PLAGIAT DAN PEMBAJAKAN KARYA CIPTA DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Nahrowi Nahrowi

Abstract


Abstract: Plagiarism and Piracy on copyrights Work in Intellectual Property Rights. Indonesia already has constitution on copy rights work, i.e. Constitution No. 6 Year 1982, Constitution No. 7 Year 1987, Constitution No. 12 Year 1997 and Constitution No. 19 Year 2002. Constitution on copyrights was made to protect sources of arts and cultures, also to develop Indonesian intellectual ability, so that healthy and fair competitions are guaranteed for national development. However, plagiarism and piracy acts emerge.  Moreover, plagiarism and piracy acts are done not only in Indonesia but also in the world involving respected such as reporters, academicians, professors, distinguished people, and reputable musicians or even famous companies.

 

Keywords: copyrights, plagiarism, piracy

 

Abstrak: Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual. Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997, dan yang terakhir adalah UU Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang  Hak Cipta dibuat untuk melindungi kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Akan tetapi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta semakin banyak bermunculan. Lebih parah lagi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta bukan hanya terjadi di Indonesia bahkan di luar Indonesia dan menimpa para tokoh terkemuka; wartawan, akademisi, professor, penerima penghargaan kelas dunia dan musisi ternama, dan perusahaan-perusahaan ternama.

 

Kata Kunci: hak cipta, karya cipta, plagiat dan pembajakan

DOI:10.15408/sjsbs.v1i2.1541


Full Text:

PDF

References


Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, KBBI,1997.

Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual-Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2006.

Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat.

http://grifalenwestreenen.wordpress.com/2012/03/31/analisis-hukum-perdata-pada-kasus-plagiat/, tanggal 26 Maret 2013.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i2.1541 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.