Penerapan E-Voting Dalam Sistem Pemilihan Umum Sebagai Optimalisasi Pelayanan Publik Di Era Revolusi Industri 4.0
Abstract
Public services as the basic needs of the community in the form of service activities facilitated by the state are considered not optimal and effective. One of the implementations of public services, especially in terms of the implementation of democracy is in the holding of elections through conventional mechanisms facilitated by the state through the General Election Commission. There are several problems in its implementation such as high levels of fraud, human error, and budget. Based on these problems, it has implications for the damage to the principle of election and the decline in the level of community satisfaction with the implementation of elections. Considering that Indonesia has entered the era of revolution 4.0, public service reform is needed in order to effectively establish election principles. The purpose of this paper is to find out the mechanism and problem of organizing elections as one form of public service in Indonesia. The theoretical foundation that we use is good and clean governance which is a fundamental principle in the administration of public and election services. Thus, the writer uses the juridical normative research method, through a case approach, comparative approach and conceptual approach. Therefore, the authors initiated the concept of e-voting in elections as an effective and efficient solution in rebuilding people's trust in the government in terms of public services. So, based on this research it can be concluded that currently public services in the holding of elections are considered not able to run well, causing the level of public satisfaction with the holding of elections to decline.
keywords: Public Service, General Election, Industrial Revolution 4.0, e-voting
Abstrak
Pelayanan publik sebagai kebutuhan dasar masyarakat berupa kegiatan pelayanan yang di fasilitasi oleh negara dinilai belum optimal dan efektif. Salah satu implementasi pelayanan publik terutama dalam hal pelaksanaan demokrasi yaitu dalam penyelenggaraan pemilu melalui mekanisme konvensional yang difasilitasi negara melalui Komisi Pemilihan Umum. Terdapat beberapa problematika dalam penyelenggaraannya seperti tingginya tingkat kecurangan, human error, dan pendanaan yang tinggi. Berdasarkan permasalahan tersebut berimplikasi kepada pencederaan asas pemilu dan turunnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Mengingat Indonesia telah memasuki era revolusi 4.0 diperlukan reformasi pelayanan publik agar terciptanya asas-asas pemilu secara efektif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan problematika penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di Indonesia. Landasan teori yang penulis gunakan yaitu good and clean governance yang merupakan asas fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pemilu. Dengan demikian penulis memakai metode penelitian normative yuridis, melalui pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparasi (comparation approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Oleh karena itu penulis menggagas konsep e-voting dalam pemilu sebagai solusi yang efektif dan efisien dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam hal pelayanan publik. Maka berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dewasa ini pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemilu dinilai belum mampu berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu menurun. Sehingga penulis merekomendasikan untuk merubah penyelenggaraan pemilu secara konvensional menjadi e-voting dan merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Pemilu, Revolusi Industri 4.0, e-voting
Full Text:
PDFReferences
Buku
A.J, J., & Evans. (2004). Voters and Voting. London: SAGE Publication.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Aranha, D., & Graaf, J. V. (2007). The Good, The Bad, and The Ugly : Two Decades of E-Voting in Brazil. Brazil: IEEE Security&Privaciy.
Azed, A. B., & Amir, M. (2005). Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta: PS-HTN FH UI.
Centinkaya. (2005). Verification and Validation Issue in Electronic Voting. The Electronic Journal of E-Government.
Dwiyanto, A. (2011). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Jakarta: Gadha Mada University Press Anggota IKAPI.
Edward, T., & Noorddin, I. (2016). Election in Hard Times: Building Stronger Democracies in the 21 St Century. Cambridge: Cambridge University Press.
Esteve, J. B., Goldsimth, B., & Turner, J. (2012). International Experience with E-Voting: Norwegian E-vote Project. Washington: IFES.
Haris, S. (2005). Pemilu Langsung di Tengah Oligarki Parta: Proses Nominasi Calon Legislative Pemilu 2004. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hutington, S., & Nelson, J. (1976). Partisipasi Politik Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.
IDEA. (2000). Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Stocholm: International IDEA.
IDEA, I. (2007). E-Voting from Abroad: The Internasional IDEA Handbook on External Voting. Stockholm: International IDEA.
Kersting, N., & Baldersheim, H. (2004). Electronic Voting and Democracy: A Comparative Analysis. New York: Palgrave Macmillan.
Kurniawan, A. (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.
Martosoewignjo, S. S. (1987). Presepsi terhadap Prodesur dan Konstutusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, S. (2004). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moenir. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nelson, W. N. (1980). On Justifying Democracy. London: Routledge & Kegan Paul Ltd.
