ANALISIS KEWAJIBAN ALIH TEKNOLOGI DALAM INVESTASI ASING DI INDONESIA

Endah Sustrila

Abstract


Abstract: An Analysis on Technology Transfer in Foreign Investment in Indonesia. Investment in globalization era is actively done by developed countries. The considerations are related to the availability of resources, cheap labor and to get benefits from great expansion on the market. The availability of this investment gives benefit to the developing countries, because it helps the countries to improve their infrastructures, decrease jobless rate by providing job opportunities, and the main important is the technology transfer from experts working in Indonesia to national workers.

 

Keywords: globalization, investment, technology transfer

 

Abstrak: Analisis Kewajiban Alih Teknologi Dalam Investasi Asing di Indonesia. Investasi di era globalisasi ini semakin giat dilakukan oleh negara-negara maju. Pertimbangannya berkaitan dengan ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang murah serta dalam rangka ekspansi pasar. Keberadaan investasi ini memberikan manfaat bagi negara-negara berkembang, karena dengannya negara-negara tersebut dapat melakukan pembangunan infrastruktur, mengurangi angka pengangguran dengan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan yang paling pokok di sini ialah adanya alih atau transfer teknologi dari tenaga expert yang bekerja di Indonesia kepada tenaga kerja nasional.

 

Kata Kunci: globalisasi, investasi, alih atau transfer teknologi

DOI:10.15408/sjsbs.v1i2.1545


Full Text:

PDF

References


Adolf, Huala, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2007.

Damayanti, Doty, Negara Bersumber Daya yang Tidak Berdaya. Dalam Mulyawan Karim, ed. Rindu Pancasila, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.

Gazda, Istvan Transfer of Technology, London: The Hague Kluwer Law International, 1996.

H.S, Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi, Jakarta; Rajagrafindo Persada, 2008.

Juni, Efran Helmi, Filsafat Hukum, Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2012.

Kartika Sari, Elsi dan Advendi Simanunsang, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta:Grasindo, 2008.

Kusumaatmadja, Muchtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: Bina Cipta, 1976.

Lubis , T. Mulya dan M. Richard Bukbaum, Peranan Hukum Perekonomian di Negara-Negara Berkembang, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta, 1986.

Mayana, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Industri Di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Jakarta; Grasindo, 2004.

Prasetyantoko, Bencana Finansial, Jakarta:Kompas, 2008.

Perrott, David L, Current Issues in International Business Law, 1988.

Rakhmawati, Rosyidah, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Malang: Bayumedia, 2004.

Rustanto, Hukum Nasionalisasi Modal Asing. Cet-I, Jakarta: Kuwais, 2012.

Rustanto, Hukum Nasionalisasi Modal Asing, Jakarta; Kuwais, 2012.

Saidin, OK, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual: Intelectual Property Rights, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Tampubolon, Sabartua, Politik Hukum Iptek di Indonesia, Cetakan I, Yogyakarta; Kepel Press, 2013.

Tambunan, Tulus TH, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Bogor; Ghalia Indonesia 2004.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional: Ekspor-Impor dan Imbal-Beli, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001.

W. Kusumah, Mulyana, Peranan dan Pendayagunaan Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 1982.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i2.1545 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.