Legal Politics on the Regulation of Obligations to Hold General Meeting of Shareholders in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies
Abstract
The implementation of the General Meeting of Shareholders (GMS) has been regulated in law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. However, it should be noted that in the implementation there are two implementations that must be considered, namely the implementation of an open and closed GMS, each of which has differences and its own rules. In addition, the implementation of the GMS if it can be done in the form of a teleconference which has different points of view from several parties. It should also be noted that the implementation of General Shareholders (GMS) has weaknesses and strengths that must also be known as stated in law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. In this paper, the author uses descriptive qualitative research methodology in order to make it easier for the author to explain about the implementation of the General Meeting of Shareholders (GMS) considering that this knowledge is indispensable for law students in particular and parties from government and private agencies as one of the ingredients. writing and research in general.
Keywords: GMS, Limited Liability Company, Company Law, Media Teleconference
Abstrak
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun perlu diketahui dalam penyelenggaraannya terdapat dua pelaksanaan yang harus diperhatikan, yaitu pelaksanaan RUPS terbuka dan tertutup yang masing-masingnya terdapat perbedaan dan aturannya sendiri. Selain itu, pelaksanaan RUPS jika bisa dilakukan dalam bentuk teleconference yang memiliki sudut pandang berbeda dari beberapa pihak. Dan perlu diketahui juga bahwa pelaksaan Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kelemahan dan kelebihan juga yang harus diketahui juga seperti yang disebutkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metodologi penelitian kualitatif deskriptif guna untuk lebih memudahkan penulis untuk menjelaskan tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengingat pegetahuan ini sangat diperlukan bagi kalangan mahasiswa hukum secara khususnya dan pihak-pihak dari instansi pemerintah maupun swasta sebagai salah satu bahan tulisan maupun penelitian pada umumnya.
Kata Kunci: RUPS, Perseroan Terbatas, UUPT, Media Teleconference
Full Text:
PDFReferences
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Anwar. Jurnal Sekretari Vol. 5 No. 1, Januari 2018.
Faisal, Fadlyna Ulfa. Pelaksanaan Circular Resolution Pada Perseroan Terbatas, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Hassnudin, Makassar.
Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Komite Nasional Kebijakan Governance, Pedoman Umum Good Coorporate Governance Indonesia, Bab IV, 2006
Kurniawan. Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan PerseroanTerbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, Ahmadi. Makalah: “Cyber Notary Dari Sudut Pandang Sistem Hukum Indonesia dan Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau Dari Undang-undang Jabatan Notaris”, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 25 Juni, 2011.
Pahlefi. Eksistensi RUPS sebagai Organ Perseroan Terkait Dengan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas., Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, Oktober 2016.
Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan VIII.D.1, Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.
Simanungkalit, Parasian. RUPS Kaitannya dengan Tanggung Jawab Direksi pada Perseroan Terbatas, Jakarta: Yayasan Wajar Hidup, 2006.
Sutedi, Adrian. 2015. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Yuwono, Muhammad Yusron. Perkembangan Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Perseroan Terbatas di Indonesia., Notarius▪ Edisi 08 Nomor 2 September (2015), ISSN: 2086-1702.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19940 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.