Rekonsepsi Lembaga Pengawas terkait Perlindungan Data Pribadi oleh Korporasi sebagai Penegakan Hak Privasi berdasarkan Konstitusi
Abstract
Abstract
The right to privacy is a personal right of every individual which must be protected by the state in accordance with the mandate of the constitution. Along with the development of information and communication technology, the discourse regarding the right to privacy has come under the spotlight again given the high intensity of personal data utilization, especially by corporations in the digital business era. This research will further analyze the use of consumer personal data by corporations from a legal perspective. The research method used is library research through a statute approach. The results of this study indicate that there is still obesity in regulations related to personal data protection in Indonesia, where the total reaches 30 regulations in various sectors. Moreover, this reality is exacerbated by the inadequacy of the Ministry of Communication and Information Technology (Kominfo) in conducting surveillance and investigations related to personal data protection. The result of all of this is the creation of legal loopholes that are often exploited to carry out crimes in the form of hacking and theft of personal data that harm consumers and the wider community. Therefore, there is a need for legal reform accompanied by a reconception of supervisory agencies regarding the protection of personal data as an integral part of upholding privacy rights in an era of constitutional disruption.
Keywords: Personal Data Protection, Privacy Rights, Corporation, Constitution.
Abstrak
Hak privasi merupakan hak pribadi setiap individu yang wajib dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat konstitusi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, diskursus perihal hak privasi kembali mendapat sorotan mengingat tingginya intensitas pemanfaatan data pribadi, terutama oleh korporasi di era bisnis digital. Penelitian kali ini akan menganalisa lebih jauh terkait penggunaan data pribadi konsumen oleh korporasi dari perspektif hukumnya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih terjadinya obesitas regulasi terkait perlindungan data pribadi Di Indonesia, dimana totalnya mencapai 30 Undang-Undang di berbagai sektor. Terlebih, realita tersebut semakin diperburuk dengan tidak optimalnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan pengawasan dan investigasi terkait perlindungan data pribadi. Akibat dari semua itu ialah terciptanya celah hukum yang kerap kali dieksploitasi untuk melancarkan kejahatan berupa peretasan dan pencurian data pribadi yang merugikan konsumen serta masyarakat dalam cakupan yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukannya reformasi hukum yang diiringi dengan rekonsepsi lembaga pengawas terkait perlindungan data pribadi sebagai bagian integral dari penegakan hak privasi di era disrupsi berdasarkan konstitusi.
Kata kunci: Perlindungan Data Pribadi, Hak Privasi, Korporasi, Konstitusi.
Full Text:
PDFReferences
Anggara dkk. Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi Dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi Dan Data Di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.
Anggraeni, Setyawati Fitri. “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi : Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 4 (2018): 819.
Annur, Cindy Mutia. “Terulang Lagi, 267 Juta Data Pengguna Facebook Bocor,” 2019. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5e9a4c3de2b97/terulang-lagi-267-juta-data-pengguna-facebook-bocor.
Aswandi, Ririn dkk. “Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS).” Legislatif 3, no. 2 (2020): 168.
Azharai. Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI-Press, 1995.
Badan Siber dan Sandi Negara. “Laporan Tahunan 2019 PUSOPSKAMSINAS BSSN,” 2020. https://bssn.go.id/laporan-tahunan-2019-pusopkamsinas-bssn/.
Communication & Information System Security Research Center. “Waspada, Transaksi Di Sini Rawan Terjadi Pembobolan Kartu Kredit,” 2019. https://www.cissrec.org/publications/detail/138/Waspada-Transaksi-di-Sini-Rawan-Terjadi-Pembobolan-Kartu-Kredit.htmlm.
Crewe, Ivor and Anthony King. The Birth, Life and Death of the Social Democratic Party. Oxford: Oxford University Press, 1995.
Dewi, Sinta. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia.” Yustisia 5, no. 1 (2016): 25.
———. “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia.” Veritas et Justitia 4, no. 1 (2018): 89.
Divisi Humas POLRI. “Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi,” 2020.
