ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PENGOBATAN ALTERNATIF DAN TRADISIONAL
Abstract
Abstract: Aspects of Consumers Protection toward Alternative and Traditional Medical Advertisement. Intellectual Property Rights (IPR) is one of the main factors for economic growth of one country. Basically, IPR is an exclusive right given by a country to creators, inventors or designers for their inventions. On its development, IPR aims not only to give legal protection from the third party but also to earn money or economic benefits by several ways; IPR can be sold, licensed, and as a collateral to get loan from the banks. Those happen because of the inability to value the real assets of IPR with IPR valuation.
Key words: IPR, collateral, and Valuation
Abstrak: Aspek Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan Pengobatan Alternatif dan Tradisional. Hak Kekayaan Intelekatual (HKI) telah terbukti merupakan salah satu hal yang utama bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Pada dasarnya HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, penemu atau pendesain untuk hasil kreasi atau penemuannya. Seiring dengan perkembangan HKI di belahan dunia, HKI bukan lagi hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum saja dari pihak ketiga, tetapi juga aset HKI dapat menghasilkan uang atau keuntungan ekonomi melalui beberapa cara yaitu HKI dapat dijual, dilisensikan, termasuk dapat digunakan sebagai jaminan (collateral) untuk mendapatkan pinjaman di bank. Hal itu terjadi, mengingat belum adanya pengalaman dan kemampuan dalam menilai berapa nilai aset riil HKI dengan cara valuasi (valuation) HKI.
Kata Kunci: HKI, Collateral (jaminan), dan Valuasi
Full Text:
PDFReferences
A.B Wiranata, I Gede, Dasar-Dasar dan Moralitas (Pengantar Kajian Etika Profesi Hukum), (Bandung: Citra Adity Bakti, 2005)
Adi Kristanto, Yakub, Iklan dan Konsumen dalam Perspektif Pemasaran dan Hukum (Analisis Iklan yang Menyesatkan menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen), Kritis, Jurnal Studi Pembangunan Interdisipliner Vol. XIX No. 3, 2007, diunduh dari http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/19307189204.pdf, 10 Januari 2012.
Badrulzaman, Meriam Darus, “Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku”, dimuat dalam Hasil Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Jakarta, tahun 1986.
Darmodihardjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995, Cet. Ke I.
Dewan Periklanan Indonesia, Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Perikalanan Indonesia), Cetakan ketiga, September 2007.
Gendo, Udayana, Teori Dasar Kedokteran Cina, (Yogyakarta: Kanisius:, 2006),
, Integrasi Kedokteran Barat dan Kedokteran Cina, (Yogyakarta: Kanisius, 2006).
J.L.K, Valerina, Modul Metode Penelitian Hukum, (rev. ed., Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009).
Kansil, CST. dan Christine ST. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum Bagi Mahasiswa dan Subjek Hukum; Etika Profesi Hukum: Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, Notaris, Jaksa, dan Polisi, (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2005, Cet. Ke-2).
Nasution, Az, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002, Cetakan Kedua).
, Laporan Tim Pengkajian Hukum tentang Aspek Hukum dan Etika Bisnis Periklanan di Indonesia, (Jakarta: BPHN, 1994).
Pardede, Marulak, Dis-sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Pperpajakan pada Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 3 No. 2 , Juni, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, 2006.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005, Cet. Ketiga).
Samsul, Inosentius, Silabus Perkuliahan Hukum Perlindungan Konsumen Program Magister Hukum Universitas Pancasila, 2012
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1986).
Shofie, Yusuf Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005, Edisi Revisi Cetakan Kedua).
Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No: 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/Menkes/Per/IIX/20l0 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Undang-undang Nomor. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Surat Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No. 336/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012.
Internet
“Seberapa Besar Manfaat Pengobatan Alternatif?”, http://www.gizikia.depkes.go.id/archives/5485. 08 Januari 2013.
Metro, “Iklan Klinik Tong Fang Langgar Etika Pariwara Tidak boleh ada promosi dalam iklan pelayanan kesehatan”, http://metro.news.viva.co.id/news/read/344559-iklan-klinik-tong-fang-langgar-etika-pariwara, 10 Januari 20
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i2.1538 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.