Ridwan, J., & Sodik, A. (2017). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia.
Rodrigues, J., Alexander, C. J., & Batista, L. (2006). E-Voting in Brazil : The Risks to Democracy. Dalam K. R, Electronic Voting 2006. Bregenz: GI Lecture Notes in Informatics.
Rokhman, A. (2011). Prospek dan Tantangan Penerapan E-Voting di Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.
S, G., & Goodwin-Gill. (1994). Free and Fair Elections: International Law and Practices. Geneva: Inter-Parliamentary Union.
Sianipar, J. (1995). Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Siegel, S. A. (2014). The Conscientious Congressman's Guide to The Electoral COurt Act of 1887. Florida Law Review.
Sinambela. (2010). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sinambela. (2019). Manajemen Pelayanan Publik : Teori Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: LP3ES.
Singh, V. (1996). Jhingta,Hans Raj, Corrupt Practice in Elections. New Delhi: Deep & Deep Publications.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
soekanto, S., & Marmudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.
Soemito, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo.
Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wall, A. (2011). Electoral Management Design: The International Idea Handbook. Stockholm: The International Idea.
Jurnal
Ardipandanto, A. (2019). Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentah Tahun 2019. Info Singkat, XI(11).
Arrsa, & Casmi, R. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3).
Chaerani, S. (t.thn.). Wacana Penggunaan E-Voting pada Pemilu. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XI(10).
Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu yang Demokratis. Jurnal Hukum, 15(3).
Prasetyo, B. (2018). Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Perubahan Sosial. Jurnal of Proceedings Series(5).
Suwardana, H. (t.thn.). Revolusi Industri 4.0 Berbasis Revolusi Mental. Jurnal JATI UNK, 1(2).
Tay, S. I. (t.thn.). An Overview of Industry 4.0: Definiton, Components, and Goverment Iniatives. Journal of Adv Research in Dynamical & Control Systems, 10(14).
Internet
Binus University, Mengenal Lebih Jauh Revolusi Industry 4.0., http://binus.ac.id/knowledge/2019/05/mengenal-lebih-jauh-revolusi-industri-4-0/, Diakses pada 14 Januari 2020.
CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190327041218-532-380993/anggaran-pemilu-naik-61-persen-jadi-rp25-triliun, diakses 17 Januari 2020.
Dimas Jarot Bayu, https://katadata.co.id/berita/2019/06/17/survei-smrc-mayoritas-masyarakat-percaya-pemilu-2019-berjalan-adil, Diakses pada 18 Januari 2020.
http://www.cencus2011.co.in/p/glance.php, Diakses pada 2 Februari 2020.
Kompas Media, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/21074041/infografik-alur-dan-tanggal-rekapitulasi-suara-sebelum-kpu-umumkan-hasil, diakses pada 17 Januari 2020.
KPU, http://www.kpu.go.id/aplication/modules/pages/files/KPPS_Pilpres_book.pdf, diakses pada 14 Januari 2020.
KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/, diakses pada 17 Januari 2020.
Menteri Keuangan, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-peruntukan-anggaran-pemilu-2019/, diakses pada 17 Januari 2020.
Menteri Keuangan, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-peruntukan-anggaran-pemilu-2019/, Diakses pada 14 Januari 2020.
Muhammad Bernie, https://tirto.id/cyrus-network-72-persen-masyarakat-ingin-pileg-dan-pilpres-dipisah-efZ25, Diakses pada 18 Januari 2020.
Ombudsman, https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman--pemilu-adalah-hulu-perbaikan-pelayanan-publik-karenanya-harus-bertintegritas, Diakses pada 21 Januari 2020
Schweizerische Eidgenossenschaft, Vote électronique bei eidgenössischer Volksabstimmung vom März 2012, http://www.bk.admin.ch/themen/pore/evoting/index.html, Diakses pada 24 Januari 2020.
ScweizericheEidgenossenschaft, http://www.bakom.admin.ch/themen/infosociety/00695/index.html?lang=en&download=NHzLpZeg7t,lnp6I0NTU042l2Z6ln1ad1IZn4Z2qZpnO2Yuq2Z6gpJCDdH95gWym162epYbg2c_JjKbNoKSn6A, Diakses pada 23 Januari 2020.
Viva, http://politik.news.viva.co.id/news/read/497123-kpu-ungkap-penyebab-lambatnya-rekapitulasi-suara, Diakses pada 14 Januari 2020
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i2.14720 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.