PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Abstract
Abstract: The Role of Advocates in Law Enforcement Economy in Indonesia. Law enforcement is the job of an advocate and it is the mission of the profession. An Advocates must have the integrity in carrying out their duties, strong characteristics, and of course the high intellectual quality. n addition, advocates should be courageous, because it is an important attribute, even more important than the skill or vision that he had. In terms of law enforcement in the Indonesian economy, advocates have a great share. Because the system is considered an important economic laws and ordinances related to the laws that govern the rules of justice and order in the association of living together.
Keywords: The Role of Advocates, Law Enforcement, Economic Law
Abstrak: Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi di Indonesia. Penegakan hukum adalah pekerjaan advokat dan itu merupakan misi profesinya. Seorang Advokat dalam menjalankan tugasnya harus memiliki integritas, karakteristik yang kuat, dan tentunya kualitas intelektual yang tinggi. Selain, advokat harus memiliki keteguhan hati, sebab ia bagi seorang advokat merupakan atribut yang teramat sangat penting, bahkan lebih penting ketimbang kecakapan atau visi yang dilakoninya. Dalam hal penegakan hukum ekonomi di Indonesia, advokat memiliki andil yang besar. Karena tata hukum ekonomi dirasa penting dan memiliki keterkaitan dengan tata hukum yang mengatur kaidah-kaidah keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bersama.
Kata Kunci: Peran Advokat, Penegakan Hukum, Hukum Ekonomi
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Media Sarana Press, 1986.
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia, (Penyebab dan Solusinya), Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Edwin H. Sutherland, The Sutherland Pepers, The Development of Theory, Bloomington: Indiana University Press.
Emil Salim dalam Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional, Ceramah pada Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional dalam BPHN.
Fauzi Yusuf Hasibuan, Strategi Penegakan Hukum, Jakarta: Fauzie & Partners, 2002.
Frans Hendra Winata, Advokat Indonesia, Citra, idealism dan Keprihatinan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Frans Magnis Suseno, Filsafat Etika Profesional, Jakarta : STF Driyarkarya, 1975
Ropaun Rampe, Teknik Praktek Advokat, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2001.
Sambutan Menteri Kehakiman pada pembukaan simposium Masalah
PeralihanMasyarakat Tradisional Ke Masyarakat Modern Dan
Pengaruhnya Terhadap Hukum di Ujung Pandang, 9 Maret 1981.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan
Perkreditan Bank (PPKPB).
T. Mulya Lubis dan Richard M. Buxbaum, Peran Hukum Dalam
Perekonomian Di Negara Berkembang, Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, 1986.
Ulumul Qur’an No. 2 Vol. M1993.
Wawancara Dengan Pihak Bank Negara Indonesia 46.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i1.1524 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.