Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Baku Jual Beli Rumah Susun Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Eni Jaya, Arihta Esther Tarigan

Abstract


Rapid development of housing construction raises various concerns related to making the customer satisfied and at concurrently allowing the developer to make profit. Increase in housing development does not go in pair with increase in compliance of obligations made by the entrepreneurs.   Terms and conditions of the business construction agreement are prepared by the entrepreneur and listed as standard agreement or standard clause. The purpose of this research was to determine the resolution of disputes in consumer protection law. the normative approach consists of learning the laws regarding the juridical process and debating about the standard agreement  using terms of consumer protection law.   he outcome of this research ar (1)Legal Provisions of standard clauses in PPJB which is detrimental to consumer and is contained in the provisions of the article 18 of law Number 8 from  1999 concerning consumer protection. (2) Resolved the consumer dispute through mutual agreement or by means of a third party (authorized agency)   The existence of standard agreement has impact on the profitability of the entrepreneurship. Research shows that there is a necessity to regulate the contents of standard clauses in order to make the development of Indonesian business more transparent.

Keywords : Consumer Protection, standard agreement, dispute resolution

 

Abstrak

Pesatnya pembangunan rumah susun menimbulkan permasalahan lain yang sering muncul dalam pemenuhan kebutuhan akan perumahan yakni hak-hak konsumen yang dirugikan. Meningkatnya pembangunan perumahan, seringkali tidak diselaraskan dengan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha. Permasalahan dalam bisnis rumah susun yang sering muncul adalah ketentuan mengenai pernyataan dan persetujuan untuk menerima segala persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan secara sepihak dan ketentuan-ketentuan penandatanganan atas dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan lebih awal oleh pelaku usaha, tercantum dalam surat pemesanan yang sering disebut perjanjian baku atau klausula baku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perlindungan konsumen. Metode pendekatan normatif, yang terdiri dari pendekatan yuridis dengan cara mempelajari isi dari Undang-Undang, dengan melihat perdebatan mengenai perjanjian baku  ditinjau menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.  Adapun hasil penelitian ini adalah: (1) Ketentuan hukum terhadap pencantuman klausula baku  dalam PPJB yang merugikan konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen terdapat dalam ketentuan pada Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan Konsumen. (2) Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perlindungan konsumen pada umumnya dapat diselesaikan setidak-tidaknya melalui 2 (dua) cara penyelesaian, yaitu, Penyelesaian sengketa secara damai dan Penyelesaian melalui lembaga atau instansi yang berwenang, karena adanya kontrak baku perjanjian ini, cenderung merugikan pihak yang kurang dominan dalam hal ini pihak konsumen. Adapun  saran dalam penelitian ini diantaranya adalah Perlunya adanya peraturan dan sanksi terhadap pencantuman  klausa baku untuk memberikan batasan-batasan bagi perkembangan bisnis di Indonesia.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku, penyelesaian sengketa


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Alumni, Bandung, 2006)

Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, (Ctk. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2012)

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004

C.S.T. Kansil, Hukum Perdata I (Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991

Edmon Makarim,Kompilasi Hukum Telematika, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003)

Johnny Ibrahim, Teori&Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (cet. III, Bayumedia Pubishing, Jawa Timur, 2007)

Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press, Jakarta, 1986).

Peter MahmudMarzuki, PenelitianHukum, (Cet.IV, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010).

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (PerikatanYang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

R. Subekti; R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta, 2014).

Santoso, Urip. Hukum Perumahan, (Ctk. 1, Ed. 1, Kencana, Jakarta, 2014).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta, 2004).

Sidabolok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Soekanto, Soerjono; dan Sri Mahmudji, Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di dalam Penelitian Hukum, Dokumen Universitas Indonesia, (Jakarta Pusat, 1979).

Subandi; Hak &Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Domestik, Bina Media, Malang, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252.

Internet

Kadir, Taqyuddin. dalam http://taqlawyer.com/2006/07klausula-baku.html. (Diakses pada tanggal 23 Juni 2019




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i3.20364 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.