The Jurisdiction of Sharia Supervisory Board in Indonesia Sharia Capital Market

Bagas Heradhyaksa

Abstract


Abstract

The capital market is an institution that brings together those who need funds, to develop their business, and those who are excess funds, to make investments. Unlike the concept of financing in banks, the capital market uses the concept of buying and selling shares. So that it can be a solution for a company that wants to develop its business without using debt. Investors can also get profits that are higher than the profits from bank deposits. Thus, the capital market is growing in the middle of society. However, there are some activities in the capital market that are contrary to Islamic principles. Therefore, the Islamic capital market emerged. To oversee activities in the Islamic capital market, the role of the Sharia Supervisory Board is needed. The objective of this article is to find out the jurisdiction governing the Sharia Supervisory Board in the Islamic capital market in Indonesia. The methodology used is qualitative research. The data used in this study is library data. This study found that the existence of the Sharia Supervisory Board already has a legal basis based on the Indonesian Financial Services Authority Regulation. However, there are no specific laws governing the Islamic capital market. So it is necessary to make a special law that accommodates all aspects of sharia in the Islamic capital market, specifically with regard to the Sharia Supervisory Board.

Keywords: Capital Market, Sharia Capital Market, Sharia Supervisory Board, Jurisdiction, Indonesia.

 

Abstrak

Pasar modal adalah lembaga yang mempertemukan mereka yang membutuhkan dana, untuk mengembangkan usahanya, dan mereka yang memiliki kelebihan dana, untuk melakukan investasi. Berbeda dengan konsep pembiayaan di bank, pasar modal menggunakan konsep jual beli saham. Sehingga dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya tanpa menggunakan hutang. Investor juga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari keuntungan dari deposito bank. Dengan demikian, pasar modal tumbuh di tengah masyarakat. Namun, ada beberapa aktivitas di pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah muncul. Untuk mengawal aktivitas di pasar modal syariah, diperlukan peran dari Dewan Pengawas Syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui yurisdiksi yang mengatur Dewan Pengawas Syariah di pasar modal syariah di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data perpustakaan. Studi ini menemukan bahwa keberadaan Dewan Pengawas Syariah sudah memiliki dasar hukum berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur pasar modal syariah. Sehingga perlu dibuat undang-undang khusus yang mengakomodir semua aspek syariah di pasar modal syariah, khususnya yang berkaitan dengan Dewan Pengawas Syariah.

Kata Kunci: Pasar Modal, Pasar Modal Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Yurisdiksi, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Abduh, Muhammad, ‘Penerapan Prinsip Ekonomi Islam Dalam Pasar Modal Syariah’, Jurnal 'Adliya, 9.1 (2015) 99-114.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Aliyah. Sistem Pemerintahan Peradilan dan adat Dalam Islam, Jakarta: Khalifa, 2004.

Antonio, Muhammad Syafii. ‘Bank Syariah: dari Teori ke Praktik’, Jakarta: Gema Insani Press, 2010.

Faozan, Akhmad, 'Optimalisai Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah’, Jurnal El-Jizya, II.1, (2014) 23-40.

Fauzan, M, and Dedi Suhendro, ‘Peran Pasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Prociding SENDI, 2019, 978–79

Gusniarti, ‘Perdagangan Saham di Pasar Modal Syariah Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Bursa Efek Indonesia)’. Al-Intaj, 1(1), (2015) 1-18.

Heradhyaksa, Bagas and Markom, Ruzian ‘Jurisdiction of Sharia Supervisory Board in Indonesian Takaful Industry’ IOP Conf. Ser.: Earth Environ. Sci, (2018)

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Muhammad, ‘Bank & Lembaga Keuangan Syariah Lainnya’, Depok: Rajawali Pers, 2020.

Muklis, Faiza, ‘Perkembangan Dan Tantangan Pasar Modal Indonesia’, Al Masraf (Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan), 1.1 (2016), 1–12

Munawwir, A.W, ‘Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia’, Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku Ilmiah Keagamaan Pondop Pesantren Al- Munawwir, 1984.

Nurhasanah, Neneng, ‘Pengawasan Islam Dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah’, MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 29.1 (2013), 11 https://doi.org/10.29313/mimbar.v29i1.362

Nurlita, Anna, ‘Investasi Di Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam’, Kutubkhanah: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 17.1 (2015), 1–20

Ramadhan, Sri, ‘Pasar Uang Dan Pasar Modal Dalam Perspektif Ekonomi Islam’, Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 1.2 (2016), 197–210 http://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/almasraf/article/view/56

Setiawan, Budi, ‘Perbandingan Kinerja Pasar Modal Syariah Dan Konvensional : Suatu Kajian Empiris Pada Pasar Modal Indonesia’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 8.1 (2017), 35–40

Subaidi, ‘Rekonstruksi Hukum Pasar Modal Syariah Dalam Memberi Jaminan Kepastian Hukum’, Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 1.2 (2017), 155–66 https://doi.org/10.35316/istidlal.v1i2.105

Umam, Kaherul, ‘Manajemen Perbankan Syariah’, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i9.16591 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.