Kompetensi Dan Kedudukan Janji Bagi Pemimpin Publik Dalam Prespektif Hukum Islam
Abstract
Public leaders in practice often make political promises and it is not uncommon for these promises to come without a realization. Promises without realization often cause problems both philosophically, juridically, and sociologically. Philosophically, it will injure the existence that all promises must be kept. In practice, the promises of leaders and future leaders take many forms when it comes to the perspective of Islamic law. The perspective of jumhur Fuqaha states that keeping promises is impossible and breaking the law is makruh. The Qoidah is a public leader who break their promises are included in the category of sinful leaders (fasiq), this simultaneously impacts that the level of the leader's wickedness will affect the level of people's obedience to him. This research aims to describe the position of promises given by public dreamers to society from an Islamic perspective. The results of this study explain that leaders often give promises that are limited to commitments and leaders should not break promises because the law is haram and promises are a debt that must be paid.
Keywords: Promise; Leader; Political
Abstrak:
Pemimpin publik dalam praktiknya sering kali memberikan janji politik dan tidak jarang janji tersebut hadir tanpa sebuah realisasi. Janji tanpa realisasi sering kali menimbulkan problematika baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Secara filosofis hal tersebut akan menciderai eksistensi bahwa semua janji pada hakikatnya harus ditepati. Dalam praktiknya, janji-janji pemimpin dan calon pemimpin mengambil banyak ragam jika dikaitkan dengan perspektif hukum Islam. Dalam perspektif jumhur Fuqaha menyatakan bahwa menepati janji itu mustahab dan mengingkarinya hukumnya makruh. Kaidaahnya pemimpin publik yang ingkar janji termasuk kategori pemimpin yang berdosa (fasiq). Hal ini secara simultan berdampak bahwa dari kadar kefasikan pemimpin akan mempengaruhi kadar ketaaatan rakyat kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeksripsikan kedudukan atas janji yang diberikan oleh pemimpin publik kepada masyarakat dalam perspektif Islam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pemimpin sering memberikan janji yang sebatas komitmen dan pemimpin tidak boleh mengingkari janji karena hukumnya haram dan janji adalah sebuah hutang yang harus dibayar.
Kata Kunci: Janji; Pemimpin; Politik
Full Text:
PDFReferences
Anson. Law of Contract. Oxford: Clarendon Press, 1979.
Firmanzah. Marketing Politik Antara Pemahaman dan Realitas. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2012.
Fuller, Lon L. and Melvin Aron Eisenberg. Basic Contract Law. St. Paul, Minnesota: West Publishing Co, 1972.
Haryatmoko. Etika Publik, Untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Hukumonline. "Janji Politik Pejabat Tak Bisa Digugat Secara Perdata," Hukumonline, 25 Agustus 2009, diakses pada 31 Januari 2021, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22951/janji-politik-pejabat-tak-bisa-digugat-secara-perdata
Kompas. "Dianggap Tak Tepati Janji Kampanye, Gubernur Lampung Akan Digugat". Kompas, 30 Juni 2015, diakses 31 Januari 2021, https://nasional.kompas.com/read/2015/06/30/18061281/Dianggap.Tak.Tepati.Janji.Kampanye.Gubernur.Lampung.Akan.Digugat
Majelis Ulama Indonesia. KEPUTUSAN KOMISI A MASALAH STRATEGIS KEBANGSAAN (MASAIL ASASIYAH WATHANIYAH) IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA V TAHUN 2015 Tentang KEDUDUKAN PEMIMPIN YANG TIDAK MENEPATI JANJINYA . 2015. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hasil-Ijtima-Ulama-V-Tahun-2015.pdf
Naṣiruddin al-Albāni. Dha‟īf al-Jāmi‟ aṣ-Ṣaḥiḥ. Beirut: al-Maktab al-Islāmī, 1979.
Nata, Abuddin. Suplemen Ensiklopedi Islam Jilid 1. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.
Stokes, Susan C. Mandates and Democracy: Neoliberalism by Surprise in Latin America. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Tempo. "Fatwa MUI: Berdosalah Pemimpin yang Ingkar Janji Kampanye". Tempo, 12 Juni 2015, diakses 31 Januari 2021, https://nasional.tempo.co/read/674378/fatwa-mui-berdosalah-pemimpin-yang-ingkar-janji-kampanye
Wacks, Raymond. Jurisprudence. London: Blackstone’s Press Limited, 1995.
Kleden, Paul Budi. Catatan Tentang Pemilu Bukan doping Politik. Ledalero: Maumere. 2013.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.19641 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.