Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Sebagai Langkah Antisipatif dan Proaktif Persebaran Virus Corona Di Indonesia

Ahmad Mukri Aji, Diana Mutia Habibaty

Abstract


Abstract

In response to the spread of Covid-19, which reached the Republic of Indonesia, the Indonesian Ulema Council (MUI) released Fatwa Number 14 of 2020 on the application of Worship in a Covid-19 Outbreak situation. This was achieved as a constructive and anticipatory move for the MUI Institute, which serves as a fatwa contributor in Indonesia. This study uses a qualitative research method with a literature approach, especially in the Fatwa section of the Indonesian Ulema Council. The results of this study show that the steps taken by MUI are deemed acceptable as this organization is perceived to have a significant role to play in society. In addition, the measures taken by the Indonesian Ulema Council are aimed at preserving health and preventing exposure to disease. It is important as it is part of preserving the central purpose of religion (al-Dharurat al-Khams).

Keywords: Covid-19, Indonesian Ulema Council, Fatwa, Proactive, Anticipatory

 

Abstrak

Untuk menyikapi persebaran Covid-19 yang telah memasuki Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai langkah proaktif dan antisipatif Lembaga MUI yang berperan sebagai pemberi fatwa di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur khususnya pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa langkah yang dilakukan MUI dianggap tepat karena Lembaga ini dipandang memiliki peran penting di masyarakat. Selain, langkah yang diambil Majelis Ulama Indonesia merupakan upaya menjaga kesehatan dan menghindari dari paparan penyakit. Hal ini penting dilakukan karena merupakan bagian dari  menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharurat al-Khams).

Kata Kunci : Covid-19, Majelis Ulama Indonesia, Fatwa, Proaktif, Antisipatif


Full Text:

PDF

References


Adams, Wahiduddin, Fatwa MUI dalam Persepktif Hukum dan Perundang-Undangan, Puslitbang Kementrian Agama Republik Indonesia.

Ahmad, Rumadi. (2015). Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia: Kajian Kritis tentang Karakteristik, Praktik, dan Implikasinya. Jakarta: Gramedia.

Amin, Ma’ruf. (2008). Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Paramuda Advertising.

Asshiddique, Jimly. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Jogjakarta: UUI Pers.

Faridh, Mifath. (2017) Peran Sosial Politik Kiyai di Indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 11(6).

Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Francoise, Jeanne. (23-24 Maret 2017). Pemikiran Politik Islam Modern: Peran Majelis Ulama Indonesia, Prosiding UHAMKA 1st International Conference on Islamic Humanitites and Social Sciences.

Habibaty, Diana Mutia. (2017). Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indoneisa- Terhadap Hukum Posistif Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 1 4(4): 447—454

Hamzah, Muhammad Maulana. (2017). Peran dan Pengaruh Fatwa MUI dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia. Millah: Jurnal Studi Agama, 17 (1) : 127-154

Has, Abd Wafi. (2013). Ijtihad sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam, Jurnal Episteme, 8(1): 89-111

Hasibuan, Mahmudin. (2018). Sholat Jumat, Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan. 18 (2): 1-13

Hermawan, Iwan. (2019). Ushul Fiqh: Metode Kajian Hukum Islam, Kuningan: Hidayatul Qur’an.

Lathif, Ah. Azharuddin. (2019). Pengantar Fatwa pada Mata Kuliah Praktikum Penyusunan Fatwa, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tantawi, Muhammad Sayyid. (2009). Konsep Ijtihad dalam Hukum Syarak. Kuala Lumpur : Institut Terjemahan Negara Malaysia.

Muhammad, Al-Jurjani Syarief Ali. (tanpa tahun). Al-Ta’rifat, Jedddah: Al-Haramain.

Qardhawy. (tanpa tahun). Yusuf al-Fatwa bain al-Indlibath wa al-Tasayyub, Mesir: Dar al-Qalam.

Sulthon, M. (2019). Ijtihad dan Konstektualisasi Hukum Islam. Ar-Risalah: Media Keislman, Pendidikan dan Hukum Islam, 17(1): 71-86

Wahyudi, Heri Fadli dan Fajar. (2018). Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Aplikasinya dalam Fatwa, Cakrawala : Jurnal Studi Islam. 13 (2): 120-133

Mandzur, Ibnu. (tanpa tahun). Lisan al-Arab- Juz XV. Beirut: Dar Shadir.

Najib, Ainun. (2012). Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif, Lisan Al-Hal : Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan. 6 (2): 393-404

Risnawan, Wawan. (2017). Peran dan Fungsi Infrstruktur Politik dalam Pembentukan Kebijakan Publik. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara. 4 (3): 511-518

Sahroni, Oni. (2017). Ushul Fikih Muamalah : Kaidah-kiadah dan Ijtihad dan Fatwa dalam Ekonomi Islam, Depok: Rajawali Pers.

Sholeh, Asrorun Ni’am. (15 Mei 2018). Prosedur dan Metode Fatwa Majelis Ulama Indonesia, disampaikan dalam Bimbingan Teknis Perumudan Fatwa Kerjasama Komisi Fatwa MUI dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

WEBSITE

CNN Indonesia, Survei LSI-ICW: KPK dan Presiden Lembaga Paling Dipercaya. Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181211070221-20-352621/survei-lsi-icw-kpk-dan-presiden-lembaga-paling-dipercaya, diakses pada 4 April 2020 pkl. 07.14 WIB.

Kompas.com, Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing , Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/19/064600465/cara-penularan-virus-corona-dan-alasan-pentingnya-social-distancing. Diakses pada 4 April 2020, pkl. 15.24 WIB

Kompas TV, Fatwa MUI: Umat Islam Diperbolehkan Tidak Salat Jumat karena Virus Corona, Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=LLGAjQ4pais

MUI Lembaga Non-Pemerintah Dipercaya Masyarakat. Sumber : https://mui.or.id/berita/24913/survei-mui-lembaga-non-pemerintah-paling-dipercaya-masyarakat/, diakses pada 4 April 2020 pkl. 17.18 WIB.

National Geographic Indonesia, WHO Tetapkan Covid-19 sebagai Pandemi Global, Apa Maksudnya?, Sumber : https://nationalgeographic.grid.id/read/132059249/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global-apa-maksudnya#. Diakses pada 4 April 2020 pkl. 07.40 WIB.

Sejarah MUI, Sumber : https://mui.or.id/sejarah-mui/, diakses pada 10 April 2020

Sejarah LPPOM MUI, Sumber : http://www.halalmui.org/mui14/main/page/sejarah-lppom-mui, diakses pada 1 Mei 2020, pkl. 12.39 WIB

Sekilas Tentang DSN-MUI, Sumber : https://dsnmui.or.id/kami/sekilas/, diakses pada 1 Mei 2020, pkl. 12.57 WIB

Tempo.co, Infeksi Pertama Virus Corona Diduga Terjadi pada 17 November. Sumber https://dunia.tempo.co/read/1319169/infeksi-pertama-virus-corona-diduga-terjadi-pada-17-november/full&view=ok. Diakses pada 4 April 2020

Tempo.co, Survei Alvara, 95 Persen Muslim Indonesia Religius, Sumber : https://nasional.tempo.co/read/841234/survei-alvara-95-persen-muslim-indonesia-religius/full&view=ok. Diakses pada 4 April 2020 pkl. 14.47




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i8.17059 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.