Pembentukan Pengadilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia

Cindy Nabila Saraswati, Atik Winanti

Abstract


Abstract

The background of this research is due to the high number of land disputes in Indonesia that have not been resolved by the District Courts and State Administrative Courts. Land dispute cases that have not been resolved and are still in the process of being resolved result in the absence of legal certainty and expediency to the disputing parties over the status of the disputed land.This journal writing focuses on the role of the District Courts and State Administrative Courts in resolving land disputes in Indonesia and the urgency of establishing a special agrarian court to realize legal certainty and benefits.The research method used in writing this journal is juridical normative through a conceptual approach and a statutory approach. The results of this research is that the District Courts and State Administrative Courts have not been able to resolve existing land disputes optimally, this can be seen from the very high percentage of land disputes and it is necessary to establish an Agrarian Court as a Special Court that will resolve land disputes in Indonesia, a judgement issued by a Agrarian Court will provide more legal certainty and expediency to the disputing parties.

Keyword: Agrarian Court, Special Court, Land Disputes, Legal Certainty, Expediency.

 

Abstrak

Latar belakang dilakukannya penelitian ini dikarenakan tingginya angka sengketa pertanahan di Indonesia yang belum terselesaikan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.  Kasus sengketa pertanahan yang belum terselesaikan dan masih dalam proses penyelesaian mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum kepada para pihak yang bersengketa atas status tanah yang dipersengketakan. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui peran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengatasi sengketa pertanahan di Indonesia dan urgensi pembentukan pengadilan khusus agraria untuk mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pegadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri belum bisa menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada secara optimal  hal ini terlihat dari presentase angka sengketa pertanahan masih sangat tinggi, dan diperlukan adanya pembentukan Pengadilan Agraria sebagai Pengadilan Khusus yang akan menyelesaikan sengketa pertanahan di Indonesia, putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan khusus pertanahan akan lebih memberi kepastian hukum dan kemanfaatkan hukum kepada pihak yang bersengketa.

Kata kunci: Pengadilan Agraria, Pengadilan Khusus, Sengketa Pertanahan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum.


Full Text:

PDF

References


Buku

Arto, A. M. (2001). Mencari Keadilan, Kritik, dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Elpah, D. dkk. (2014). Titik Singgung Kewenangan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pertanahan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA RI.

Fuady, M. (2018). Metose Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: Rajawali Pers.

Hajati, S., Winarsi, S., Sekarmadji, A., & Moechtar, O. (2018). Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press.

Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Murad, R. (1999). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Pramukti, A. S., & Widayanto, E. (2018). Awas Jangan Beli Tanah Sengketa: Panduan Mengurus Peralihan Hak atas Tanah secara Aman. Yogyakarta: Media Pressindo.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, M. S. . (2009). Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Jurnal

Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148–163. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244

Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Jurnal GoLRev (Gorontalo Law Review), 1(1), 39–49. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.155

Hoesein, Z. A. (2013). Lembaga Peradilan Dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal Media Hukum, 20(1), 17–29.

Krisna, D. N. G. A. B., & Subawa, I. M. (2019). Dualisme Kompetensi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Yang Diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Kertha Negara, 07(07), 1–15.

Rajab, A. (2016). Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan (Juridical Review the Importance of the Establishment Of The Special Court Of Land). Journal Legislasi Indonesia, 13(1), 33–40.

Sulastri, E., & Dewa, T. T. (2015). Urgensi Pembentukan Pengadilan khusus Agraria. Jurnal Cita Hukum, 03(02), 303–312. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2321

Utama, M. A. R. (2017). Peranan Peradilan Pertanahan Dalam Penyelesaian Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Badamai Law Journal, 2(1), 133–152. https://doi.org/10.32801/damai.v2i1.3391

Wantu, F. M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121

Yunanto. (2019). Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192–205. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.192-205

Internet

Anjaeni, R. (2020). Sepanjang 2019, Kementerian ATR/BPN tangani 3.230 kasus sengketa pertanahan. Retrieved April 1, 2020, https://nasional.kontan.co.id/news/sepanjang-2019-kemterian-atrbpn-tangani-3230-kasus-sengketa-pertanahan

Perkasa, S. (2020). Konflik Agraria Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman. Retrieved April 28, 2020, https://mediaindonesia.com/read/detail/294579-konflik-agraria-paling-banyak-diadukan-ke-ombudsman




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19475 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.