Djafar, Wahyudi. “Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Lanskap, Urgensi Dan Kebutuhan Pembaharuan,” 2019. https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf.
Djafar, Wahyudi dan Asep Komarudin. Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet Beberapa Penjelasan Kunci. Jakarta: Elsam, 2014.
Doly, Denico. “Politik Hukum Pengaturan Perlindungan Data Pribadi.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 10, no. 8 (2018): 3.
Efendi, Mareza. “Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Registrasi Kartu Perdana (HP) Menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Ditinjau Dari Fiqh Jinayah.” Repository UIN Raden Fatah, 2020. http://repository.radenfatah.ac.id/6912/.
Hathaway, Oona A dkk. “The Law Of Cyber Attack.” California Law Review 100, no. 4 (2012): 835.
Hidayat, Eko. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 2 (2016): 81.
Huda, Ni’Matul. Negara Hukum, Demokrasi Dan Judicial Review. Yogyakarta: UII-Press, 2005.
Human Right Committee. “General Comment Article 17 (The Right to Respect, of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation).” Office of The High Commissioner for Human Rights 1 (1988): 1–2.
Jum’ah, Muhammad Na’im Al. “Analisa Kemanan Dan Hukum Untuk Perlindungan Data Privasi.” Cyber Security Dan Forensik Digital 1, no. 2 (2018): 40.
Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. “Laporan Tahunan Kementrian Kominfo Tahun 2019,” 2020. https://www.kominfo.go.id/content/all/laporan_tahunan.
King, Anthony. The British Constitution. New York: Oxford University Press, 2007.
Linn, Emily. “A Look Into the Data Privacy Crystal Ball: A Survey of Possible Outcomes for the EU-U.S Privacy.” Vanderbilt Journal of Transnational Law 50 (2017): 1358.
Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika (Suatu Kompilasi Kajian). Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.
Michelman, Frank I. “The Constitution, Social Rights, and Liberal Political Justification.” I.CON 1, no. 1 (2003): 13.
Patroli Siber. “Statistik Jumlah Laporan Polisi Yang Dibuat Masyarakat,” 2020. https://patrolisiber.id/statistic.
Pusat Informasi Kriminal Nasional. “Data Terkait Peretasan Dan Pencurian Data Pribadi Di Indonesia,” 2020. https://pusiknas.polri.go.id/.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing: Genta Publishing, 2009.
Roossyana, Rommy. “Pemerintah Mesti Melindungi Privasi Dan Data Pribadi Warganya,” 2019. https://beritagar.id/artikel/berita/pemerintah-mesti-lindungi-privasi-dan-data-pribadi-warganya.
Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi Di Indonesia.” Yustisia 2, no. 3 (2013): 120.
Sautunnida, Lia. “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Studi Perbandingan Hukum Inggris Dan Malaysia.” Kanun 20, no. 2 (2018): 370.
Setiawan, Ahmad Budi. “Revolusi Bisnis Platform Sebagai Penggerak Ekonomi Digital Di Indonesia.” Masyarakat Telematika Dan Informasi 9, no. 1 (2018): 69.
Setiyono. Kejahatan Korporasi. Malang: Bayumedia, 2003.
Sitompul, Asri. Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Di Cyberspace). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Sugangga, Rayyan dan Erwin Hari Sentoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” Pakuan Justice Journal Of Law 1, no. 1 (2020): 48.
Susilo, Kumala Kurniawidi. “Kegagalan Internasionalisasi MNC Di Suatu Negara: Studi Kasus Kegagalan Internasionalisasi Uber Di Tiongkok.” Repository Universitas Airlangga, 2018. http://repository.unair.ac.id/68087/3/Fis.HI.96.17 . Sus.k - JURNAL.pdf.
Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986.
Warren, Samuel D and Louis D. Brandeis. “The Right to Privacy.” Harvard Law Review 4, no. 5 (1980): 214–18.
Westin, Alan. Privacy and Freedom. New York: Atheneum, 1967.
World Bank. “The Indonesia Corporate Governance Manual (English).” Washington D.C., 2014. https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/551471487074479045/the-indonesia-corporate-governance-manual.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19904 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.