Urgensi Hukuman Mati Bagi Koruptor Dengan Pengabaian Penderitaan Yang Akan Diderita
Abstract
Abstract:
A guilty person deserves the penalty of punishment, and must get suffering in return, without considering how much benefit to society if he is subject to punishment. Regardless of how big the consequences of moral punishment someone who has done wrong is better in law than not punished. Therefore, the authors provide an alternative sanction of the death penalty as an alternative final punishment for perpetrators of corruption. So that it can be a meaningful lesson for the next generation. This study uses qualitative methods on the available data. In addition to analyzing and observing the current reality.
Keywords: Death Penalty, Corruption, Sanctions
Abstrak:
Seseorang bersalah patut mendapatkan ganjaran hukuman, dan harus mendapatkan penderitaan sebagai balasannya, tanpa mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat jika dia dikenai hukuman. Terlepas seberapa besar konsekuensinya dari penghukumannya secara moral seseorang yang telah berbuat salah lebih baik di hukum dari pada tidak dihukum. Oleh karenanya, penulis memberikan alternatif sanksi hukuman mati sebagai alternatif akhir pemidanaan bagi pelaku kejahatan korupsi. Sehingga dapat menjadi pelajaran berarti bagi generasi selanjutnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pada data yang tersedia. Selain dengan melakukan analisa dan observasi pada realita yang ada saat ini.
Kata Kunci: Hukuman Mati, Korupsi, Sanksi
Full Text:
PDFReferences
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Asshiddiqi, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta; Raja Grafindo, 2015.
Bungin, Burhan. Komunikasi Politik Pencitraan, Jakarta: Kencana, 2018.
Fuady, Munir. Teori-teori Besar Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.
Hamzah, Andi. PerbandinganPemberantasan Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
J Cooke, David. Ect, MenyingkapDunia Gelap Penjara, Jakarta: Gramedia, 2008.
Jurnal hukum Adil volume 8 nomor 1, Jakarta juli 2017 issn 2086-6054
Kartayasa, Mansur. Korupsi dan Pembuktian Terbalik, Jakarta: Kencana, 2017.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Yusup, Saifullah; & Salim, Fahruddin. Pergulatan Indonesia Membangun Demokrasi Diterbitkan oleh Pemuda Anshor Jakarta, 2000.
DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.13200 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.