Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia
Abstract
Abstract
The fact of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pandemics was often made as a reason by a lot of companies to conduct massive layoffs (PHK) in Indonesia. The regulation about force majeure to do massive layoffs (PHK) could only be found in Article 164 Act No. 13 Year 2003 about employment and it is not that specific about what kind of condition which could be categorized as force majeure that enables companies to conduct massive layoffs PHK. The statement of problem of this research is the spread of Covid-19 a condition categorized as force majeure that could become the reason to do a massive layoffs and how is the legal protection of worker toward the layoffs during the Covid-19 pandemics? This is normative research with constitutional and conceptual approach. The result from the observation and analysis indicated that the Covid-19 pandemics could be qualified as a force majeure but to conduct massive layoffs the companies need to experience loss or disadvantage and already closed permanently or massive layoffs is conducted for efficiency as what has been regulated by Article 164 point (1) and (3) Act No. 13 Year 2003 about employment by doing some steps in advance as stated in Minister Hand-outs No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004, 28th October 2004 and the decision of the Supreme Court No. 19/PUU-IX/2011, 20th June 2012.
Keywords: Work relationship, massive layoffs, Covid-19
ABSTRAK
Fakta penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) banyak dijadikan alasan bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) d Indonesia. Pengaturan mengenai alasan force majeure dalam melakukan PHK hanya terdapat dalam Pasal 164 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan tidak terlalu rinci bagaimana kondisi yang dapat dikualifikasi sebagai force majeure sehingga perusahaan dapat melakukan PHK. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah penyebaran Covid-19 merupakan kondisi yang dikualifikasi force majeure sehingga dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan bagaimana perlindungan hukum pekerja atas pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada masa penyebaran Covid-19 ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Dari hasil penelusuran dan analisis dapat ditegaskan penyebaran Covid-19 dapat dikualifikasi sebagai keadaan memaksa namun untuk melakukan PHK perusahaan harus mengalami kerugian dan telah tutup secara permanen atau PHK dilakukan dengan alasan efisiensi sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 13 Taun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah dalam Surat Edaran Menteri Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004, tertanggal 28 Oktober 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, tertanggal 20 Juni 2012.
Kata kunci : Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pеngantar Mеtodе Pеnеlitian Hukum, Jakarta : RajaGrafindo, 2016.
Asikin, Zainal, Agusfian Wahab, Lalu Husni dan Zaeni Asyhadie, Dasar-Dasar Hukum Perburuhana, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2008.
Asyhadie, Zaeni, Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Edisi Revisi, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2008..
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta : RajaGrafindo, 2003.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Cet. II, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 2007.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet. 2, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha, 2007.
Marzuki, Pеtеr Mahmud, Pеnеlitian Hukum, Cеt. I, Jakarta : Prеnada Mеdia, 2008.
Sidabutar, Edy Sutrisno, Pedoman Penyelesaian PHK, Tangerang : Elpress, 2007.
Soemadipradja, Rahmat S.S. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure, Jakarta : PT. Gramedia, 2010.
Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Cet. V, Djambatan, 1983.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata, Hukum Perutangan, Bagian A, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1980.
Soеkanto, Soеrjono dan Sri Mamudji, Pеnеlitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. RajaGrafindo, 2007.
Susanti, Diah Octorina dan A’an Еffеndi, Pеnеlitian Hukum (Lеgal Rеsеarch), cеtakan 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
B. Peraturan Perundangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia Tahun 1945.
_________, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
_________,Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, LNRI No. 6, Tahun 2004.
_________,Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19)
_________,Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home).
C. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2012
D. Jurnal/Artikel
Bayu Hermawan, Legislator Ingatkan Dampak Corona Jangan Sampai Sebabkan PHK, Republika.co.id, Senin 09 Mar 2020 18:13 WIB di unduh pada tanggal 4 April 2020.
Bens22 HR Opinion, Aspek Pengupahan Dalam Merumahkan Pekerja pada Kondisi Covid-19, Peraduan Bekasi, 01 April 2020, di unduh pada tanggal 4 April 2020.
Bernadetha Aurelia Oktavira, HukumOnline.com, Ketentuan Pelaksanaan Work From Home di Tengah Wabah Corona. Hukum Online, Jumat, 03 April 2020
Bimo Prasetio dan Mohamad Toha Hasan, Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK Karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19? bplawyers.co.id, 1 April, 2020. Dapat dilihat ulasan lengkapnya di https://bplawyers.co.id/2020/04/01/dapatkah-perusahaan-melakukan-phk-karena-kerugian-akibat-pandemi-covid-19/ di unduh pada tanggal 4 April 2020.
Buana, Dana Riksa, "Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
jpnn.com, Jumlah Buruh Terkena PHK di Jakarta akibat Corona, Lumayan Banyak, Sabtu, 04 April 2020 – 18:17 WIB
Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i8.16552 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.