Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika

Asep Syarifuddin Hidayat, Samul Anam, Muhammad Ishar Helmi

Abstract


Abstract.

Children have an important role in the life of society and the state, because of their position as the nation's successor. Therefore, children have the potential to play an active role in preserving the life of the nation, in order to realize the goal of forming a government that protects citizens. The abuse of narcotics by children is currently a concern of many people and is constantly being discussed and published. In fact, the problem of narcotics abuse is of concern to various groups, moreover the involvement of children as narcotics couriers which is a series of evil consensus in carrying out illegal drug trafficking. In the capacity of children who are used as couriers is one thing that is so alarming that the child will face the law, and is classified as having committed narcotics crimes. With the limited ability of children and their imperfections, it needs to be a concern of law enforcement officials in the application of punishment for the child who is the perpetrator of the narcotics crime.

Keywords: Legal Protection, Children, Narcotics Courier.

 

Abstrak.

Anak mempunyai peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena kedudukannya sebagai  penerus bangsa. Oleh karena itu, anak mempunyai potensi untuk berperan aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa,  guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu pemerintah yang melindungi warga negara. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan, apalagi adanya keterlibatan anak sebagai kurir narkotika yang merupakan rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara illegal. Dalam kapasitas anak yang dijadikan kurir merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut akan berhadapan dengan hukum, dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Dengan keterbatasan kemampuan anak dan ketidaksesempurnaannya, maka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam penerapan pemidanaan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kurir Narkotika.


Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. "Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2013).

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Ali, Mahrus, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007, Cet. Pertama.

Al-Nadwi, Ali Ahmad, al-Qawaid al fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, t.th.

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Pressindo,1985.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f93ee68a431/perlindungan-hukum-bagi-anak-yang-dijadikan-kurir-narkotika

http://www.kpai.go.id/berita/memprihatinkan-anak-pengguna-narkoba-capai-14-ribu/. Diakses pada 19 Desember 2017. Pukul 17.56

https://meetdoctor.com/article/pengertian-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif / diakses pada tanggal 2 februari 2018, pukul 18.52

Irfan, M. Nurul, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah, 2011.

Joni, Mohammad dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Komnas HAM, “Anak-anak Indonesia Yang Teraniaya”, Buletin Wacana, Edisi VII.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perpektif Hukum Islam dan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia pengembangan konsep diversi dan keadilan restorative, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, Edisi ketiga.

Pratasik, Stanley Oldy, Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex et Societatis, Vol. III (April, 2015).

Putusan Pengadilan PN. Pelaihari No.01/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Pli

Rohim, Nur. "Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Ranah Kegentingan Yang Memaksa" Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 2 Number 1 (1 June 2014).

Salam, Moch. Faisal, Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 2005, Cet. Pertama.

Sambas, Nandang, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Volume 4 Nomor 1, 2014).

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Solahuddin, KUHP, KUHAP, KUHpdt, Jakarta: Visimedia, 2008.

Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Yuniar, Fira, Sanksi Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Islam, Makassar : Skripsi UIN, 2017.

Yunus, Nur Rohim; Sholeh, Muhammad; Susilowati, Ida. "Rekontruksi Teori Partisipasi Politik Dalam Diskursus Pemikiran Politik Negara" dalam Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 4, No. 3 (2017).

Zaenab, Siti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika, Surabaya: Univ. Narotama, 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10416 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.