Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum Dan Keadilan
Abstract
Contract or agreement is a first step in carrying out a fulfillment of needs and interests so humans are always in touch with each other in various places and times with various events.
How good faith becomes the basis for parties to make an agreement. To answer this problem, research sources in the form of primary legal materials are needed, both in the form of laws and regulations, court decisions and secondary sources in the form of books, texts, legal dictionaries, legal journals. The research method in this paper uses primary and secondary legal materials, the law approach and conceptual approach. This type of research is normative and qualitative in nature.
Keywords: Good faith, Agreement, Justice
Abstrak
Kontrak atau perjanjian adalah suatu langkah awal dalam menyelenggarakan suatu pemenuhan kebutuhan dan kepentingan maka manusia selalu berhubungan satu sama lain di berbagai tempat dan waktu dengan berbagai macam peristiwa. Bagaimana itikad baik menjadi dasar bagi pihak dalam membuat suatu perjanjian. Untuk menjawab permasalahan ini diperlukan sumber penelitian berupa bahan hukum primer, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan sumber sekunder berupa buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis Penelitian ini adalah Normatif dan bersifat kualitatif.
Kata Kunci: Itikad Baik, Perjanjian, Keadilan
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2009)
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Asas-asas Wigati Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015).
Djamil, Fathurrahman. (et-al), Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung, Citra Aditya Bakti 2016)
Hatta, Sri Gambir Melati. Peranan Itikad Baik Dalam Hukum Kontrak Dan Perkembangannya, Serta Implikasinya Terhadap Hukum Dan Keadilan (Pidato), Jakarta, 2000)
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, Cet ke-4 (Jakarta, Prenadamedia Group, 2014)
Miru, Ahmadi. & Sakka Pati, Hukum Perikatan, Cet 7, (Jakarta Rajawali Pers, 2016)
Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013)
Niewenhuis, J H. Pokok-pokok Hukum Perikatan, Terjemahan oleh Djasadin Saragih, Surabaya, 1985)
Prawirohamidjodjo, Soetojo; & Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, (Surabaya, Bina Ilmu, 1978)
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000)
Runtung, Cherdina Efenti; Bismar Nasution, Makmul Siregar, Kecenderungan Putusan-putusan Hakim Pengadilan Terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian, USU Law Journal, Vol 3 No. 2 (Agustus 2015)
Salim HS, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010)
Subekti, R. Hukum Perjanjian, Cet XVI, (Jakarta, Intermasa)
Syaifuddin, Muhammad. HUKUM KONTRAK, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktek Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), (Bandung, Mandar Maju, Bandung, 2012)
Tanya, Bernard L. dkk, TEORI HUKUM Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cet Kedua (Yogyakarta, Genta Publishing, 2010).
Yahanan, Annalisa. (et.al), Perjanjian Jual Beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten, Malang, Tunggal Mandiri Publishing, 2009)
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19377 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.