangan yang mengaturnya serta bagaimana koridor negara hukum terhadap kebutuhan peraturan dari perkembangan perjanjian-pejanjian dalam harta kekayaan menjadi fokus pembahasan dalam artikel jurnal ini.
Kata Kunci: Leasing; Jaminan; Kebijakan HukumFull Text:
PDFReferences
Algra, N.E., dkk, Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia, Binacipta, Bandung, 1983.
Bagir Manan, Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Menurut UUD 1945, Makalah, Univ. Padjadjaran, Bandung, 1994.
Dicey, A.V., The Relation Between Law and Public Opinion dalam: Richard D. Schwartz and Jerome H. Skolnik (eds), Society and the Legal Order, Basic Books Inc Publishets, New York, London, 1970, dalam: Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia (Suatu Tinjauan Secara Sosiologis), UI Press, Jakarta, 1983.
Erman Rajagukguk, et al, Perubahan Hukum di Indonesia (1998-2004), Harapan 2005, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta,1995.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2003.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1970.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1976.
Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1980.
Otje Salman, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2003.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif., Nusa Media, Bandung, 2007.
Pitlo, Het System van het Nederlandse Privaatrecht, saduran Djasadin Saragih, (Alumni, Bandung, 1973).
Rawls, John, Teori Keadilan; Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara diterjemahkan dari A Theory of Justice (Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, 1995), (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006).
R. Soebekti, S.H., Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grapindo Persada, 2002.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 29; lihat juga pendapat Van Wijk & W. Konijnenbelt, dalam A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, Disertasi, Univ. Indonesia, Jakarta, 1990.
Sudikno Mertokusumo, Upaya Meningkatkan Supremasi Hukum, dalam Majalah Justitia Et Pax, Fak Hukum Univ. Atmadjaya, Yogyakarta, Edisi Bulan Mei-Juni 2000 Thn. XX Nomor 19
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang didambakan, PT. Alumni, Bandung, 2006
Thoga H. Hutagalung, Hukum dan Keadilan Dalam Pemahaman Filsafat Pancasila dan UUD 1945, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996.
http://www.docstoc.com/docs/12305459/leasing, diakses pada tanggal 8 Nopember 2009
Harian Singgalang, Sabtu 06 November 2010, diambil pada tanggal 09 Nopember 2010 Pkl. 07.12 wib
com, Kafe Gaul BURHAN, diambil pada tanggal 09 Nopember 2010, Pkl. 07.22
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20392 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.