Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatan
Abstract
Abstract
The whole world community agrees that the right to health is a basic right (Fundamental Right) that is owned by every human being. The right to health which was previously seen as merely a private matter related to the fate or gift of God, has now undergone a very large paradigm shift into a legal right (legal rights) which is certainly guaranteed by the state. In the midst of the Covid-19 pandemic that has spread to almost all regions of Indonesia, the Government must be prepared to issue various strategic policies so that it can carry out its obligations to always guarantee the fulfillment of the right to health for all people. This research uses the method of library research with the statutory approach. This research found that the Government's policy to determine the Public Health Emergency status and choosing Large-Scale Social Restrictions as an option to respond to Public Health Emergency is a wise step, besides the Government must also pay attention to the economic and fiscal sectors according to the conditions and capabilities of the country.
Keyword: Covid-19, Health, Society
Abstrak
Seluruh masyarakat dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar (Fundamental Right) yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak atas kesehatan yang sebelumnya dipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib atau karunia Tuhan, kini telah mengalami pergeseran paradigma yang sangat besar menjadi suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara. Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah harus sigap mengeluarkan berbagai kebijakan strategis agar dapat menjalankan kewajibannya untuk senantiasa menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah terlalu lamban mengambil tindakan antisipatif maupun mitigasi dalam menanggulangi pandemi corona. Pada akhirnya Pemerintah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai opsi untuk merespons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, disamping Pemerintah juga tetap harus memperhatikan sektor ekonomi dan fiskal sesuai kondisi dan kemampuan negara.
Kata Kunci: Covid-19, Kesehatan, Masyarakat
Full Text:
PDFReferences
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Buana, Dana Riksa, "Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
CESCR General Comment No 14. The Right To The Highest Attainable Standard Of Health. Commitee on Social and Cultural Rights. 2000.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Manan, Bagir et.al., Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung. 2009.
Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2009.
Rif ’atul Hidayat. 2016. Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal. SYARIAH: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Volume 16, Nomor 2, Desember.
Rohmah, S.N. "Adakah Peluang Bisnis di Tengah Kelesuan Perekonomian Akibat Pandemi Corona?," Adalah: Volume. 4, No. 1 (2020).
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2004.
Tinton Slamet Kurnia, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)Nuraini, Nining dkk. Data dan Simulasi COVID-19 dipandang dari Pendekatan Model Matematika. Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi ITB
Yunus, N.R.; Rezki, Annissa. "Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 (2020).
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
The Declaration of Alma-Ata
Undang Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Website:
https://banyumas.tribunnews.com/2020/02/11/who-pertanyakan-status-indonesia-yang-masih-negatif-virus-corona diakses pada 1 April 2020
https://id.wikipedia.org/wiki/SARS-CoV-2 diakses pada 31 Maret 2020
https://nasional.kontan.co.id/news/presiden-jokowi-dua-orang-pasien-di-indonesia-positif-terjangkit-virus-corona?page=all diakses pada 31 Maret 2020
https://tirto.id/panic-buying-dan-dampaknya-terhadap-ekonomi-eDDT diakses paa 1 April 2020
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/12/113008565/timeline-wabah-virus-corona-terdeteksi-pada-desember-2019-hingga-jadi
https://www.kompas.tv/article/70893/who-tetapkan-wabah-virus-corona-sebagai-pandemi-global diakses pada 31 Maret 2020.
https://www.voaindonesia.com/a/jokowi-tidak-ada-masyarakat-indonesia-yang-kena-virus-corona/5259140.html diakses pada 31 Maret 2020
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i6.15324 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.